KOMPAS.com – PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel meraih Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 dari SETARA Institute di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark.
Riset tersebut menilai integrasi prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Environmental, Social and Governance (ESG), serta keberlanjutan dalam operasional perusahaan.
Harita Nickel meraih skor 65 dengan rating B dan dikategorikan sebagai Business and Human Rights (BHR) Early Adopting Company. Dengan capaian tersebut, Harita Nickel menjadi salah satu dari 18 perusahaan pertambangan yang dinilai kompatibel dengan standar perlindungan HAM.
Direktur Keberlanjutan Harita Nickel Lim Sian Choo mengatakan, apresiasi ini menjadi dorongan bagi perusahaan untuk terus memperkuat komitmen terhadap HAM.
“Penghargaan Bisnis dan HAM dari SETARA Institute kami maknai sebagai pengingat dan penguat komitmen Harita Nickel untuk terus menanamkan prinsip HAM dalam setiap keputusan bisnis, mulai dari kebijakan hingga implementasi di lapangan,” tutur Sian Choo lewat siaran pers yang diterima Kompas.com.
Sian Choo menyatakan, skor dan rating yang diperoleh Harita Nickel menunjukkan bahwa perusahaan berada di jalur yang tepat. Meski demikian, ia tidak memungkiri bahwa masih banyak ruang perbaikan yang mesti dipenuhi Harita Nickel bersama para pemangku kepentingan.
RBC Benchmark sendiri merupakan inisiatif SETARA Institute dan SIGI Research and Consulting dan didukung oleh Yayasan Tarumanagara Jakarta.
Studi tersebut menjadi rujukan nasional terkait penerapan prinsip HAM berdasarkan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Studi itu juga mengukur keselarasan perusahaan dengan agenda ESG, mitigasi perubahan iklim, dan regulasi nasional, seperti Perpres No 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 51/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan.
Riset menyoroti sektor kelapa sawit dan pertambangan yang memiliki kontribusi ekonomi besar, tetapi berisiko sosial dan lingkungan tinggi.
Dalam beberapa tahun terakhir, Harita Nickel memperkuat kebijakan dan implementasi HAM di seluruh grup melalui penerbitan kebijakan berbasis standar internasional, seperti Deklarasi Universal HAM dan konvensi ILO.
Perusahaan juga menjalankan Human Rights Due Diligence (HRDD) bersama lembaga independen Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST).
HRDD menjadi dasar perbaikan berkelanjutan di aspek ketenagakerjaan, keselamatan, hubungan dengan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, hingga pengelolaan dampak lingkungan.
Selain memastikan praktik operasi yang bertanggung jawab, Harita Nickel mencatat sejumlah capaian sosial.
Laporan Keberlanjutan 2024 menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 89 poin dan Social Return on Investment (SROI) 2,62. Program pemberdayaan ekonomi juga menghasilkan dampak positif, antara lain usaha kelontong binaan yang dikelola 16 warga lokal dan mencatat peningkatan pendapatan hingga Rp 2,9 miliar pada 2024.
Penghargaan dari SETARA Institute tersebut melengkapi berbagai pengakuan sebelumnya di bidang keberlanjutan, tata kelola, dan komunikasi.
Meski demikian, Sian Choo menegaskan komitmen Harita Nickel untuk terus memperkuat transparansi, memperluas dialog dengan pemangku kepentingan, serta memastikan hilirisasi dan transisi energi berjalan seiring dengan penghormatan HAM dan pelestarian lingkungan di Pulau Obi, Maluku Utara.
“Kami akan terus memperbarui kebijakan dan praktik sesuai standar HAM terkini, menjaga ruang komunikasi yang terbuka, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan,” tutur Sian Choo.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya