JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia dinilai terlambat menerapkan skema Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas untuk mengurangi volume sampah, khususnya sampah plastik dan kemasan yang sulit didaur ulang.
Melalui skema EPR, produsen nantinya tidak hanya bertanggung jawab saat memproduksi dan menjual barang, tetapi juga ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan produknya setelah dikonsumsi masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang akan mengatur penerapan EPR di Indonesia.
Baca juga: Praktik Baik Rumah Maggot, dari Sampah Jadi Penggerak Ekonomi Sirkular
"Di seluruh dunia ini sudah diterapkan, di kita yang agak terlambat," ujar Jumhur dalam acara Deklarasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Sampah, Senin (10/8/2026).
Menurut Jumhur, EPR akan mewajibkan produsen yang menghasilkan produk dengan kemasan plastik maupun material lain yang sulit didaur ulang untuk ikut membiayai pengelolaan sampah pascakonsumsi.
Skema tersebut sekaligus diharapkan dapat mengurangi beban pemerintah dalam menangani sampah yang terus bertambah.
Dalam penerapan EPR, perusahaan produsen akan mengalokasikan sejumlah dana untuk setiap produk yang berpotensi menjadi sampah setelah dikonsumsi.
Jumhur mencontohkan, pungutan sebesar Rp 5 untuk setiap kemasan plastik saja berpotensi menghasilkan dana dalam jumlah besar apabila diterapkan pada produk dengan volume produksi tinggi.
"Kalau mengenakan lima rupiah saja per plastik, itu artinya kalau bungkus itu bisa dikali lima rupiah, dari perusahaan-perusahaan ini bisa triliunan itu dana terkumpul," kata Jumhur.
Ia mencontohkan satu produk mi instan yang produksinya mencapai sekitar 20 miliar bungkus per tahun. Menurut dia, jumlah tersebut baru berasal dari satu produk, sementara terdapat ribuan produsen lain yang menghasilkan sampah dari kemasan makanan, plastik, elektronik, dan produk lainnya.
Jumhur menyebut terdapat sekitar 8.600 pabrik yang menghasilkan berbagai jenis produk dan limbah.
Dana yang terkumpul dari skema EPR nantinya tidak dikelola langsung oleh KLH/BPLH. Pengelolaan akan dilakukan oleh Producer Responsibility Organization (PRO).
PRO akan berperan mengelola dana sekaligus memastikan sampah pascakonsumsi dari produk produsen dapat dikumpulkan dan ditangani dengan baik.
Menurut Jumhur, PRO nantinya dapat beroperasi di berbagai daerah dengan menyesuaikan peredaran produk dan timbulan sampah di masing-masing wilayah.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya