Editor
Namun, lanjutnya, untuk mencapai potensi tersebut, pasar karbon harus dibangun di atas fondasi integritas, transparansi, kepastian regulasi, dan kepercayaan.
Baca juga: Permenhut Dinilai Bisa Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon ASEAN
Ia menilai Indonesia memiliki kepentingan strategis dalam penguatan pasar karbon global mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar di dunia yang berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim.
Untuk itu, pemerintah Indonesia terus memperkuat tata kelola karbon nasional melalui berbagai reformasi kebijakan dan penguatan instrumen kelembagaan.
Salah satu tonggak penting yang telah ditetapkan adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengembangan pasar karbon nasional yang lebih terintegrasi dan kredibel.
Di sektor kehutanan, penguatan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola karbon, transparansi, integritas lingkungan, serta kepastian investasi dalam kegiatan karbon kehutanan.
Sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pasar karbon nasional, Indonesia juga akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026.
Selain itu, pada 6 Juli 2026, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menerbitkan persetujuan Menteri dan memfasilitasi penerbitan kredit karbon kehutanan dengan volume lebih dari 30 juta ton CO2e.
Baca juga: KADIN: Permenhut Baru Jadi Angin Segar Kembangkan Pasar Karbon Sukarela
"Ini merupakan bukti bahwa Indonesia tidak hanya membangun kerangka kebijakan, tetapi juga menghadirkan peluang pasar yang konkret dan dapat dipercaya oleh investor," ujarnya.
Menhut pun menekankan pentingnya kolaborasi internasional untuk membangun pasar karbon global yang semakin kuat.
Menurutnya, pusat-pusat keuangan dunia memiliki peran penting dalam membangun institusi pasar yang terpercaya, mengembangkan instrumen pengelolaan risiko, serta memobilisasi investasi yang dibutuhkan untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Sementara itu, menjelang penyelenggaraan COP31, Indonesia mendorong tiga agenda utama dalam pengembangan pasar karbon global.
Pertama, memperkuat integritas dan transparansi pasar agar kepercayaan terhadap kredit karbon terus meningkat.
Kedua, mengembangkan infrastruktur pasar, mekanisme likuiditas, serta instrumen berbagi risiko yang mampu menarik investasi swasta dan institusional dalam skala besar.
Ketiga, memastikan bahwa pembiayaan karbon memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat serta para penjaga hutan yang berkontribusi langsung terhadap perlindungan ekosistem.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya