JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 135.793 atau 92,53 persen fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia belum melaporkan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui sistem pelaporan dan evaluasi digital (SPEED) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sepanjang 2025.
Berdasarkan data SPEED, dari total 146.751 fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, hanya 10.958 unit yang melaporkan pengelolaan limbah B3 pada 2025.
Kondisi tersebut membuat pengelolaan sebagian besar limbah B3 medis yang dihasilkan fasilitas pelayanan kesehatan belum tercatat dalam sistem pelaporan pemerintah.
Baca juga: Bisnis Limbah B3 Berpeluang Tumbuh, KLH Minta Pengusaha Patuh Aturan
Padahal, potensi timbulan limbah B3 medis dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan mencapai 190.656,61 ton sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, limbah B3 medis yang tercatat melalui SPEED selama Januari-Desember 2025 hanya mencapai 60.457,45 ton.
Sementara itu, sebanyak 130.199,16 ton lainnya berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan yang belum terlapor atau belum jelas pengelolaannya.
Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 KLH/BPLH, Amsor mengatakan, pengelolaan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan limbah B3 medis sekaligus pelaporan melalui SPEED sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pelaporan tersebut diperlukan untuk memperkuat data pengelolaan limbah sekaligus memudahkan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Amsor, dilansir dari laman resmi KLH, Jumat (14/8/2026).
Menurut Amsor, pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga penting untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pengelolaan yang baik juga diperlukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia serta mengurangi risiko paparan bahan berbahaya dan beracun.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, kata dia, perlu memastikan seluruh limbah medis yang dihasilkan dikelola sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
KLH/BPLH juga akan terus memperkuat kapasitas, pengawasan, dan pelaporan pengelolaan limbah B3 bersama pemerintah daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Sinergi tersebut diharapkan dapat membuat pengelolaan limbah medis semakin tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan.
Selain berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan, pengelolaan limbah medis juga berkaitan dengan upaya mitigasi perubahan iklim.
Direktur Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup, Franky Zamzani sebelumnya mengatakan, rumah sakit perlu ikut berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).
Salah satunya melalui penggunaan energi terbarukan dan pengelolaan limbah agar tidak menghasilkan emisi.
"Kalau bicara mitigasi, misalnya, rumah sakitnya menggunakan energi dari panel surya. Atau, limbah dikelola supaya tidak menghasilkan (emisi) gas (rumah kaca)," ujar Franky dalam webinar, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Gandeng Polresta, DLH Kabupaten Bandung Tindak Tegas Perusahaan yang Melanggar Aturan Limbah B3
Menurut Franky, limbah rumah sakit memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pengelolaannya perlu mendapat perhatian khusus.
Selain karbon, pengelolaan limbah medis yang tidak tepat juga berpotensi menghasilkan gas rumah kaca lain, seperti metana (CH4) dan dinitrogen oksida (N2O).
"Apalagi limbah rumah sakit juga spesifik sekali ya. Mungkin gas atau emisinya juga lebih beda, bukan hanya karbon, tapi bisa ke metana (CH4) dan (nitrogen oksida) N2O dan seterusnya," tutur Franky.
Karena itu, ia menilai pengelolaan limbah medis sesuai standar merupakan bagian penting dalam menghadapi krisis iklim.
Namun, Franky mengakui penerapan pengelolaan limbah medis sesuai standar masih menghadapi tantangan, terutama dari sisi pembiayaan dan teknologi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan di daerah yang belum memiliki sistem pengelolaan limbah medis yang memadai.
Ia mencontohkan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito yang dinilai telah mengelola limbah medis dengan baik.
Menurut Franky, praktik tersebut dapat menjadi contoh yang diterapkan di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
"Contoh baik hal-hal yang sudah dilaksanakan (itu diharapkan) bisa di-*scaling up* ke tempat-tempat lain," tutur Franky.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya