Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taiwan akan Perketat Aturan Polusi Udara, Pabrik Bisa Terancam Berhenti Beroperasi

Kompas.com, 7 Mei 2026, 14:43 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com-Para pembuat kebijakan di Taiwan mengusulkan perubahan aturan polusi udara yang lebih ketat. Aturan tersebut bahkan dapat memaksa pabrik-pabrik berhenti beroperasi jika proses peninjauan izin terlambat.

Melansir Eco Business, Senin (4/5/2026) dalam draf perubahan tersebut, anggota dewan dari partai oposisi Kuomintang (KMT) dan Partai Rakyat Taiwan (TPP) mengusulkan agar masa berlaku izin polusi diperpendek menjadi hanya dua tahun, dari yang sebelumnya tiga hingga lima tahun.

Selain itu, pemerintah diwajibkan menyelesaikan tinjauan perpanjangan izin dalam waktu dua bulan. Jika batas waktu tersebut terlewati tanpa keputusan dari pemerintah, pengelola pabrik wajib menghentikan operasional mereka.

Kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kestabilan pasokan energi dan rantai pasok barang.

Izin polusi sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah kepada pelaku usaha untuk memastikan operasional tetap berada dalam batas standar lingkungan yang ditetapkan serta tidak membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem.

Baca juga: Polusi Udara di 19 Kota Besar Turun Drastis, Ini Sebabnya

Usulan perubahan aturan juga akan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengubah syarat izin atau membatasi penggunaan bahan bakar tertentu jika dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Anggota dewan dari partai KMT, Lo Ting-wei, mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki aturan yang sejalan. Ia berpendapat bahwa pemerintah daerah yang paling merasakan dampak polusi udara harus memiliki alat kendali yang lebih kuat.

"Polusi udara dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah, jadi pemerintah daerah harus punya wewenang untuk mengaturnya," kata Lo.

Ia menambahkan bahwa perubahan aturan ini akan membantu target Taiwan untuk berhenti menggunakan batu bara pada tahun 2028.

Para anggota dewan yang mendukung usulan ini juga mengkritik aturan saat ini yang membolehkan pabrik tetap beroperasi meski izinnya masih dalam proses perpanjangan. Menurut mereka, aturan lama itu tidak masuk akal dan terlalu melindungi perusahaan.

Dampak perubahan aturan bisa berdampak luas

Namun, Menteri Lingkungan Hidup Peng Chi-ming memperingatkan bahwa perubahan ini bisa berdampak luas. Pasalnya, dari sekitar 13.000 izin polusi yang ada di seluruh negeri, sekitar 60 persen di antaranya dimiliki oleh layanan penting seperti rumah sakit dan hotel.

"Jika operasional harus berhenti saat pemeriksaan izin lebih dari dua bulan, hal ini akan mengganggu kehidupan sehari-hari dan layanan publik," kata Peng.

Ia juga mencatat bahwa setiap izin memerlukan pemeriksaan langsung di lapangan, dan masa berlaku yang lebih singkat akan sangat menambah beban kerja administrasi.

Menteri Peng juga khawatir dengan aturan yang dianggap tidak jelas, yaitu aturan yang membolehkan pemerintah daerah bertindak hanya berdasarkan "risiko kesehatan" yang dirasakan saja.

Menurutnya, standar yang berbeda-beda di tiap daerah bisa membuat pelaku usaha bingung bagaimana cara mematuhinya. Kelompok industri juga merasakan kekhawatiran yang sama. Federasi Industri Nasional China memperingatkan bahwa perubahan ini bisa menyebabkan penegakan aturan yang tidak seragam, keterlambatan izin, hingga penutupan paksa. Hal ini bisa berdampak pada 8.000 perusahaan dan berisiko mengganggu kestabilan energi di Taiwan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau