Penulis
KOMPAS.com - Ketika bencana hidrometeorologi menerjang suatu wilayah, perhatian publik umumnya tertumpu pada evakuasi darurat dan penyaluran logistik. Padahal, fase tak kalah krusial namun sering terabaikan adalah pemulihan tata kelola pemerintahan di tingkat tapak yakni desa.
Tanpa pelayanan desa yang segera diaktifkan kembali, pendataan korban, penyaluran bantuan, hingga rehabilitasi fasilitas publik berisiko salah sasaran dan memicu masalah administratif baru.
Menjawab persoalan sistemik tersebut, penguatan kepastian wilayah dan integrasi data kini ditempatkan sebagai pilar utama pemulihan pascabencana. Konsolidasi pusat dan daerah tidak lagi sekadar berfokus pada perbaikan fisik, melainkan pada penetapan batas desa berbasis teknologi spasial serta sinkronisasi "Satu Data Desa".
Lintas langkah strategis tersebut dibahas secara mendalam dalam forum konsolidasi dan evaluasi pelayanan pemerintahan desa pascabencana hidrometeorologi yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Sumatera Utara.
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Rapat Diskusi Terarah dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Aktivasi Pelayanan Pemerintahan Desa Pasca Bencana Hidrometeorologi Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara (21/8/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperoleh gambaran aktual mengenai kondisi desa terdampak bencana, memastikan keberlanjutan pelayanan pemerintahan desa, serta mengidentifikasi kebutuhan dan langkah percepatan pemulihan di wilayah terdampak.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa menekankan bahwa pemulihan pascabencana harus didukung dengan data yang akurat dan kondisi lapangan yang terverifikasi.
Data desa, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi, harus sinkron, faktual, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat beberapa aspek strategis, antara lain:
Dalam sesi diskusi, pemerintah kabupaten turut menyampaikan berbagai kondisi dan kebutuhan di lapangan, antara lain penguatan kapasitas perangkat desa, integrasi sistem informasi, dukungan pembangunan kantor desa, serta percepatan penataan dan penetapan batas desa.
Menanggapi kebutuhan daerah, Ditjen Bina Pemerintahan Desa menyampaikan bahwa berbagai program telah dirancang untuk dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2027.
Penetapan lokus program akan mempertimbangkan kebutuhan daerah, hasil validasi data, serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa.
Untuk mendukung percepatan penetapan batas desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa juga memiliki program ILASPP yang diarahkan sebagai salah satu upaya percepatan proses penetapan batas desa di daerah.
Baca juga: Asap Karhutla Picu Protes Negara Tetangga, Desakan Status Bencana Nasional Mengemuka
Melalui kegiatan ini, Ditjen Bina Pemerintahan Desa menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam memastikan pemerintahan dan pelayanan desa tetap aktif, data desa semakin berkualitas, serta proses pemulihan pascabencana dapat berjalan cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Bersama memperkuat desa, mempercepat pemulihan, dan memastikan pelayanan pemerintahan tetap hadir untuk masyarakat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya