JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai integrasi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) dengan bursa karbon Indonesia (IDX Carbon) akan menjadi kunci dalam meningkatkan integritas, transparansi, dan kepercayaan pasar terhadap perdagangan karbon nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, integrasi kedua sistem tersebut akan memastikan seluruh proses perdagangan karbon, mulai dari pencatatan hingga penghapusan (retirement) unit karbon, dapat ditelusuri secara transparan.
"Pengembangan SRUK ini memastikan pencatatan unit karbon yang transparan dan kredibel. Salah satu faktor utama yang akan menentukan sukses tidaknya perdagangan unit karbon adalah integrasi SRUK dan IDX Carbon itu sendiri," ujar Friderica dalam peluncuran SRUK di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Sangkulirang-Mangkalihat Simpan Cadangan Karbon 275 Gigaton, Selangkah Lagi Jadi Geopark Nasional
Menurut dia, interoperabilitas antara SRUK dan IDX Carbon menjadi langkah penting setelah peluncuran sistem registri karbon nasional. Dengan sistem yang terintegrasi, seluruh tahapan perdagangan karbon akan lebih mudah diawasi dan memenuhi standar yang diharapkan investor maupun lembaga internasional.
"Jadi, lembaga internasional akan melihat prosesnya seamless, mulai dari pencatatan, sertifikasi, perdagangan, pelaporan hingga retirement dapat ditelusuri dengan jelas," katanya.
Friderica menjelaskan, SRUK akan menjadi single source of truth atau sumber data utama dalam perdagangan karbon Indonesia. Melalui sistem tersebut, pengawasan pasar dapat dilakukan secara lebih akurat, tepat waktu, sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif.
Ia optimistis integrasi SRUK dengan IDX Carbon akan memperkuat posisi pasar karbon Indonesia di tingkat global karena memiliki sistem yang lebih kredibel dan kompatibel dengan mekanisme perdagangan karbon internasional.
"Walaupun saat ini angkanya belum optimal, tetapi yang bisa kita sampaikan adalah fondasi perdagangan pasar karbon sudah terbentuk," ujarnya.
Meski infrastruktur pasar karbon mulai terbentuk, Friderica mengakui nilai transaksi perdagangan karbon Indonesia masih relatif kecil.
Hingga saat ini, volume perdagangan karbon tercatat mencapai sekitar 1,98 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO?e), dengan nilai transaksi sekitar Rp 93 miliar.
Transaksi tersebut berasal dari 431 kali perdagangan yang melibatkan 155 pengguna jasa karbon.
Menurut Friderica, kehadiran SRUK diharapkan dapat meningkatkan volume perdagangan sekaligus memperkuat integritas pasar.
"Saat ini masih Rp 93 miliar dengan frekuensi transaksi 431 kali dan 155 pengguna jasa karbon. Yang terpenting adalah bagaimana kita meningkatkan integritas pasar karbon serta menjaga pasar karbon dari spekulasi berlebihan dan praktik greenwashing," katanya.
OJK juga menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan karbon untuk mencegah praktik greenwashing, social washing, maupun bentuk penyalahgunaan lainnya yang dapat merugikan investor dan masyarakat.
Selain mendukung penyusunan standar perdagangan karbon bersama kementerian dan lembaga terkait, OJK akan menerapkan pengawasan berbasis risiko terhadap eksposur iklim serta penggunaan unit karbon oleh lembaga jasa keuangan.
Baca juga: RI Luncurkan Sistem Registri Unit Karbon Nasional, Empat Proyek Mulai Diperdagangkan
Friderica mengatakan OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon sebagai landasan penguatan tata kelola pasar karbon nasional.
Selain itu, OJK telah menerbitkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan untuk memberikan panduan kepada industri jasa keuangan dalam mendukung pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
"Kami memberikan guidance kepada seluruh sektor jasa keuangan dalam pengawasan OJK mengenai bagaimana mendukung transisi ini," ujarnya.
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan peluncuran SRUK menjadi sinyal positif bagi investor internasional yang selama ini menunggu kepastian tata kelola pasar karbon Indonesia.
"Banyak sekali investor dan pelaku dari luar negeri yang sudah siap untuk masuk ke dalam pasar karbon Indonesia," ujarnya.
Pemerintah resmi meluncurkan SRUK pada Kamis sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Sistem tersebut dirancang untuk mencatat seluruh aktivitas perdagangan karbon, mencegah penghitungan ganda (double counting), serta meningkatkan transparansi dan kepastian bagi pelaku usaha maupun investor.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya