Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mematangkan penyempurnaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021. Hal ini berguna memperkuat peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai manajer lanskap di tingkat tapak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti dalam sebuah webinar di Jakarta, Kamis (25/6/2026), menyampaikan penyempurnaan regulasi ini krusial untuk memperbaiki tata kelola dan pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia.
Laksmi menilai dalam ekosistem tata kelola kehutanan yang melibatkan regulator dan pelaku usaha, kehadiran KPH sebagai manajer lapangan atau manajer tapak memegang peranan yang sangat sentral.
Baca juga: KPH Bisa Cegah Deforestasi, tetapi Cuma pada Tahun Rentan Api
"Karena kita paham betul bahwa kalau kita bicara soal tata kelola dan pemanfaatan hutan, maka governance posisi KPH menjadi sangat penting. Governance hutan itu mencakup dari pelaku, kemudian ada regulator, tapi ada yang penting yang namanya manajer tapak," katanya.
Laksmi menjelaskan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah tingkat provinsi, sekaligus manajer lanskap, unit KPH sangat membutuhkan pembekalan berupa kewenangan yang jelas, keleluasaan ruang gerak, serta dukungan sumber daya yang memadai.
Namun sayangnya, lanjut dia, ketiga elemen penting tersebut kerap kali tidak dapat diterapkan secara presisi karena terbentur oleh kekhasan kondisi geografis maupun spesifikasi situasi di masing-masing wilayah pengelolaan.
Baca juga: 154 Hektar Hutan Lindung Kaki Gunung Slamet Dirambah, KPH Pekalongan Barat Bersiap Reboisasi
Untuk memecah hambatan (bottleneck) terkait keterbatasan sumber daya maupun kapasitas institusi di lapangan tersebut, Laksmi menilai intervensi melalui pembaruan regulasi menjadi kunci pendorong yang sangat menentukan.
Ia menggarisbawahi penguatan peran dan kapasitas KPH ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pendekatan bioekonomi pada sektor kehutanan nasional.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof. Bramasto Nugroho mengatakan bahwa kawasan hutan negara rentan menjadi sasaran perusakan. Hal ini karena sifatnya yang merupakan sumber daya milik bersama (common pool resources).
Ia menyoroti sifat kepemilikan bersama tersebut membuat kawasan hutan negara lebih sulit dilindungi dari akses para pemanfaat ilegal dibandingkan dengan hutan rakyat yang dijaga langsung oleh pemilik pribadinya.
"Kalau hutan rakyat itu mudah untuk mengecualikan para pemanfaat-pemanfaat potensial. Ketika kemudian orang ingin mengakses itu untuk illegal logging misalnya, akan tentu ditentang oleh yang memiliki, kan begitu. Tapi kalau hutan negara, (tidak ada yang menentang) makanya kenapa kemudian kasus illegal logging itu terjadi selalu di hutan negara," ujarnya dalam webinar tentang penguatan KPH di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Oleh karena itu, Bramasto menekankan negara membutuhkan kelembagaan yang sangat efektif di tingkat tapak. Mengingat tren performa korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terus menurun, pemerintah menetapkan KPH sebagai ujung tombak pelestarian.
Baca juga: Menhut Cabut 2 Izin Pemanfaatan Hutan Buntut Kematian 2 Gajah di Bengkulu
Ia memberikan catatan konstruktif bahwa performa KPH selama ini sempat mengalami pasang surut sehingga memicu demotivasi akibat dinamika peraturan.
Prof. Bramasto pun memaparkan usulan tiga langkah strategis untuk memperkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai garda terdepan dalam mengatasi deforestasi dan pembalakan liar.
Menyambut iktikad baik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang tengah merevisi Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, ia menawarkan solusi pertama berupa penguatan otoritas KPH agar memiliki kendali dan ruang gerak yang penuh terhadap para pelaku usaha di wilayahnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Pemanfaatan Hutan
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya