Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
MENTERI Kehutanan, Raja Juli Antoni belum lama ini menyampaikan ke publik tentang rencana Presiden Prabowo Subinato membentuk Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional (Kompas.com, 12/03/2026).
Rencana tersebut dapat ditandai sebagai pergeseran penting dalam politik lingkungan Indonesia.
Kebijakan ini bukan hanya soal kelembagaan baru di tengah postur gemuk kabinet, melainkan refleksi dari cara pandang negara terhadap alam.
Terlebih Hasyim Djoyohadikusumo, adik kandung Prabowo yang berlatar belakang pengusaha, akan ditunjuk sebagai ketua Satgas, sehingga memperkuat kesan bahwa pendekatan yang diambil tidak lepas dari logika ekonomi-politik kekuasaan.
Kesan tersebut semakin menguat seiring pernyataan Menteri Kehutanan yang memosisikan taman nasional selama ini sebagai cost center dan mendorong perubahannya menjadi profit center.
Hal ini menunjukkan bahwa konservasi seakan dipaksa untuk menemukan justifikasi ekonomi, dengan membuka peluang bagi taman nasional untuk dikomodifikasi.
Di sinilah muncul masalah mendasar, ketika kawasan konservasi mulai dipahami dan dikelola melalui kacamata investasi.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE), taman nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Dalam UU itu juga, dijelaskan, taman nasional menjadi bagian dari kategori kawasan pelestarian alam yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Selain kawasan pelestarian alam, juga terdapat kawasan suaka alam yang di dalamnya terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.
Dari keseluruhan kawasan konservasi yang ada, taman nasional memiliki fungsi yang paling lengkap. Di dalamnya adanya zonasi dengan fungsi yang berbeda-beda.
Ada zona yang mutlak dilindungi karena dalam ekosistemnya masih bersifat alami dan belum terjamah oleh manusia. Zona ini dinamakan dengan zona inti, yang oleh kearifan lokal masyarakat adat sering disebut dengan hutan larangan.
Namun demikian, tidak semua di dalam kawasan taman nasional dilindungi secara mutlak, karena ada zona-zona lain yang memungkinkan untuk dikelola oleh masyarakat.
Zona pemanfaatan, misalnya, dapat digunakan untuk kepentingan pariwisata alam dan jasa lingkungan lainnya.
Zona tradisional dapat dikelola oleh masyarakat untuk lahan-lahan pertanian dan perkebunan, meski dengan berbagai persyaratan khusus.
Ada juga zona khusus, yakni lokasi pemukiman yang sebelumnya sudah ada sebelum ditetapkannya kawasan taman nasional.
Pembagian zona bukan tanpa masalah, karena masih sering terjadi ketegangan sosial antara masyarakat dengan pengelola taman nasional.
Namun, ketegangan ini kerap disederhanakan penyimpulannya. Masyarakat sekitar hutan sering diposisikan sebagai ancaman utama. Sementara problem yang lebih besar, seperti kejahatan lingkungan terorganisir justru luput dari sorotan.
Laporan Financial Action Task Force yang berjudul Money Laundering and the Illegal Wildlife Trade (2020) menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan kejahatan transnasional bernilai 7 - 23 miliar dolar AS per tahun, yang melibatkan jaringan lintas negara dan tidak jarang bersinggungan dengan aktor-aktor berkuasa.
Memang tidak dapat dipungkiri adanya keterlibatan beberapa warga lokal dalam aktivitas ilegal. Namun, hal tersebut terjadi karena berakar pada kemiskinan struktural.
Sebagian besar wilayah penyangga taman nasional di Indonesia berada dalam kategori desa tertinggal, kondisi yang lahir dari keterbatasan akses terhadap sumber daya, termasuk hutan itu sendiri.
Dalam situasi ini, relasi masyarakat dengan hutan bukan semata tindakan eksploitatif, melainkan strategi bertahan hidup.
Menyikapi hal tersebut, negara mempergunakan apa yang disebut oleh Max Weber sebagai instrumental rationality, logika yang menilai segala sesuatu berdasarkan efisiensi dan hasil terukur.
Dalam kerangka ini, pembentukan satgas alih-alih menyelesaikan ketegangan sosial dan tekanan ekologis, taman nasional tidak lagi dipandang sebagai entitas ekologis dengan nilai intrinsik, melainkan sebagai unit yang harus dioptimalkan.
Kritik atas pendekatan ini telah lama disampaikan oleh Karl Polanyi dalam The Great Transformation (1944), yang menunjukkan bagaimana ekonomi modern cenderung “melepaskan diri” dari tatanan sosial dan ekologis.
Alam direduksi menjadi komoditas dan persoalan kompleks seperti konflik sosial atau kerusakan ekosistem disederhanakan menjadi soal efisiensi pengelolaan.
Akibatnya, solusi yang ditawarkan menjadi teknokratis: peningkatan investasi, efisiensi tata kelola, dan pelibatan aktor non-negara (private sector).
Padahal, pendekatan ini mengabaikan akar persoalan, ketimpangan pembangunan yang membuat masyarakat di sekitar kawasan hutan hidup dalam kondisi yang semakin rentan.
Sementara, praktik-praktik perambahan dan perburuan yang terorganisir selain mempercepat kepunahan satwa-satwa langka juga merusak ekosistem hutan.
Bentuk lain yang memperparah adalah eksploitasi hutan untuk kepentingan ekonomi dalam skala besar berujung pada deforestasi.
Berbagai bencana alam maupun nonalam yang sering terjadi akhir-akhir ini, merupakan dampak dari semua itu.
Banjir bandang, tanah longsor, serta kepunahan satwa-satwa langka mulai dan sudah terjadi. Selain itu, patogen liar yang selama ini berada di dalam hutan, bebas berkeliaran karena deforestasi dan menimbulkan penyakit-penyakit baru bagi manusia (Wallace,2020).
Akibat lainnya adalah perubahan iklim. Deforestasi berkontribusi pada pemanasan global karena terjadinya peningkatan pelepasan emisi gas rumah kaca dari setiap pohon yang ditebang.
Rencana pembentukan Satgas juga perlu dikaitkan dengan kelembagaan sejenis yang sebenarnya sudah tersedia.
Pemerintah Indonesia telah memiliki Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), lembaga yang secara khusus dirancang untuk mengelola pendanaan lingkungan hidup, termasuk konservasi, rehabilitasi ekosistem, serta pembiayaan perubahan iklim.
Kehadiran BPDLH menunjukkan bahwa pendekatan pembiayaan berbasis lingkungan bukanlah sesuatu yang baru, melainkan telah menjadi bagian dari kerangka kebijakan nasional.
Namun demikian, alih-alih memperkuat dan mengoptimalkan peran lembaga yang sudah ada, negara justru membentuk struktur baru yang bersifat ad hoc.
Langkah ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan, fragmentasi kebijakan, serta membuka ruang bagi pendekatan yang lebih pragmatis dan berorientasi jangka pendek.
Dalam konteks ini, Satgas tidak sekadar menjadi instrumen teknokratis, tetapi juga mencerminkan preferensi politik terhadap skema pembiayaan yang lebih fleksibel, sekaligus lebih rentan terhadap penetrasi kepentingan investasi, bahkan ekonomi politik.
Pendekatan investasi dalam konservasi tidak dapat dilepaskan dari pengaruh arus besar neoliberalisme.
David Harvey dalam A Brief History of Neoliberalism (2005) menyebut neoliberalisme sebagai proyek politik yang memperluas logika pasar ke seluruh aspek kehidupan, termasuk alam.
Dalam kerangka ini, konservasi berubah menjadi neoliberal conservation, perlindungan lingkungan yang dijalankan melalui mekanisme pasar.
Praktik ini hadir dalam bentuk privatisasi, komodifikasi jasa lingkungan, hingga skema investasi berbasis konservasi. Taman nasional menjadi arena baru bagi akumulasi kapital.
Sejalan dengan itu, James McCarthy dalam Privatizing Conditions of Production (2004) menunjukkan bahwa konservasi berbasis pasar seringkali menciptakan eksklusi terhadap masyarakat lokal.
Jika logika investasi diterapkan dalam pengelolaan taman nasional, maka kawasan konservasi berpotensi menjadi objek perebutan antara negara, korporasi, dan elite lokal.
Elite lokal menjadi variabel yang cukup signifikan sejak era otonomi daerah. Dalam konteks ini, analisis tentang elite lokal tidak cukup hanya melihat mereka sebagai perantara (broker), tetapi sebagai aktor kekuasaan yang memiliki otonomi dan kapasitas koersif di tingkat lokal.
Joel S. Migdal (1988) memperkenalkan konsep local strongman, yakni figur-figur lokal yang mampu mengendalikan sumber daya, jaringan sosial, dan bahkan praktik kekerasan untuk mempertahankan kekuasaan di wilayahnya.
Dalam konteks Indonesia, figur seperti ini sering muncul dalam bentuk kepala daerah, pengusaha lokal, atau tokoh informal yang menguasai akses terhadap lahan, perizinan, dan proyek pembangunan.
Sementara itu, John T. Sidel (1999) mengembangkan konsep local bossism, yaitu praktik dominasi politik oleh elite lokal yang memanfaatkan kombinasi kapital ekonomi, kekerasan, dan kontrol terhadap institusi formal untuk mempertahankan kekuasaan.
Dalam kerangka ini, desentralisasi tidak selalu menghasilkan demokratisasi, tetapi justru membuka ruang bagi konsolidasi kekuasaan oligarkis di tingkat lokal.
Dalam kaitannya dengan konservasi berbasis investasi, kehadiran local strongman dan local bossism berpotensi mempercepat proses eksklusi.
Elite lokal dapat berperan sebagai “gatekeeper” yang menentukan siapa yang mendapat akses terhadap proyek investasi, sekaligus sebagai aktor yang mengamankan kepentingan investor melalui kontrol sosial maupun politik.
Alih-alih menjadi jembatan bagi kesejahteraan masyarakat, mereka justru dapat memperkuat relasi patronase dan mempersempit distribusi manfaat ekonomi.
Bagi desa-desa penyangga yang sebagian besar masih tergolong tertinggal, konfigurasi kekuasaan semacam ini berisiko memperdalam ketimpangan.
Akses terhadap manfaat ekonomi akan dikuasai oleh aktor bermodal dan terhubung dengan jejaring kekuasaan lokal, sementara masyarakat tetap berada dalam posisi marginal.
Dalam situasi ini, konservasi tidak hanya menghadapi ancaman degradasi ekologis, tetapi juga menjadi arena reproduksi ketidakadilan sosial yang dilegitimasi oleh logika pasar dan kekuasaan politik.
Masalah utama dari investasi bukan sekadar kebijakan, tetapi paradigma. Rezim pascareformasi selalu berusaha membuktikan kekuasaanya efektif untuk mengatasi masalah ekonomi yang semrawut warisan Orde Baru.
Problem utama yang mudah teridentifikasi adalah kemampuan fiskal untuk membangun. Atas dasar itulah terbentuklah mental investasi dengan asumsi bahwa setiap entitas harus menghasilkan nilai ekonomi.
Dalam perspektif ini, alam direduksi maknanya hanya bernilai sejauh dapat dikapitalisasi.
Pandangan ini berseberangan secara mendasar dengan etika lingkungan yang dikembangkan oleh Arne Naess (1973) melalui konsep deep ecology atau ekologi dalam.
Dalam kerangka ini, alam tidak diposisikan sebagai instrumen bagi kepentingan manusia, melainkan sebagai entitas yang memiliki nilai intrinsik, nilai yang melekat pada dirinya sendiri, terlepas dari apakah ia berguna secara ekonomi atau tidak.
Naess menekankan bahwa krisis ekologis modern bersumber dari cara pandang antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat dan ukuran segala sesuatu.
Karena itu, solusi yang ditawarkan bukan sekadar reformasi kebijakan, tetapi transformasi etis: dari eksploitasi menuju relasi yang setara antara manusia dan alam.
Dalam konteks ini, pendekatan konservasi berbasis investasi justru problematik, karena tetap beroperasi dalam logika reduksionis, mengubah hutan, keanekaragaman hayati, dan jasa ekosistem menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Di sisi lain yang berhubungan dengan perilaku kekuasaan dapat dilihat dalam perspektif ekologi politik, di mana konservasi tidak pernah netral secara politik.
Piers Blaikie dan Harold Brookfield (1987), serta Paul Robbins (2012), menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan selalu terikat pada relasi kuasa, distribusi sumber daya, dan kepentingan ekonomi-politik.
Dengan demikian, pertanyaan kunci bukan hanya bagaimana konservasi dilakukan, tetapi siapa yang memiliki otoritas untuk menentukan aturan, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung beban atau bahkan disingkirkan.
Dalam banyak kasus, kebijakan konservasi justru melanggengkan ketimpangan dengan membatasi akses masyarakat lokal atas sumber daya yang selama ini menopang kehidupan mereka, sementara aktor negara dan korporasi memperoleh legitimasi untuk mengontrol wilayah tersebut.
Pendekatan ini mengingatkan bahwa tanpa analisis kuasa, konservasi berisiko menjadi proyek teknokratis yang menutupi praktik eksklusi sosial.
Alternatif di luar inisiasi negara sebenarnya telah ada. meski sering tidak diakui. Komunitas masyarakat di adat di beberapa wilayah masih menjalankan praktik tata kelola yang alami.
Demikian juga di beberapa tempat lainnya, masyarakat desa berkolaborasi dengan organisasi nonpemerintah membuat model konservasi partisipatif.
Dalam konteks desa-desa penyangga yang tertinggal, pendekatan ini bukan hanya relevan secara ekologis, tetapi juga strategis secara sosial-ekonomi karena membuka ruang pemberdayaan yang lebih adil.
Pada akhirnya, arah konservasi Indonesia akan ditentukan oleh pilihan paradigma: tunduk pada rasionalitas pasar atau menjaga etika keberlanjutan.
Jika taman nasional diposisikan sebagai objek investasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian hutan, tetapi juga keadilan bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya serta masa depan ekologis bangsa.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya