Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komitmen Keberlanjutan, Harita Nickel Bakal Diaudit IRMA

Kompas.com, 16 April 2025, 08:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, mengajukan diri untuk diaudit oleh The Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA).

Proses audit telah dimulai sejak Oktober 2024 lalu dan kini memasuki tahap kedua. Audit yang dilakukan IRMA, disebut akan menjadi yang pertama di Asia untuk perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi.

“Dengan mengajukan diri agar operasi pertambangannya untuk diaudit secara independen terhadap standar pertambangan global yang paling ketat di dunia, Harita Nickel menjadi contoh mengenai transparansi operasional pertambangan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia,” kata Executive Director IRMA, Aimee Boulanger, dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Eramet Terapkan Standarisasi IRMA untuk Buka Pasar EV

Dia menjelaskan, auditor independen di Indonesia yang ditunjuk IRMA, SCS Global Services (SCS), nantinya melihat apakah perusahaan yang beroperasi di Halmahera Selatan, Maluku Utara ini menghormati hak-hak asasi manusia.

Selain itu, memastikan bahwa perusahaan mendengarkan aspirasi masyarakat di sekitar wilayah operasional, menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan suportif, sekaligus meminimalisir kerusakan lingkungan maupun meninggalkan warisan yang positif.

Total, ada lebih dari 400 persyaratan standar IRMA yang akan diaudit. Hasil penilaiannya berupa laporan audit publik yang dirilis secara lokal dan di situs IRMA.

Baca juga: IRMA Bakal Audit Perusahaan Pertambangan Eramet

Sementara itu, Director of Health, Safety and Environment Harita Nickel, Tonny Gultom, menuturkan transparansi tersebut menunjukkan penerapan praktik penambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan yang menjadi komitmen perusahaan.

“Sekaligus upaya mendukung visi pemerintah Indonesia untuk sektor pertambangan yang transparan serta bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial,” ungkap Tonny.

Dia memaparkan, Harita Nickel menjadikan laporan assurances dan uji tuntas sebagai acuan untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan. Perusahaan juga konsisten menyelaraskan diri dengan standar keberlanjutan yang diakui secara global, guna meningkatkan efisiensi operasional dan kepercayaan pemangku kepentingan.

Sebelum memulai proses pertambangan, Harita Nickel mengaku telah mengantongi berbagai kajian akademis yang menjadi fundamental praktik operasional yang bertanggung jawab.

Baca juga: MIND ID Klaim Reklamasi 7.200 Hektare Lahan Tambang Selama 2024

Ini mencakup kajian hidrologi dan perencanaan tata guna lahan yang menjadi acuan rencana pengelolaan air yang komprehensif yakni penggunaan, daur ulang dan penyaluran air secara bertanggung jawab di seluruh area operasional.

Seiring dengan meningkatnya aktivitas pengolahan dan pemurnian bijih nikel, pengelolaan lingkungan Harita Nickel turut berkembang untuk memenuhi standar yang lebih tinggi.

Fasilitas penimbunan sisa hasil produksi atau dry stack tailings facility (DSTF) diterapkan di area bekas galian tambang, lengkap dengan sistem pengelolaan serra prosedur pengujian air yang secara signifikan meningkatkan aspek keselamatan pengelolaan tailing, maupun mencegah risiko pencemaran air.

Harita Nickel menerapkan pengelolaan lingkungan laut untuk memantau dan melindungi ekosistem laut sekitar kegiatan perusahaan. Pengelolaan mencakup kualitas air, plankton, benthos, ikan dan karang serta indikator kesehatan lingkungan laut lainnya.

Baca juga: Maraknya Tambang Timah Ilegal Picu Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung

“Kami juga memulai penilaian risiko alam berbasis lanskap yang mengacu pada rekomendasi Task Force on Nature-related Financial Disclosure, untuk lebih memahami dan memitigasi risiko hidrologis dan ekologis,” ucap Tonny.

Komitmen terhadap standar internasional seperti IRMA, bukan satu-satunya yang diadopsi Harita Nickel. Sebab, perusahaan sudah memulai proses penilaian kesesuaian atas praktik pengadaan bertanggung jawab melalui Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) dari Responsible Minerals Initiatives (RMI).

“Status kesesuaian yang diperoleh dari audit ini menegaskan bahwa sistem manajemen risiko Harita Nickel telah diterapkan sesuai dengan standar yang berlaku,” jelas Tonny.

Baca juga: Jaga Bisnis Jangka Panjang, MIND ID Jalankan Pertambangan Bertanggung Jawab

“Perusahaan juga akan menerbitkan Laporan Keberlanjutan 2024 pada awal Mei, yang menyoroti kinerja dan menguraikan prioritas perbaikan di bidang lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) ke depannya,” imbuh dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau