JAKARTA, KOMPAS.com - Policy Strategist Coordinator CERAH, Dwi Wulan Ramadani mengungkapkan beberapa alasan mengapa sekarang menjadi momentum yang sangat tepat untuk mengenakan windfall tax atau pajak keuntungan tak terduga terhadap sektor batu bara.
Pertama, industri batu bara saat ini mengalami windfall profit atau meraup keuntungan tak terduga dan luar biasa banyak akibat lonjakan harga komoditas global yang dipicu faktor eksternal di luar kendali mereka.
Kedua, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam kondisi terjepit, dengan segala keterbatasannya harus menanggung biaya kenaikan harga energi global.
Baca juga: El Nino 2026 Berisiko Ganggu Rantai Pasok Batu Bara, Ini Bahayanya bagi RI dan Negara Importir
Ketiga, kondisi APBN saat ini berada dalam fase bertahan hidup, yang memaksa pemerintah berfokus untuk membenahi sektor penerimaan negara.
"Pak (Presiden) Prabowo (Subianto) bersuara terkait dengan APBN dan rencananya ada APBN perubahan untuk merespons situasi krisis akhir-akhir ini," ucapnya dalam diskusi Saat Rakyat Tertekan, Industri Fosil Untung, Karena Itu Windfall Tax sebagai Ujian Keberanian Negara, Kamis (30/4/2026).
Keempat, Indonesia harus menghadapi tekanan dinamika global, seperti konflik geopolitik, krisis energi, serta perlambatan ekonomi dunia. Dalam kondisi tersebut, semakin banyak negara yang menyadari pentingnya untuk bertransisi dari fosil ke energi terbarukan.
Misalnya, Prancis yang telah mengeluarkan roadmap yang mengakomodir langkah untuk melepas ketergantungannya pada energi fosil secara bertahap.
"Ada tahun-tahunnya. Tahun 2030 itu batu bara phrase-out, terus tahun 2045 itu oil, dan tahun 2050 itu untuk gasnya. Jadi, Prancis sudah membuat rencana untuk keluar dari jeratan fosil," tutur Dwi Wulan.
Di sisi lain, peneliti dari CELIOS, Jaya Darmawan menganggap, Indonesia sebenarnya sudah terlambat untuk mengenakan windfall tax terhadap komoditas batu bara yang harganya melonjak seiring ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Bahkan, semestinya Indonesia sudah mengenakan windfall tax sejak perang Ukraina-Rusia pada 2022 lalu.
"Perubahan harga batu bara itu sudah sangat drastis, bahkan mencapai 145 dollar AS (Rp 2,5 juta) per ton. Jadi, saya kira sudah sangat terlambat dan itu terjadi dalam beberapa waktu," ujar Jaya.
Indonesia memakai pendekatan bea ekspor untuk mengenakan windfall tax terhadap batu bara. Menurut Jaya, windfall tax melalui pendekatan bea ekspor batu bara dengan berbagai kompleksitasnya adalah langkah yang 'selemah-lemahnya iman'. Kendati demikian, Indonesia memilih untuk dua kali menunda pemberlakuan bea ekspor batu bara, yaitu pada awal Januari 2026 dan Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Wacana Pangkas Produksi Batu Bara Dinilai Harus Percepat Transisi Energi
Berdasarkan perhitungan CELIOS, estimasi potensi penerimaan negara dari windfaal tax berbasis bea ekspor pada sektor batu bara mencapai Rp 66,03 triliun.
Dana yang diperoleh dari windfall tax harus dialokasikan untuk melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga global. Dana tersebut juga perlu dialihkan untuk mempercepat transisi ke energi terbarukan, seperti dengan mengembangkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.
"Jangan sampai dipakai untuk MBG (makan bergizi gratis). (Karena) Itu sangat mungkin terjadi," tutur Jaya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya