Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Emisi Diperketat, Truk Berat di Korsel Wajib Pangkas Polusi

Kompas.com, 17 Juli 2026, 20:08 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com-Korea Selatan akan mewajibkan produsen kendaraan komersial ukuran sedang dan besar seperti truk dan bus untuk memenuhi target pengurangan emisi gas rumah kaca mulai tahun 2027.

Di saat yang sama, aturan emisi dan standar kehematan bahan bakar untuk mobil pribadi juga akan diperketat. Langkah ini diambil untuk mempercepat pencapaian target iklim negara tersebut pada tahun 2030.

Melansir Eco Business, Kamis (16/7/2026) Kementerian Iklim, Energi, dan Lingkungan Korea Selatan menyampaikan mereka telah menerbitkan rancangan aturan baru ini.

Masyarakat diberikan waktu selama 60 hari hingga 14 September untuk memberikan masukan atau pendapat terkait aturan tersebut.

Target sektor transportasi Korea Selatan

Perubahan aturan ini dibuat agar sektor transportasi sejalan dengan target iklim nasional Korea Selatan dalam Perjanjian Paris. Di dalam perjanjian tersebut, Korea Selatan berkomitmen untuk memotong emisi gas rumah kaca sebesar 40 persen pada tahun 2030 dibanding tingkat emisi tahun 2018.

Baca juga: Jejak Karbon Industri Film Ternyata Besar, 65 Persen Emisi dari Transportasi

Tahun lalu, pemerintah bahkan menyetujui target yang lebih besar untuk tahun 2035, yaitu memangkas emisi sebesar 53 hingga 61 persen, di mana sektor transportasi menjadi salah satu bidang yang harus dikurangi emisinya secara besar-besaran.

Perubahan paling penting adalah diterapkannya target pengurangan emisi yang wajib bagi kendaraan komersial sedang dan berat. Aturan wajib ini akan menggantikan sistem sukarela yang berlaku saat ini.

Aturan ini akan diterapkan secara bertahap antara tahun 2027 dan 2030. Tahap awal akan dimulai dari truk besar dengan berat di atas 15 ton dan kepala truk. Setelah itu, aturan akan diperluas ke bus ukuran sedang dan besar, truk ukuran sedang, serta truk pikap.

Pada tahun 2030, produsen kendaraan wajib memotong rata-rata emisi gas rumah kaca dari jenis-jenis kendaraan tersebut sebesar 30 persen dibanding tingkat emisi tahun 2021–2022.

Perusahaan yang gagal memenuhi target ini akan dikenakan denda uang. Meski demikian, pemerintah menyampaikan bahwa denda pada awalnya akan dipatok cukup rendah. Hal ini bertujuan memberikan waktu bagi produsen untuk menciptakan teknologi yang lebih bersih dan memperbanyak produksi kendaraan ramah lingkungan. Nilai denda baru akan dinaikkan setelah aturan wajib ini berjalan sepenuhnya mulai tahun 2031.

Selain itu untuk mobil pribadi dan kendaraan penumpang kecil, Korea Selatan akan memperketat standar rata-rata emisi secara besar-besaran pada tahun 2030.

Batas rata-rata emisi untuk mobil pribadi dan mobil berkapasitas hingga 10 orang akan diturunkan menjadi 54 gram karbon dioksida per kilometer (g/km), dari rencana sebelumnya sebesar 70 g/km.

Sementara itu, untuk truk kecil dan bus mini berkapasitas 11 hingga 15 penumpang, batas emisi akan dipangkas menjadi 98 g/km dari aturan sebelumnya sebesar 146 g/km.

Program insentif pemerintah

Untuk meringankan beban produsen otomotif sekaligus mempercepat peralihan ke transportasi yang lebih bersih, pemerintah akan memperpanjang program insentif "kredit super" hingga tahun 2029.

Program ini berlaku untuk kendaraan listrik, hidrogen, dan hibrida, sehingga penjualan kendaraan ramah lingkungan tersebut akan dihitung lebih besar dalam penilaian target perusahaan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perusahaan, Regulator, dan Stakeholder Membentuk Arah Pelaporan Keberlanjutan
Perusahaan, Regulator, dan Stakeholder Membentuk Arah Pelaporan Keberlanjutan
Pemerintah
Jasa Ekosistem Hutan Belum Dihitung, Pakar Dorong Valuasi dalam Tata Ruang
Jasa Ekosistem Hutan Belum Dihitung, Pakar Dorong Valuasi dalam Tata Ruang
Pemerintah
Indonesia Siapkan RPP Pengelolaan Sumber Daya Genetik, Kehancuran Ekonomi Jadi Konsekuensi Kerusakan Alam
Indonesia Siapkan RPP Pengelolaan Sumber Daya Genetik, Kehancuran Ekonomi Jadi Konsekuensi Kerusakan Alam
Pemerintah
Dampak Cuaca Panas, Pekerja Perempuan Pekerja Informal Rugi Rp1.009 Triliun Per Tahun
Dampak Cuaca Panas, Pekerja Perempuan Pekerja Informal Rugi Rp1.009 Triliun Per Tahun
LSM/Figur
Merangkul Masyarakat Adat, Garda Terdepan Pencegahan Karhutla
Merangkul Masyarakat Adat, Garda Terdepan Pencegahan Karhutla
LSM/Figur
Tata Guna Lahan Tumpang Tindih Hambat Investasi Perdagangan Karbon di Indonesia
Tata Guna Lahan Tumpang Tindih Hambat Investasi Perdagangan Karbon di Indonesia
Pemerintah
Penyusutan Air Sungai Eropa Ancam Jalur Logistik, Perusahaan Pelayaran Cari Solusi
Penyusutan Air Sungai Eropa Ancam Jalur Logistik, Perusahaan Pelayaran Cari Solusi
Pemerintah
10 Persen Orang Terkaya Picu Kerugian Lingkungan Rp101 Kuadriliun Tiap Tahun
10 Persen Orang Terkaya Picu Kerugian Lingkungan Rp101 Kuadriliun Tiap Tahun
Pemerintah
Uji Gagasan di Desa Binaan Bakti BCA, Gen Z Belajar Beradaptasi dan Mendengar Warga
Uji Gagasan di Desa Binaan Bakti BCA, Gen Z Belajar Beradaptasi dan Mendengar Warga
Swasta
Suhu Gurun Makin Ekstrem, Unta Mulai Kesulitan Bertahan Hidup
Suhu Gurun Makin Ekstrem, Unta Mulai Kesulitan Bertahan Hidup
Pemerintah
Kemendagri Dorong Pembenahan Tata Kelola Desa untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Kemendagri Dorong Pembenahan Tata Kelola Desa untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Pemerintah
Suhu Laut Naik, Kemampuan Padang Lamun Menyimpan Karbon Alami Merosot
Suhu Laut Naik, Kemampuan Padang Lamun Menyimpan Karbon Alami Merosot
Pemerintah
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Pemerintah
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
LSM/Figur
Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau