Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harita Nickel Targetkan Pasang PLTS Atap 38 MWp Rampung April 2026

Kompas.com, 15 Maret 2026, 08:16 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Progres pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap PT Harita Nickel dengan kapasitas 38 megawatt peak (MWp) per akhir Februari 2026 mencapai 92 persen.

PT Harita Nickel menargetkan pemasangan PLTS atap berkapasitas 38 MWp di Pulau Obi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, rampung pada April 2026.

Baca juga:

Diketahui, mulanya PT Harita Nickel mengumumkan pemasangan PLTS atap berkapasitas 40 MWp pada 2024 lalu. Namun, ternyata luas atap yang tersedia untuk dipasang PLTS hanya bisa sampai 38 MWp.

"Jadi kenapa 38 MWp? Maunya 40 MWp, cuma atapnya cuma ada 38 hektar luasnya. Jadi kami dicarikan lahan yang lebih karena satu MWp itu butuh kira-kira lahan seluas 10.000 meter persegi atau sekitar satu hektar. Jadi kebayang kami harus cari lahan untuk memasangkan ini ya," kata Presiden Direktur Harita Nickel, Roy Arman Arfandy dalam acara buka bersama media di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Progres PLTS atap PT Harita Nickel

Upaya mengurangi emisi gas rumah kaca

Pemasangan PLTS di atas gudang milik PT Harita Nickel mengurangi pemakaian listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara.

Pemasangan PLTS atap menjadi salah satu upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan PT Harita Nickel.

Setiap tahun, PT Harita Nickel mengukur seberapa banyak emisi GRK yang mampu dikurangi. Misalnya, dalam sembilan bulan pada 2025 lalu, PT Harita Nickel mengurangi 2,3 juta ton karbon dioksida (CO2) ekuivalen.

"Ini data mungkin sembilan bulan karena data full year itu belum selesai dan akan kami keluarkan pada mungkin sekitar bulan April akhir," tutur Roy.

Baca juga:

Perkuat ESG

Presiden Direktur Harita Nickel, Roy Arman Arfandy menjelaskan ESG perusahaannya dalam acara buka bersama editor media di Jakarta, Rabu (11/3/2026).Kompas.com/Manda Firmansyah Presiden Direktur Harita Nickel, Roy Arman Arfandy menjelaskan ESG perusahaannya dalam acara buka bersama editor media di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Pengurangan emisi GRK yang dihasilkan termasuk upaya PT Harita Nickel memenuhi standar environmental, social, dan governance (ESG).

Saat ini, PT Harita Nickel berfokus meningkatkan efisiensi operasional dan menguatkan standar ESG-nya.

Hal itu mengingat kondisi makro ekonomi dan harga nikel global yang belum stabil dalam beberapa tahun tahun terakhir. 

Kepatuhan dari ESG juga menjadi salah satu syarat mandatory dari pembeli (buyer) nikel dari PT Harita Nickel.

Roy berharap, PT Harita Nickel dapat segera menyelesaikan proses sertifikasi Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) 50 akhir tahun ini.

Sertifikasi IRMA yang diaudit pihak ketiga independen untuk menilai tambang berdasarkan standar ESG dengan sangat ketat.

Selain itu, PT Harita Nickel menguatkan ESG dengan meningkatkan kesadaran dan edukasi kepada komunitas lokal tentang pentingnya biodiversitas.

"Kami melakukan pendataan burung-burung langka, hewan-hewan langka di sana. Kalau sempat mungkin teman-teman sudah pernah ke Obi, itu di sedimen pon kami itu ada bangau ya. Itu membuktikan bahwa kualitas air itu airnya cukup bersih sehingga bangau bisa turun di sana," ucap dia.

PT Harita Nickel juga melakukan banyak pemberdayaan masyarakat dengan berfokus pada lima pilar yaitu kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, sosial-budaya, dan ekonomi sirkular.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau