Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Setop Operasional Boiler Pabrik Kertas di Tangerang karena Cemari Udara

Kompas.com, 13 Februari 2026, 21:30 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional boiler biomassa pabrik kertas, PT Panca Kraft Pratama (PT PKP), Karawaci, Tangerang, Banten lantaran memicu pencemaran udara.

Hal ini dilakukan usai KLH menerima laporan dari masyarakat.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq memastikan bahwa penghentian operasional tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, sekaligus menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Hanif dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Berencana Rombak Aturan Polusi Udara

Dia menjelaskan, dalam laporannya masyarakat menyebut aktivitas pembakaran produksi kertas menghasilkan asap hitam pekat yang mengganggu. Bukan hanya berbau tidak sedap, asap yang ditimbulkan juga menyebabkan gangguan pernapasan.

Menurut Hanif, Tim Pengawas dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten selaku penerbit persetujuan lingkungan lantas mengecek lokasi kejadian.

Deputi Bidang Gakkum LH, Rizal Irawan menyebut petugas menemukan beberap pelanggaran dalam proses operasional fasilitas pembakaran kertas.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan ketidaksesuaian pada kualitas bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi pada boiler biomassa 1," papar Rizal.

"Atas temuan tersebut, kami telah menghentikan operasional boiler biomassa 1, melakukan evaluasi terhadap penggunaan bahan bakar, serta menetapkan bahwa apabila boiler akan dioperasikan kembali, hanya diperbolehkan menggunakan woodchip," imbuh dia

Penggunaan kayu gelondongan dan serbuk kayu basah pun tidak diperkenankan. KLH menegaskan, PT PKP wajib memperbaiki alat pengendali emisi.

Baca juga: Jalur Kimia Baru Pembentuk Partikel Polusi Udara Ditemukan 

Selain itu, harus menyampaikan pemberitahuan kepada DLH Provinsi Banten sebelum pengoperasian kembali serta mengajukan permohonan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi yang disesuaikan dengan kondisi fasilitas sumber emisi eksisting dan rekomendasi tenaga ahli.

Setop Sumber Emisi Delapan Perusahaan

Sebelumnya, KLH menyetop paksa sumber emisi di delapan perusahaan besar di Jabodetabek karena terbukti melanggar baku mutu udara.

Delapan perusahaan itu antara lain PT MF (Kabupaten Bekasi), PT BK (KBN Marunda, Jakarta Utara), PT MG (Kawasan JIEP, Jakarta Timur), PT KP (Bekasi Fajar Estate), PT RJ (Kawasan Jatake, Tangerang), PT PM (Kawasan Jababeka II), PT DK (Cikarang Barat), dan PT TK (Kabupaten Tangerang).

“Sesuai perintah Menteri LH, patroli emisi industri harus dilakukan secara intensif dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran serius,” jelas Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Dalam operasi yang digelar pada 16–22 Januari 2026, KLH mengerahkan 17 tim ahli untuk menyisir 40 kawasan industri strategis di Jakarta, Bekasi hingga Karawang. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, antara lain cerobong hitam yang mengeluarkan asap pekat secara kasat mata serta praktik pembakaran limbah terbuka.

KLH menyatakan patroli emisi akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain di 48 kawasan industri dan zona industri lainnya di Jabodetabek, serta wilayah lain di Indonesia.

Pemerintah, tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan. Namun, kata Rasio, penegakan hukum diberlakukan bagi pelanggaran berulang.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,” tutur dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau