KOMPAS.com-Korea Selatan akan mewajibkan produsen kendaraan komersial ukuran sedang dan besar seperti truk dan bus untuk memenuhi target pengurangan emisi gas rumah kaca mulai tahun 2027.
Di saat yang sama, aturan emisi dan standar kehematan bahan bakar untuk mobil pribadi juga akan diperketat. Langkah ini diambil untuk mempercepat pencapaian target iklim negara tersebut pada tahun 2030.
Melansir Eco Business, Kamis (16/7/2026) Kementerian Iklim, Energi, dan Lingkungan Korea Selatan menyampaikan mereka telah menerbitkan rancangan aturan baru ini.
Masyarakat diberikan waktu selama 60 hari hingga 14 September untuk memberikan masukan atau pendapat terkait aturan tersebut.
Perubahan aturan ini dibuat agar sektor transportasi sejalan dengan target iklim nasional Korea Selatan dalam Perjanjian Paris. Di dalam perjanjian tersebut, Korea Selatan berkomitmen untuk memotong emisi gas rumah kaca sebesar 40 persen pada tahun 2030 dibanding tingkat emisi tahun 2018.
Baca juga: Jejak Karbon Industri Film Ternyata Besar, 65 Persen Emisi dari Transportasi
Tahun lalu, pemerintah bahkan menyetujui target yang lebih besar untuk tahun 2035, yaitu memangkas emisi sebesar 53 hingga 61 persen, di mana sektor transportasi menjadi salah satu bidang yang harus dikurangi emisinya secara besar-besaran.
Perubahan paling penting adalah diterapkannya target pengurangan emisi yang wajib bagi kendaraan komersial sedang dan berat. Aturan wajib ini akan menggantikan sistem sukarela yang berlaku saat ini.
Aturan ini akan diterapkan secara bertahap antara tahun 2027 dan 2030. Tahap awal akan dimulai dari truk besar dengan berat di atas 15 ton dan kepala truk. Setelah itu, aturan akan diperluas ke bus ukuran sedang dan besar, truk ukuran sedang, serta truk pikap.
Pada tahun 2030, produsen kendaraan wajib memotong rata-rata emisi gas rumah kaca dari jenis-jenis kendaraan tersebut sebesar 30 persen dibanding tingkat emisi tahun 2021–2022.
Perusahaan yang gagal memenuhi target ini akan dikenakan denda uang. Meski demikian, pemerintah menyampaikan bahwa denda pada awalnya akan dipatok cukup rendah. Hal ini bertujuan memberikan waktu bagi produsen untuk menciptakan teknologi yang lebih bersih dan memperbanyak produksi kendaraan ramah lingkungan. Nilai denda baru akan dinaikkan setelah aturan wajib ini berjalan sepenuhnya mulai tahun 2031.
Selain itu untuk mobil pribadi dan kendaraan penumpang kecil, Korea Selatan akan memperketat standar rata-rata emisi secara besar-besaran pada tahun 2030.
Batas rata-rata emisi untuk mobil pribadi dan mobil berkapasitas hingga 10 orang akan diturunkan menjadi 54 gram karbon dioksida per kilometer (g/km), dari rencana sebelumnya sebesar 70 g/km.
Sementara itu, untuk truk kecil dan bus mini berkapasitas 11 hingga 15 penumpang, batas emisi akan dipangkas menjadi 98 g/km dari aturan sebelumnya sebesar 146 g/km.
Untuk meringankan beban produsen otomotif sekaligus mempercepat peralihan ke transportasi yang lebih bersih, pemerintah akan memperpanjang program insentif "kredit super" hingga tahun 2029.
Program ini berlaku untuk kendaraan listrik, hidrogen, dan hibrida, sehingga penjualan kendaraan ramah lingkungan tersebut akan dihitung lebih besar dalam penilaian target perusahaan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya