KOMPAS.com - Daging ikan sapu-sapu dari Sungai Ciliwung yang diolah menjadi produk olahan makanan berisiko memindahkan logam berat berbahaya ke dalam tubuh manusia yang menyantapnya.
Namun, sampai hari ini, masih belum ada peraturan untuk menindak penjual makanan yang memakai daging ikan sapu-sapu dari Sungai Ciliwung sebagai bahan baku untuk baku siomai, bakso ikan, abon, otak-otak, dan kerupuk.
Pengendalian sapu-sapu diatur dalam Permen KP 19/2020 tentang larangan pemasukan, pembudiayaan, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang berbahaya atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Baca juga: Mengandung Logam Berat, Efek Konsumsi Ikan Sapu-Sapu Muncul Jangka Panjang
Di dalam Permen tersebut, belum ada penjelasan secara eksplisit mengenai pelarangan pemanfaatan ikan invasif tersebut. Oleh karena itu, hasil penangkapan ikan sapu-sapu harus dimusnahkan.
"Jadi, kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena peraturan tersebut akan dilakukan revisi dan kami berharap kami juga diundang nanti," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok dalam webinar, Kamis (7/5/2026).
Ia berharap, revisi atas Permen KP 19/2020 dapat menjadi dasar hukum untuk melarang mengolah daging ikan sapu-sapu dari Sungai Ciliwung sebagai bahan pangan. Dengan demikian, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menindak masyarakat yang menjual produk olahan makanan berbahan baku daging ikan sapu-sapu dari Sungai Ciliwung.
Selain itu, UU 18/2012 tentang Pangan perlu dipertimbangkan pula menjadi salah satu dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penindakan.
Hasudungan juga menyoroti Pasal 73 dan 75 UU 18/2012 yang melarang setiap orang memproduksi dan mengedarkan makanan dengan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal.
"Jadi, sebenarnya sudah cukup (Pasal 73 dan 75 UU 18/2012) menjadi dasar kami. Tetapi, ketika kami menerapkan aturan ini, kami juga sebenarnya harus sebelumnya sudah memiliki hasil pemeriksaan laboratorium bahwa hasil bahan pangan yang digunakan
sebagai bahan baku itu sudah di atas ambang batas," ucapnya.
Dalam konteks ini, sebelum melaksanakan sidak, kata dia, Pemprov DKI Jakarta perlu memastikan produk olahan makanan memiliki tambahan bahan pangan melampaui ambang batas yang ditetapkan.
"Tapi, ketika kami belum memiliki hasil laboratorium terakreditasi yang diakui oleh pemerintah. Itu kami tidak bisa melaksanakan penindakan," ujar Hasudungan.
Baca juga: Terdeteksi Sejak 1910, Ikan Sapu-Sapu Berevolusi Akibat Sungai Ciliwung Jadi Tempat Sampah
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Apalagi, jika para penjual makanan yang memakai daging ikan sapu-sapu dari Sungai Ciliwung terpergok, maka sanksi administratifnya akan sulit dipenuhi mereka.
Sanksi administratif bagi pelanggar atau yang menjual produk olahan makanan dengan bahan baku daging ikan sapu-sapu dari Sungai Ciliwung adalah penghentian sementara kegiatan produksi dan peredarannya, ganti rugi, serta pencabutan izin.
"Nah, kita tahu sendiri bahwa mereka itu pasti tidak memiliki izin. Jadi, ini mungkin yang perlu menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi kami," tutur Hasudungan.
Pemprov DKI Jakarta akan berkoodinasi dengan KKP untuk revisi Permen KP 19/2020 dan UU 18/2012.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya