Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan

Kompas.com, 10 Agustus 2026, 18:23 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Pilah Sampah di Jakarta telah berkembang hingga tingkat rukun warga (RW). Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Ibu Kota telah mencapai sekitar 23 persen.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, gerakan tersebut kini telah berjalan di tingkat rukun tetangga (RT) dan RW dengan dukungan ribuan fasilitas pengelolaan sampah.

"Kami laporkan dalam kesempatan ini, Gerakan Pilah Sampah di Jakarta yang awalnya mungkin orang masih pesimis, sekarang ini sudah menjadi gerakan yang sampai dengan tingkat RW," ujar Pramono dalam acara Deklarasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Sampah di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Baca juga: Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah

Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melakukan pemantauan perkembangan pengelolaan sampah secara berkala hingga tingkat wilayah.

Menurut Pramono, hingga awal Agustus, tingkat pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen.

Gerakan tersebut didukung oleh 8.615 fasilitas pengelolaan sampah dan 2.247 unit bank sampah yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Ubah pola pengelolaan sampah

Gerakan Pilah Sampah resmi diluncurkan Pemprov DKI Jakarta pada 10 Mei 2026 melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berupaya mengubah pola pengelolaan sampah dari "angkut-buang" menjadi "pilah-angkut-olah".

Perubahan pola ini ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang harus dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Pemprov DKI menargetkan Jakarta dapat mencapai kondisi zero dumping pada 2028. Artinya, sampah yang dikirim ke Bantargebang nantinya dibatasi pada jenis residu yang memang tidak dapat diolah kembali.

Pembatasan jenis sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2026.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mempercepat pembangunan dan pengembangan berbagai fasilitas pengolahan sampah.

Di antaranya, pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di tiga lokasi, yakni Bantargebang dengan kapasitas 2.000 ton sampah per hari, Tanjung Priok 2.000 ton per hari, dan Sunter 1.500 ton per hari.

Selain itu, terdapat Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan dengan kapasitas pengolahan 1.500 ton sampah per hari.

Pemprov DKI juga memiliki 31 fasilitas tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R). Salah satunya TPS 3R Menteng Atas yang mampu memproduksi sekitar 100-150 ton per hari.

Baca juga: Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pakar UI: Kebakaran TPA Berulang Tunjukkan Transformasi 'Open Dumping' Belum Efektif
Pakar UI: Kebakaran TPA Berulang Tunjukkan Transformasi "Open Dumping" Belum Efektif
LSM/Figur
Erupsi Gunung Anak Krakatau Jadi Awal Pembentukan Ekosistem Baru
Erupsi Gunung Anak Krakatau Jadi Awal Pembentukan Ekosistem Baru
LSM/Figur
Potensi Unik Mikroba Asli Tanah Sulawesi, Bisa Bantu Pulihkan Lahan Bekas Tambang
Potensi Unik Mikroba Asli Tanah Sulawesi, Bisa Bantu Pulihkan Lahan Bekas Tambang
LSM/Figur
SIG Dorong Penggunaan Bahan Bakar Alternatif untuk Tekan Emisi Industri Semen
SIG Dorong Penggunaan Bahan Bakar Alternatif untuk Tekan Emisi Industri Semen
Pemerintah
Rantai Dingin Jadi Kunci Kurangi Ikan Terbuang, Energi Bersih Didorong untuk Dimanfaatkan
Rantai Dingin Jadi Kunci Kurangi Ikan Terbuang, Energi Bersih Didorong untuk Dimanfaatkan
Swasta
Walhi: Berulangnya Kebakaran TPA karena Buruknya Tata Kelola Sampah
Walhi: Berulangnya Kebakaran TPA karena Buruknya Tata Kelola Sampah
LSM/Figur
KLH: Potensi Ekonomi Karbon Bantu Industri Nikel Lakukan Dekarbonisasi
KLH: Potensi Ekonomi Karbon Bantu Industri Nikel Lakukan Dekarbonisasi
Pemerintah
Thailand Kucurkan Investasi Rp 26,66 Triliun untuk Panel Surya Atap
Thailand Kucurkan Investasi Rp 26,66 Triliun untuk Panel Surya Atap
Pemerintah
Penegasan Batas Desa, Jadi Fondasi Cegah Perambahan Hutan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Penegasan Batas Desa, Jadi Fondasi Cegah Perambahan Hutan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Pemerintah
PBB Peringatkan El Nino Sangat Kuat, Diprediksi Bertahan hingga Februari 2027
PBB Peringatkan El Nino Sangat Kuat, Diprediksi Bertahan hingga Februari 2027
Pemerintah
OJK Siapkan Aturan Wajibkan TKBI, Aspek HAM Masuk Penilaian Keuangan Berkelanjutan
OJK Siapkan Aturan Wajibkan TKBI, Aspek HAM Masuk Penilaian Keuangan Berkelanjutan
Pemerintah
Emisi Kebakaran Indonesia Tertinggi di Dunia, 19,7 Juta Ton Sepekan
Emisi Kebakaran Indonesia Tertinggi di Dunia, 19,7 Juta Ton Sepekan
Pemerintah
Saat Ketan Hitam Sigi Disulap Jadi Skincare Tradisional...
Saat Ketan Hitam Sigi Disulap Jadi Skincare Tradisional...
LSM/Figur
258 Juta Anak di 87 Negara Terdampak Krisis Pendidikan, 74 Juta Tak Sekolah
258 Juta Anak di 87 Negara Terdampak Krisis Pendidikan, 74 Juta Tak Sekolah
Pemerintah
Bappenas Finalisasi Rencana Aksi Food Loss and Waste, Berharap Sistem Pangan Berdampak ke Krisis Iklim
Bappenas Finalisasi Rencana Aksi Food Loss and Waste, Berharap Sistem Pangan Berdampak ke Krisis Iklim
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau