Inisiatif seperti Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) dan Regulasi Taksonomi Uni Eropa juga sedang ditinjau ulang demi penyederhanaan. Langkah yang diambil EBA ini mencerminkan perubahan serupa yang sedang terjadi di sektor perbankan.
Baca juga: Singapura Tetapkan Standar Manajemen Risiko Iklim bagi Bank, Investor, dan Asuransi
Meskipun syarat pelaporan dikurangi, risiko ESG akan tetap menjadi fokus utama pengawasan. Bank tetap harus menunjukkan cara mereka mengelola risiko iklim, termasuk keterlibatan pada bahan bakar fosil dan tantangan dalam transisi energi.
EBA juga sedang mengatasi masalah koordinasi aturan di seluruh Eropa. Mereka berencana membuat pusat data publik untuk semua permintaan laporan pengawasan, guna mengurangi duplikasi dan meningkatkan transparansi.
Langkah ini diharapkan membuat jadwal pelaporan bagi bank jadi lebih pasti, sekaligus memberikan gambaran risiko sistemik yang lebih jelas bagi pihak regulator.
Bagi bank, usulan perubahan ini dapat memangkas biaya kepatuhan secara signifikan dan menyederhanakan proses internal. Bagi investor, perombakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas data ESG sambil mempermudah perbandingan antar bank.
Secara keseluruhan, usulan ini menandakan perubahan menuju regulasi yang lebih cerdas dan efisien. Bukannya mengurangi pengawasan, EBA justru fokus membuat pelaporan ESG lebih praktis dan sesuai dengan kemampuan di lapangan.
Seiring berjalannya proses konsultasi, kerangka aturan akhir ini nantinya tidak hanya akan membentuk sektor perbankan Eropa, tetapi juga memengaruhi pendekatan global dalam pengawasan ESG.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya