Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup Bayar Retribusi, Pengguna Air Tanah Bakal Wajib Pulihkan Cadangan Air

Kompas.com, 4 Agustus 2026, 15:58 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan setiap pihak yang mengambil air tanah mengembalikannya ke dalam bumi melalui praktik water farming.

Kebijakan ini disiapkan untuk mengurangi risiko penurunan muka tanah (land subsidence) sekaligus menjaga cadangan air tanah di kawasan perkotaan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, selama ini pengambilan air tanah hanya dikenai pajak atau retribusi yang disetorkan kepada pemerintah daerah.

Baca juga: Lawan Kekeringan, Teknologi Isotop Jadi Andalan Berburu Air Tanah

Namun, menurut dia, mekanisme tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan ekologis akibat eksploitasi air tanah.

"Kalau orang mengambil air dari bawah tanah, maka dia juga harus memiliki kewajiban mengembalikan air itu ke dalam tanah," ujar Jumhur, dikutip dari laman resmi KLH, Senin (3/8/2026).

Menurut Jumhur, dana retribusi memang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah, infrastruktur, maupun fasilitas publik lainnya. Namun, dari perspektif lingkungan, eksploitasi air tanah tetap harus diimbangi dengan upaya pemulihan agar cadangan air tetap terjaga.

Tanpa mekanisme pengembalian air, pengambilan air tanah secara berlebihan dikhawatirkan mempercepat penurunan muka tanah yang dipicu oleh berkurangnya cadangan air bawah tanah. Kondisi tersebut juga dapat mengancam ketersediaan air bersih dalam jangka panjang.

Wajib kembalikan air ke dalam tanah

Untuk mengatasi persoalan tersebut, KLH sedang mematangkan regulasi *water farming*, yaitu praktik pengelolaan air secara sirkular melalui penampungan, penyimpanan, dan pengembalian air ke dalam tanah.

Melalui aturan tersebut, setiap pengguna air tanah nantinya diwajibkan melakukan langkah-langkah konservasi sesuai dengan volume air yang diambil.

"Tentu ada cara-caranya, misalnya mewajibkan membuat sumur biopori, mengembalikan air yang digunakan ke dalam tanah, atau mewajibkan menanam sejumlah pohon sesuai volume air yang diambil," kata Jumhur.

Ia mengatakan, penyusunan regulasi masih melalui tahapan uji publik dan ditargetkan rampung pada akhir 2026.

"Peraturan ini sedang disiapkan karena masih harus melalui uji publik dan proses lainnya. Diharapkan akhir tahun 2026 sudah selesai," ujarnya.

Jumhur menjelaskan, kewajiban pengembalian air akan disesuaikan dengan skala kegiatan pengguna air tanah.

Pada skala rumah tangga, perkantoran, maupun permukiman, upaya konservasi dapat dilakukan melalui pemanenan air hujan, pembangunan sumur resapan, dan biopori.

Sementara itu, pada kawasan industri atau kegiatan usaha berskala besar, pengembalian cadangan air dapat dilakukan melalui pembangunan infrastruktur penampungan air, seperti embung atau danau buatan.

Baca juga: Eksploitasi Air Tanah Jadi Biang Kekeringan di Cimahi, Ancaman Krisis Air Makin Nyata

Selain itu, KLH juga berencana mewajibkan penanaman vegetasi untuk meningkatkan daya resap tanah terhadap air hujan.

Menurut Jumhur, seluruh kewajiban tersebut nantinya akan diawasi secara berkala agar pelaksanaannya benar-benar mampu menjaga daya dukung lingkungan.

Sebelumnya, KLH menyatakan pengendalian pemanfaatan air tanah menjadi salah satu langkah penting untuk menekan risiko bencana ekologis di perkotaan.

Pemerintah menilai penyedotan air tanah yang terus berlangsung, terutama di kota-kota besar, menjadi salah satu faktor yang mempercepat penurunan muka tanah dan mengancam keberlanjutan sumber air bersih.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Indonesia Siapkan RPP Pengelolaan Sumber Daya Genetik, Kehancuran Ekonomi Jadi Konsekuensi Kerusakan Alam
Indonesia Siapkan RPP Pengelolaan Sumber Daya Genetik, Kehancuran Ekonomi Jadi Konsekuensi Kerusakan Alam
Pemerintah
Dampak Cuaca Panas, Pekerja Perempuan Pekerja Informal Rugi Rp1.009 Triliun Per Tahun
Dampak Cuaca Panas, Pekerja Perempuan Pekerja Informal Rugi Rp1.009 Triliun Per Tahun
LSM/Figur
Merangkul Masyarakat Adat, Garda Terdepan Pencegahan Karhutla
Merangkul Masyarakat Adat, Garda Terdepan Pencegahan Karhutla
LSM/Figur
Tata Guna Lahan Tumpang Tindih Hambat Investasi Perdagangan Karbon di Indonesia
Tata Guna Lahan Tumpang Tindih Hambat Investasi Perdagangan Karbon di Indonesia
Pemerintah
Penyusutan Air Sungai Eropa Ancam Jalur Logistik, Perusahaan Pelayaran Cari Solusi
Penyusutan Air Sungai Eropa Ancam Jalur Logistik, Perusahaan Pelayaran Cari Solusi
Pemerintah
10 Persen Orang Terkaya Picu Kerugian Lingkungan Rp101 Kuadriliun Tiap Tahun
10 Persen Orang Terkaya Picu Kerugian Lingkungan Rp101 Kuadriliun Tiap Tahun
Pemerintah
Uji Gagasan di Desa Binaan Bakti BCA, Gen Z Belajar Beradaptasi dan Mendengar Warga
Uji Gagasan di Desa Binaan Bakti BCA, Gen Z Belajar Beradaptasi dan Mendengar Warga
Swasta
Suhu Gurun Makin Ekstrem, Unta Mulai Kesulitan Bertahan Hidup
Suhu Gurun Makin Ekstrem, Unta Mulai Kesulitan Bertahan Hidup
Pemerintah
Kemendagri Dorong Pembenahan Tata Kelola Desa untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Kemendagri Dorong Pembenahan Tata Kelola Desa untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Pemerintah
Suhu Laut Naik, Kemampuan Padang Lamun Menyimpan Karbon Alami Merosot
Suhu Laut Naik, Kemampuan Padang Lamun Menyimpan Karbon Alami Merosot
Pemerintah
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Pemerintah
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
LSM/Figur
Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Pemerintah
Cara Mengenalkan Alam Tentukan Respons Anak Terhadap Lingkungan
Cara Mengenalkan Alam Tentukan Respons Anak Terhadap Lingkungan
Pemerintah
Konservasi Spesies Indonesia Tak Cukup Andalkan Data, Perlu Kolaborasi Lintas Pihak
Konservasi Spesies Indonesia Tak Cukup Andalkan Data, Perlu Kolaborasi Lintas Pihak
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau