"Jakarta paling besar pasti, karena kota besar dan semua produk-produk yang ada plastiknya pasti beredar di Jakarta, sehingga dana PRO dan biayanya pasti akan lebih banyak di Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Skema tersebut juga dinilai dapat membuka peluang pekerjaan baru di sektor pengelolaan sampah.
"Jadi, ini ada green jobs yang ada di sana," tutur Jumhur.
Penerapan EPR tidak hanya bertujuan mengumpulkan dana untuk mengelola sampah. Skema tersebut juga dirancang untuk mendorong produsen mengubah desain dan material kemasannya agar lebih mudah didaur ulang.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH, Agus Rusly, mengatakan produsen yang menghasilkan kemasan atau limbah yang sulit didaur ulang nantinya akan dikenakan biaya lebih tinggi.
Besaran biaya akan disesuaikan dengan tingkat kemudahan material untuk didaur ulang.
"Semakin sulit di-recycle, semakin mahal pembayarannya. Sehingga pakailah material yang mudah untuk bisa di-recycle," ujar Agus dalam diskusi Membedah Peta Jalan EPR Jakarta pada Jakarta Eco Future Fest 2026 di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Agus, salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah berasal dari kemasan multilayer yang banyak digunakan dalam produk sehari-hari.
Jenis kemasan tersebut antara lain ditemukan pada kemasan mi instan, sampo, hingga popok sekali pakai. Material yang terdiri dari beberapa lapisan membuat proses pemilahan dan daur ulang menjadi lebih sulit.
Baca juga: Dana CSR Tak Bisa Jadi Andalan Pengelolaan Sampah Daerah
Karena itu, penerapan EPR diharapkan menciptakan insentif bagi produsen untuk memilih material yang lebih mudah didaur ulang sejak tahap desain produk.
KLH/BPLH saat ini juga tengah merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.
Revisi regulasi tersebut ditargetkan rampung pada September 2026.
Salah satu perubahan utama yang disiapkan adalah mengubah penerapan EPR dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib (mandatory) bagi seluruh produsen.
Dengan perubahan tersebut, tanggung jawab produsen tidak lagi sebatas komitmen atau inisiatif perusahaan, tetapi menjadi bagian dari kewajiban dalam pengelolaan sampah.
Melalui skema ini, pemerintah berharap produsen memiliki insentif yang lebih kuat untuk mengurangi penggunaan material yang sulit didaur ulang sekaligus ikut memastikan sampah dari produk yang mereka hasilkan dapat kembali masuk ke sistem pengelolaan dan ekonomi sirkular.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya