JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan pemanfaatan wisata alam berupa vila di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) telah mengantongi izin, dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi merespons temuan Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang menduga pembangunan vila mewah di TNBB ilegal.
“Taman Nasional Bali Barat memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, sehingga setiap bentuk pemanfaatan di dalamnya harus melalui proses perizinan yang ketat, berbasis zonasi, dan berada dalam pengawasan penuh pemerintah. Kegiatan yang berlangsung saat ini telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut,” jelas Ristianto dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Orangutan Sumatera Bernama Pesek Melahirkan Anak Ke-7 di TN Gunung Leuser
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, pembangunan berada di dalam TNBB merupakan zona yang secara legal diperuntukkan bagi kegiatan wisata alam terbatas.
Ristianto menyatakan, zona ini telah ditetapkan melalui dokumen zonasi resmi TNBB dan menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan taman nasional yang menyeimbangkan fungsi perlindungan serta pemanfaatan.
Seluruh aktivitas tersebut memperoleh persetujuan pemerintah, dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam serta dokumen persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.
Sehinggga, pembangunan vila merupakan bagian dari skema pemanfaatan yang sah dan terencana dalam kerangka pengelolaan TNBB.
Baca juga: Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Selain itu, pelaksanaan kegiatan mengacu pada Rencana Pengelolaan Taman Nasional Bali Barat dan berada di bawah pengawasan langsung Balai TNBB sebagai unit pelaksana teknis di lapangan.
Ristianto menjelaskan, pengawasan dilakukan secara berkala dan sistematis guna mencegah pelanggaran terhadap prinsip konservasi termasuk perlindungan habitat satwa kunci dan ekosistem pesisir yang menjadi karakteristik utama TNBB.
Menurut dia, pendekatan pengelolaan di TNBB menekankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan jangka panjang.
“Kami memastikan bahwa pemanfaatan wisata alam di TNBB tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keutuhan ekosistem, termasuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati. Pengawasan akan terus diperkuat secara konsisten,” beber Ristianto.
Kemenhut pun berkomitmen memastikan pengelolaan Taman Nasional Bali Barat dilakukan transparan, akuntabel, dan berbasis prinsip konservasi.
Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan tanpa mengurangi fungsi utama kawasan sebagai benteng perlindungan keanekaragaman hayati.
Dikutip dari Antara, Pansus TRAP DPRD Bali sebelumnya merekomendasikan penutupan sementara sejumlah vila yang diduga berdiri di atas mangrove TNBB. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menyatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Pertama, kawasan resor Plataran tersebut berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat di atas lahan seluas kurang lebih 382 hektare dengan total 18 unit vila. Setidaknya lima unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konservasi mangrove.
“Selain itu ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi,” ungkap Supartha.
Karenanya, dewan merekomendasikan Satpol PP melakukan penutupan sementara sejumlah vila hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Supartha menyampaikan, vila mewah di dalam kawasan hijau Taman Nasional Bali Barat ditarif mencapai Rp13,5 juta per unit per malam.
“Namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi, ini jelas pelanggaran serius, tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” sebut dia.
Baca juga: KBS Jalin Kerja Sama Konservasi dengan Kebun Binatang Jepang, Pinjamkan Komodo
Luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan semestinya jauh lebih besar tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
DPRD Bali menggunakan sejumlah aturan sebagai landasan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Provinsi Bali 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir; Perda Bali tentang Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2023; Perda Arsitektur Bali Nomor 2 Tahun 2015; dan Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Ia berpandangan, pemilik vila mewah di Plataran dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp 10 miliar, sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga penghentian kegiatan, serta kewajiban rehabilitasi mangrove.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya