Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momentum RI Raup "Windfall Tax" Batu Bara untuk Biayai Transisi Energi

Kompas.com, 30 April 2026, 15:26 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Policy Strategist Coordinator CERAH, Dwi Wulan Ramadani mengungkapkan beberapa alasan mengapa sekarang menjadi momentum yang sangat tepat untuk mengenakan windfall tax atau pajak keuntungan tak terduga terhadap sektor batu bara.

Pertama, industri batu bara saat ini mengalami windfall profit atau meraup keuntungan tak terduga dan luar biasa banyak akibat lonjakan harga komoditas global yang dipicu faktor eksternal di luar kendali mereka.

Kedua, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam kondisi terjepit, dengan segala keterbatasannya harus menanggung biaya kenaikan harga energi global.

Baca juga: El Nino 2026 Berisiko Ganggu Rantai Pasok Batu Bara, Ini Bahayanya bagi RI dan Negara Importir

Ketiga, kondisi APBN saat ini berada dalam fase bertahan hidup, yang memaksa pemerintah berfokus untuk membenahi sektor penerimaan negara.

"Pak (Presiden) Prabowo (Subianto) bersuara terkait dengan APBN dan rencananya ada APBN perubahan untuk merespons situasi krisis akhir-akhir ini," ucapnya dalam diskusi Saat Rakyat Tertekan, Industri Fosil Untung, Karena Itu Windfall Tax sebagai Ujian Keberanian Negara, Kamis (30/4/2026).

Keempat, Indonesia harus menghadapi tekanan dinamika global, seperti konflik geopolitik, krisis energi, serta perlambatan ekonomi dunia. Dalam kondisi tersebut, semakin banyak negara yang menyadari pentingnya untuk bertransisi dari fosil ke energi terbarukan.

Misalnya, Prancis yang telah mengeluarkan roadmap yang mengakomodir langkah untuk melepas ketergantungannya pada energi fosil secara bertahap.

"Ada tahun-tahunnya. Tahun 2030 itu batu bara phrase-out, terus tahun 2045 itu oil, dan tahun 2050 itu untuk gasnya. Jadi, Prancis sudah membuat rencana untuk keluar dari jeratan fosil," tutur Dwi Wulan.

Potensi Rp 66 triliun

Di sisi lain, peneliti dari CELIOS, Jaya Darmawan menganggap, Indonesia sebenarnya sudah terlambat untuk mengenakan windfall tax terhadap komoditas batu bara yang harganya melonjak seiring ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Bahkan, semestinya Indonesia sudah mengenakan windfall tax sejak perang Ukraina-Rusia pada 2022 lalu.

"Perubahan harga batu bara itu sudah sangat drastis, bahkan mencapai 145 dollar AS (Rp 2,5 juta) per ton. Jadi, saya kira sudah sangat terlambat dan itu terjadi dalam beberapa waktu," ujar Jaya.

Indonesia memakai pendekatan bea ekspor untuk mengenakan windfall tax terhadap batu bara. Menurut Jaya, windfall tax melalui pendekatan bea ekspor batu bara dengan berbagai kompleksitasnya adalah langkah yang 'selemah-lemahnya iman'. Kendati demikian, Indonesia memilih untuk dua kali menunda pemberlakuan bea ekspor batu bara, yaitu pada awal Januari 2026 dan Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Wacana Pangkas Produksi Batu Bara Dinilai Harus Percepat Transisi Energi

Berdasarkan perhitungan CELIOS, estimasi potensi penerimaan negara dari windfaal tax berbasis bea ekspor pada sektor batu bara mencapai Rp 66,03 triliun.

Dana yang diperoleh dari windfall tax harus dialokasikan untuk melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga global. Dana tersebut juga perlu dialihkan untuk mempercepat transisi ke energi terbarukan, seperti dengan mengembangkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.

"Jangan sampai dipakai untuk MBG (makan bergizi gratis). (Karena) Itu sangat mungkin terjadi," tutur Jaya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau