Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Risiko Pajak EV, Minim Pembeli hingga Ditinggal Investor

Kompas.com, 6 Mei 2026, 15:36 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pengenaan pajak terhadap kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) disebut bakal menyustkaan minat beli masyarakat hingga menghambat investasi.

Hal ini disampaikan Institute for Essential Services Reform (IESR), merespons dikeliarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan itu lagi mengecualikan kendaraan listrik dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Dampaknya yang pertama, kendaraan listrik menjadi kurang menarik lagi bagi pengguna akibat kenaikan biaya kepemilikan yang dialami karena pajaknya ada lagi, jadi ada tambahan," ujar Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR, Faris Adnan dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: EV Lebih Efisien dari WFH, Pemerintah Berpotensi Hemat Rp 12 Triliun

Tambahan PKB dan BBNKB, lanjut dia, diperkirakan dapat meningkatkan biaya kepemilikan sekitar 14 persen pada tahun pertama. Alhasil, calon konsumen akan berpikir ulang membei EV khususnya mobil mengingat harga barang yang juga tidak murah.

"Dari sisi kacamata investor, investasi menjadi kurang menarik karena ada perubahan ketidakpastian regulasi yang cukup cepat berubah-ubah," sebut dia.

Faris turut menyoroti dampak lanjutan PKB terhadap industrialisasi. Permintaan pasar yang lemah dapat membuat utilisasi pabrik kendaraan listrik menjadi rendah, sehingga penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi tidak optimal.

Lainnya, Indonesia berpotensi kehilangan momentum menjadi pemain penting di pasar baterai dan kendaraan listrik global.

Baca juga: PLTS hingga EV Diprediksi Bakal Dongkrak Produksi Tembaga di Indonesia

"Karena saat ini seluruh negara di dunia ini memang sedang berusaha mencari komoditas baru untuk ekonomi jangka panjang. Salah satunya adalah pasar baterai dan kendaraan listrik. Sayangnya kalau kita gagal untuk membangun industri-industri tadi, bisa jadi kita kehilangan kesempatan untuk
mengekspor-ekspor ke pasar-pasar negara lain," jelas Faris.

Adapun Dewan Energi Nasional memproyeksikan jumlah kendaraan listrik di Indonesia mencapai 3,3 juta hingga 4,5 juta unit pada 2030. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan grosir EV nasional 2025 mencapai 103.931 unit, naik 141 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo menyatakan ada ketidakserasian kebijakan terkait EV usai terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut berpotensi menciptakan disparitas antar daerah dalam adopsi EV. Sebab, peraturan yang baru membebaskan pemerintah daerah (pemda) menentukan besaran PKB dan BBNKB. 

Berdasarkan aturan sebelumnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

"Kalau kita lihat Jakarta masih nol (pajak), Banten baru diumumkan akan dikenakan 25 persen dari pajak yang seharusnya mungkin dari segi hitungan individu tidak terlalu signifikan tetapi kalau ini terjadi dari sisi pengguna, mereka akan punya antisipasi dan pertimbangan yang lebih dalam sebelum mengambil keputusan membeli kendaraan listrik," beber Deon.

Ketidakjelasan kebijakan juga akan berdampak pada iklim investasi di tengah upaya Indonesia membangun rantai pasok industri baterai dan kendaraan listrik. Perubahan regulasi yang tidak konsisten justru membuat investor ragu untuk melakukan ekspansi maupun pengembangan riset dan teknologi.

"Untuk keputusan investasi berikutnya, pengembangan, atau R&D dari industri ini akan jadinya timbul keraguan apakah investasi tambahan yang mereka keluarkan itu aman. Karena dukungan pemerintah bisa naik-turun dan sangat tergantung dari situasi kondisi fiskal, dan faktor lain yang mungkin tidak bisa mereka prediksi," ucap dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Swasta
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau