Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Integrasi SRUK dan IDX Carbon Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Pasar Karbon Indonesia

Kompas.com, 10 Juli 2026, 17:29 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai integrasi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) dengan bursa karbon Indonesia (IDX Carbon) akan menjadi kunci dalam meningkatkan integritas, transparansi, dan kepercayaan pasar terhadap perdagangan karbon nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, integrasi kedua sistem tersebut akan memastikan seluruh proses perdagangan karbon, mulai dari pencatatan hingga penghapusan (retirement) unit karbon, dapat ditelusuri secara transparan.

"Pengembangan SRUK ini memastikan pencatatan unit karbon yang transparan dan kredibel. Salah satu faktor utama yang akan menentukan sukses tidaknya perdagangan unit karbon adalah integrasi SRUK dan IDX Carbon itu sendiri," ujar Friderica dalam peluncuran SRUK di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Baca juga: Sangkulirang-Mangkalihat Simpan Cadangan Karbon 275 Gigaton, Selangkah Lagi Jadi Geopark Nasional

Menurut dia, interoperabilitas antara SRUK dan IDX Carbon menjadi langkah penting setelah peluncuran sistem registri karbon nasional. Dengan sistem yang terintegrasi, seluruh tahapan perdagangan karbon akan lebih mudah diawasi dan memenuhi standar yang diharapkan investor maupun lembaga internasional.

"Jadi, lembaga internasional akan melihat prosesnya seamless, mulai dari pencatatan, sertifikasi, perdagangan, pelaporan hingga retirement dapat ditelusuri dengan jelas," katanya.

Friderica menjelaskan, SRUK akan menjadi single source of truth atau sumber data utama dalam perdagangan karbon Indonesia. Melalui sistem tersebut, pengawasan pasar dapat dilakukan secara lebih akurat, tepat waktu, sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif.

Ia optimistis integrasi SRUK dengan IDX Carbon akan memperkuat posisi pasar karbon Indonesia di tingkat global karena memiliki sistem yang lebih kredibel dan kompatibel dengan mekanisme perdagangan karbon internasional.

"Walaupun saat ini angkanya belum optimal, tetapi yang bisa kita sampaikan adalah fondasi perdagangan pasar karbon sudah terbentuk," ujarnya.

Transaksi karbon masih terbatas

Meski infrastruktur pasar karbon mulai terbentuk, Friderica mengakui nilai transaksi perdagangan karbon Indonesia masih relatif kecil.

Hingga saat ini, volume perdagangan karbon tercatat mencapai sekitar 1,98 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO?e), dengan nilai transaksi sekitar Rp 93 miliar.

Transaksi tersebut berasal dari 431 kali perdagangan yang melibatkan 155 pengguna jasa karbon.

Menurut Friderica, kehadiran SRUK diharapkan dapat meningkatkan volume perdagangan sekaligus memperkuat integritas pasar.

"Saat ini masih Rp 93 miliar dengan frekuensi transaksi 431 kali dan 155 pengguna jasa karbon. Yang terpenting adalah bagaimana kita meningkatkan integritas pasar karbon serta menjaga pasar karbon dari spekulasi berlebihan dan praktik greenwashing," katanya.

OJK juga menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan karbon untuk mencegah praktik greenwashing, social washing, maupun bentuk penyalahgunaan lainnya yang dapat merugikan investor dan masyarakat.

Selain mendukung penyusunan standar perdagangan karbon bersama kementerian dan lembaga terkait, OJK akan menerapkan pengawasan berbasis risiko terhadap eksposur iklim serta penggunaan unit karbon oleh lembaga jasa keuangan.

Baca juga: RI Luncurkan Sistem Registri Unit Karbon Nasional, Empat Proyek Mulai Diperdagangkan

Friderica mengatakan OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon sebagai landasan penguatan tata kelola pasar karbon nasional.

Selain itu, OJK telah menerbitkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan untuk memberikan panduan kepada industri jasa keuangan dalam mendukung pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon.

"Kami memberikan guidance kepada seluruh sektor jasa keuangan dalam pengawasan OJK mengenai bagaimana mendukung transisi ini," ujarnya.

Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan peluncuran SRUK menjadi sinyal positif bagi investor internasional yang selama ini menunggu kepastian tata kelola pasar karbon Indonesia.

"Banyak sekali investor dan pelaku dari luar negeri yang sudah siap untuk masuk ke dalam pasar karbon Indonesia," ujarnya.

Pemerintah resmi meluncurkan SRUK pada Kamis sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Sistem tersebut dirancang untuk mencatat seluruh aktivitas perdagangan karbon, mencegah penghitungan ganda (double counting), serta meningkatkan transparansi dan kepastian bagi pelaku usaha maupun investor.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau