Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemprov Jakarta Belum Menindak Penjual Siomai-Bakso dari Daging Ikan Sapu-Sapu

Kompas.com, 7 Mei 2026, 19:44 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Daging ikan sapu-sapu dari Sungai Ciliwung yang diolah menjadi produk olahan makanan berisiko memindahkan logam berat berbahaya ke dalam tubuh manusia yang menyantapnya.

Namun, sampai hari ini, masih belum ada peraturan untuk menindak penjual makanan yang memakai daging ikan sapu-sapu dari Sungai Ciliwung sebagai bahan baku untuk baku siomai, bakso ikan, abon, otak-otak, dan kerupuk.

Pengendalian sapu-sapu diatur dalam Permen KP 19/2020 tentang larangan pemasukan, pembudiayaan, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang berbahaya atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Baca juga: Mengandung Logam Berat, Efek Konsumsi Ikan Sapu-Sapu Muncul Jangka Panjang

Di dalam Permen tersebut, belum ada penjelasan secara eksplisit mengenai pelarangan pemanfaatan ikan invasif tersebut. Oleh karena itu, hasil penangkapan ikan sapu-sapu harus dimusnahkan.

"Jadi, kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena peraturan tersebut akan dilakukan revisi dan kami berharap kami juga diundang nanti," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok dalam webinar, Kamis (7/5/2026).

Ia berharap, revisi atas Permen KP 19/2020 dapat menjadi dasar hukum untuk melarang mengolah daging ikan sapu-sapu dari Sungai Ciliwung sebagai bahan pangan. Dengan demikian, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menindak masyarakat yang menjual produk olahan makanan berbahan baku daging ikan sapu-sapu dari Sungai Ciliwung.

Selain itu, UU 18/2012 tentang Pangan perlu dipertimbangkan pula menjadi salah satu dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penindakan.

Ambang maksimal

Hasudungan juga menyoroti Pasal 73 dan 75 UU 18/2012 yang melarang setiap orang memproduksi dan mengedarkan makanan dengan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal.

"Jadi, sebenarnya sudah cukup (Pasal 73 dan 75 UU 18/2012) menjadi dasar kami. Tetapi, ketika kami menerapkan aturan ini, kami juga sebenarnya harus sebelumnya sudah memiliki hasil pemeriksaan laboratorium bahwa hasil bahan pangan yang digunakan
sebagai bahan baku itu sudah di atas ambang batas," ucapnya.

Dalam konteks ini, sebelum melaksanakan sidak, kata dia, Pemprov DKI Jakarta perlu memastikan produk olahan makanan memiliki tambahan bahan pangan melampaui ambang batas yang ditetapkan.

"Tapi, ketika kami belum memiliki hasil laboratorium terakreditasi yang diakui oleh pemerintah. Itu kami tidak bisa melaksanakan penindakan," ujar Hasudungan.

Baca juga: Terdeteksi Sejak 1910, Ikan Sapu-Sapu Berevolusi Akibat Sungai Ciliwung Jadi Tempat Sampah

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Apalagi, jika para penjual makanan yang memakai daging ikan sapu-sapu dari Sungai Ciliwung terpergok, maka sanksi administratifnya akan sulit dipenuhi mereka.

Sanksi administratif bagi pelanggar atau yang menjual produk olahan makanan dengan bahan baku daging ikan sapu-sapu dari Sungai Ciliwung adalah penghentian sementara kegiatan produksi dan peredarannya, ganti rugi, serta pencabutan izin.

"Nah, kita tahu sendiri bahwa mereka itu pasti tidak memiliki izin. Jadi, ini mungkin yang perlu menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi kami," tutur Hasudungan.

Pemprov DKI Jakarta akan berkoodinasi dengan KKP untuk revisi Permen KP 19/2020 dan UU 18/2012.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Pemerintah
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Swasta
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau