JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia resmi memiliki peta jalan jangka panjang untuk melindungi ekosistem mangrove melalui pengesahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional 2026–2055.
Dokumen tersebut menjadi acuan nasional dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove selama 30 tahun ke depan.
Dengan luas mangrove mencapai sekitar 3,45 juta hektare atau sekitar 20 persen dari total mangrove dunia, Indonesia memegang peran penting dalam menjaga stabilitas iklim global sekaligus melindungi masyarakat pesisir.
Direktur Eksekutif Belantara Foundation Dolly Priatna menilai pengesahan RPPEM Nasional menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga salah satu aset alam terpenting di dunia.
Baca juga: Hutan Mangrove di Lampung Menyusut, Hanya Tersisa di 6 Kabupaten
"Tantangan pengelolaan mangrove saat ini tidak lagi dapat diselesaikan secara sektoral. Dibutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, lembaga filantropi, media, dan organisasi masyarakat sipil agar perlindungan mangrove menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional," ujar Dolly dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
RPPEM Nasional 2026–2055 disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Dokumen tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045, Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC), target Indonesia's Forestry and Other Land Use* (FOLU) Net Sink 2030, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Menurut Dolly, keberadaan RPPEM menjadi peluang memperkuat pendekatan kolaboratif dalam pengelolaan mangrove dengan menghubungkan upaya konservasi keanekaragaman hayati dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
"Kami percaya mangrove yang sehat tidak hanya memberikan manfaat ekologis, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir, meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim, dan mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan Indonesia," kata Dolly.
Dalam implementasinya, RPPEM Nasional memuat sejumlah arah kebijakan utama, antara lain menjaga kawasan mangrove yang masih baik, mempercepat rehabilitasi dan restorasi kawasan yang rusak, mendorong pemanfaatan mangrove secara berkelanjutan, memperkuat tata kelola dan penegakan hukum, meningkatkan riset dan pemanfaatan teknologi, memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan, serta mengembangkan berbagai skema pembiayaan, termasuk pembiayaan iklim, investasi hijau, filantropi, dan kemitraan multipihak.
Sebagai negara dengan kawasan mangrove terluas di dunia, Indonesia memiliki posisi strategis dalam menjaga fungsi ekologis ekosistem pesisir.
Selain menjadi habitat berbagai spesies, mangrove berperan melindungi pantai dari abrasi, meredam gelombang dan badai, menahan intrusi air laut, serta menyimpan karbon dalam jumlah besar.
Baca juga: Perkuat Nilai Tambah Ekonomi Mangrove, Perempuan Pesisir di Kaltara Dilatih Olah Hasil Tambak
Di sisi lain, mangrove juga menjadi sumber penghidupan masyarakat melalui sektor perikanan, ekowisata, hingga berbagai usaha berbasis hasil hutan bukan kayu.
Namun, ekosistem tersebut masih menghadapi berbagai ancaman, mulai dari alih fungsi lahan, pembangunan pesisir yang tidak berkelanjutan, pencemaran, degradasi habitat, hingga dampak perubahan iklim. Karena itu, pengelolaan mangrove dinilai membutuhkan kebijakan yang mampu mengintegrasikan perlindungan, pemulihan, pemanfaatan berkelanjutan, serta penguatan tata kelola dalam jangka panjang.
Menyambut implementasi RPPEM Nasional, Belantara Foundation bersama Klaster Lingkungan Hidup dan Konservasi Filantropi Indonesia juga menggelar rangkaian kampanye dan edukasi dalam peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya