Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vietnam Perpanjang Potongan Pajak Kendaraan Listrik Hingga 2030

Kompas.com, 21 April 2026, 17:48 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber ESG News

KOMPAS.com - Vietnam bersiap memperpanjang potongan pajak khusus untuk kendaraan listrik hingga tahun 2030. Langkah ini diambil untuk mempercepat pengurangan emisi transportasi dan membangun industri kendaraan listrik dalam negeri.

Pemerintah akan mengajukan usulan ini kepada parlemen setelah menerima rekomendasi dari Kementerian Keuangan.

Melansir ESG News, Senin (21/4/2026) kebijakan yang dimulai sejak 2022 ini memangkas pajak kendaraan listrik menjadi hanya 1 persen hingga 3 persen dari yang sebelumnya mencapai 11 persen, dan telah terbukti efektif meningkatkan minat masyarakat dalam membeli kendaraan listrik.

Pemerintah kini berencana mempertahankan tarif pajak rendah tersebut untuk kendaraan bertenaga baterai hingga akhir dekade ini, sebelum nantinya dinaikkan secara bertahap mulai tahun 2031.

Dampak kebijakan insentif pajak EV

Dampak dari insentif pajak Vietnam ini terlihat sangat nyata. Penjualan tahunan kendaraan listrik melonjak tajam, dari sekitar 7.000 unit pada tahun 2022 menjadi hampir 175.000 unit pada tahun 2025.

Baca juga: Akademisi: Optimasi Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Dukung Transisi Energi

Pemerintah juga terus mendorong minat masyarakat dengan langkah tambahan, termasuk memperpanjang pembebasan biaya pendaftaran kendaraan listrik hingga awal 2027. Gabungan antara dukungan dana dan aturan ini merupakan strategi pemerintah untuk mengurangi emisi transportasi sekaligus memajukan pertumbuhan industri.

Menurut Kementerian Keuangan, mempertahankan kebijakan pajak rendah sangat penting pada tahap perkembangan pasar EV saat ini.

"Pertama, hal ini akan membantu mempercepat peralihan ke kendaraan bertenaga energi bersih, mengurangi emisi dari kegiatan transportasi, dan meningkatkan kualitas udara, terutama di kota-kota besar, sekaligus membantu mengurangi polusi suara akibat lalu lintas," terang kementerian tersebut.

Kementerian juga menyoroti masalah harga sebagai hambatan utama, karena harga beli kendaraan listrik masih lebih mahal dibandingkan kendaraan biasa.

"Kedua, kebijakan ini akan memudahkan masyarakat dan pelaku usaha untuk memiliki kendaraan rendah emisi, di saat pasar kendaraan listrik dalam negeri masih dalam tahap awal perkembangan dan biaya investasi awal untuk kendaraan listrik umumnya masih lebih tinggi daripada kendaraan berbahan bakar fosil," tambah kementerian keuangan Vietnam.

Selain masalah emisi, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat manufaktur dan rantai pasok dalam negeri. Vietnam menjadikan insentif kendaraan listrik sebagai pendorong perkembangan industri untuk menarik investasi di bidang perakitan, komponen, dan teknologi pendukung.

"Kebijakan ini akan mendukung arah investasi dalam pembuatan dan perakitan kendaraan listrik di dalam negeri, mendorong perkembangan industri pendukung, serta secara bertahap membentuk ekosistem teknis yang sejalan dengan transisi teknologi di sektor otomotif," papar kementerian keuangan lagi.

Usulan tersebut mencakup tarif pajak yang berbeda-beda berdasarkan ukuran kendaraan. Mobil listrik penumpang yang lebih kecil tetap dikenakan tarif 3 persen hingga tahun 2030, sementara kendaraan yang lebih besar mendapatkan tarif yang lebih rendah lagi.

Setelah itu, semua kategori kendaraan akan mengalami kenaikan pajak mulai tahun 2031, sehingga memberikan kepastian aturan bagi para investor untuk jangka panjang.

Baca juga: Indonesia Bisa Andalkan EV untuk Ganti BBM, Apa Industrinya Sudah Siap?

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau