KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional boiler biomassa pabrik kertas, PT Panca Kraft Pratama (PT PKP), Karawaci, Tangerang, Banten lantaran memicu pencemaran udara.
Hal ini dilakukan usai KLH menerima laporan dari masyarakat.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq memastikan bahwa penghentian operasional tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, sekaligus menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Hanif dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Berencana Rombak Aturan Polusi Udara
Dia menjelaskan, dalam laporannya masyarakat menyebut aktivitas pembakaran produksi kertas menghasilkan asap hitam pekat yang mengganggu. Bukan hanya berbau tidak sedap, asap yang ditimbulkan juga menyebabkan gangguan pernapasan.
Menurut Hanif, Tim Pengawas dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten selaku penerbit persetujuan lingkungan lantas mengecek lokasi kejadian.
Deputi Bidang Gakkum LH, Rizal Irawan menyebut petugas menemukan beberap pelanggaran dalam proses operasional fasilitas pembakaran kertas.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan ketidaksesuaian pada kualitas bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi pada boiler biomassa 1," papar Rizal.
"Atas temuan tersebut, kami telah menghentikan operasional boiler biomassa 1, melakukan evaluasi terhadap penggunaan bahan bakar, serta menetapkan bahwa apabila boiler akan dioperasikan kembali, hanya diperbolehkan menggunakan woodchip," imbuh dia
Penggunaan kayu gelondongan dan serbuk kayu basah pun tidak diperkenankan. KLH menegaskan, PT PKP wajib memperbaiki alat pengendali emisi.
Baca juga: Jalur Kimia Baru Pembentuk Partikel Polusi Udara Ditemukan
Selain itu, harus menyampaikan pemberitahuan kepada DLH Provinsi Banten sebelum pengoperasian kembali serta mengajukan permohonan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi yang disesuaikan dengan kondisi fasilitas sumber emisi eksisting dan rekomendasi tenaga ahli.
Sebelumnya, KLH menyetop paksa sumber emisi di delapan perusahaan besar di Jabodetabek karena terbukti melanggar baku mutu udara.
Delapan perusahaan itu antara lain PT MF (Kabupaten Bekasi), PT BK (KBN Marunda, Jakarta Utara), PT MG (Kawasan JIEP, Jakarta Timur), PT KP (Bekasi Fajar Estate), PT RJ (Kawasan Jatake, Tangerang), PT PM (Kawasan Jababeka II), PT DK (Cikarang Barat), dan PT TK (Kabupaten Tangerang).
“Sesuai perintah Menteri LH, patroli emisi industri harus dilakukan secara intensif dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran serius,” jelas Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Dalam operasi yang digelar pada 16–22 Januari 2026, KLH mengerahkan 17 tim ahli untuk menyisir 40 kawasan industri strategis di Jakarta, Bekasi hingga Karawang. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, antara lain cerobong hitam yang mengeluarkan asap pekat secara kasat mata serta praktik pembakaran limbah terbuka.
KLH menyatakan patroli emisi akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain di 48 kawasan industri dan zona industri lainnya di Jabodetabek, serta wilayah lain di Indonesia.
Pemerintah, tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan. Namun, kata Rasio, penegakan hukum diberlakukan bagi pelanggaran berulang.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,” tutur dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya