KOMPAS.com - Sebagian jasa lingkungan yang dihasilkan ekosistem hutan masih belum memiliki harga pasar sehingga kerap dianggap sebagai manfaat yang gratis.
Kondisi ini membuat jasa ekosistem berisiko tidak diperhitungkan secara memadai dalam kebijakan ekonomi maupun perencanaan tata ruang.
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bahruni mengatakan, pemberian nilai terhadap jasa ekosistem diperlukan agar manfaat hutan yang selama ini tidak tercermin dalam transaksi pasar dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Valuasi jasa ekosistem diperlukan agar manfaat hutan yang selama ini tidak terlihat dalam transaksi pasar dapat diperhitungkan dalam pengambilan keputusan,” ujar Bahruni, dilansir dari laman resmi IPB University, Rabu (26/8/2026).
Menurut Bahruni, hutan tidak hanya menghasilkan kayu, pangan, dan energi biomassa. Ekosistem hutan juga menyediakan jasa pengatur iklim dan tata air yang memiliki nilai bagi kehidupan masyarakat.
Karena itu, hutan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sumber komoditas, tetapi juga sebagai modal alam dan infrastruktur ekologis yang menopang kesejahteraan masyarakat.
Urgensi valuasi jasa ekosistem semakin besar seiring dengan menyusutnya modal alam Indonesia.
Berdasarkan data Food and Agriculture Organization (FAO) 2025, luas hutan Indonesia menurun dari sekitar 116 juta hektar pada 1990 menjadi sekitar 96 juta hektar pada 2025.
Di sisi lain, sekitar 14,98 juta hektar hutan produksi saat ini tidak lagi berhutan. Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2024, sekitar 24 juta hektar kawasan hutan membutuhkan restorasi.
Bahruni menegaskan, valuasi jasa ekosistem tidak dimaksudkan untuk menjadikan alam sebagai komoditas yang semata-mata diperjualbelikan. Valuasi diperlukan untuk mengetahui total economic value (TEV) atau nilai ekonomi total dari suatu ekosistem.
Dengan pendekatan tersebut, manfaat ekologis suatu kawasan dapat dibandingkan dengan keuntungan ekonomi dari berbagai pilihan pemanfaatan lahan.
Sebagai contoh, penelitian di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menunjukkan potensi aliran manfaat (flow) jasa ekosistem di wilayah tersebut mencapai Rp 7,292 triliun per tahun.
Analisis trade-off menunjukkan, konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit monokultur dapat meningkatkan keuntungan secara pribadi. Namun, pada saat yang sama, perubahan tersebut berpotensi menghasilkan nilai sosial-ekologis negatif akibat hilangnya berbagai jasa lingkungan.
Sebaliknya, sistem agroforestri dinilai dapat memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus mempertahankan fungsi ekosistem.
Berdasarkan kondisi tersebut, Bahruni mendorong agar peta spasial TEV digunakan dalam perencanaan tata ruang.
Lahan yang telah terdegradasi, menurut dia, perlu menjadi prioritas untuk dipulihkan. Sementara itu, kawasan hutan dengan nilai TEV tinggi perlu dipertahankan dan konversi hutan ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah mempertimbangkan batas ekologis.
Restorasi hutan juga dinilai tidak cukup jika hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bahruni mendorong restorasi dikembangkan sebagai model bisnis berkelanjutan melalui multiusaha kehutanan (MUK) yang mengintegrasikan berbagai sumber pendapatan, mulai dari kayu, hasil hutan bukan kayu (HHBK), karbon, wisata, hingga jasa lingkungan.
Dengan pendekatan tersebut, restorasi diharapkan tidak hanya memulihkan fungsi ekologis hutan, tetapi juga menciptakan sumber pendapatan yang beragam bagi masyarakat.
“Investasi tidak harus menjadi lawan konservasi. Dengan kebijakan afirmatif, kepastian hak atas ruang, dan model bisnis yang adil, investasi dapat menjadi sumber daya untuk membangun kembali modal alam,” kata Bahruni.
Persoalan serupa terlihat dalam penghitungan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Mahasiswa Program Doktoral Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia, E. Kurniawan Padma mengatakan, dampak karhutla selama ini belum sepenuhnya menggambarkan nilai keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis yang hilang.
Menurut dia, dampak karhutla lebih banyak diukur berdasarkan luas lahan terbakar, jumlah titik panas, asap, emisi karbon, hingga kerugian ekonomi.
Padahal, luas kawasan yang terbakar tidak selalu mencerminkan besarnya nilai ekologis yang hilang.
Dua kawasan dengan luas terbakar yang sama dapat memiliki nilai ekologis yang berbeda. Misalnya, dua kawasan yang masing-masing terbakar seluas 1.000 hektar dapat menghasilkan dampak berbeda apabila salah satunya merupakan habitat spesies endemik, koridor ekologis, kawasan gambut, wilayah penting bagi satwa, sumber daya air, atau ruang hidup masyarakat lokal.
“Karena itu, kita perlu mengubah pertanyaan dari 'Berapa hektare hutan yang terbakar?' menjadi 'Apa saja yang berada di dalam kawasan tersebut dan berapa nilai yang hilang ketika ekosistem itu terbakar?'” ujar Kurniawan kepada Kompas.com, Senin (24/8/2026).
Menurut Kurniawan, penghitungan dampak karhutla perlu memasukkan nilai keanekaragaman hayati, natural capital, serta kearifan lokal.
Dengan demikian, kerusakan akibat kebakaran tidak hanya dilihat dari luas kawasan yang terbakar atau jumlah karbon yang dilepaskan, tetapi juga dari berbagai fungsi ekologis dan sosial yang hilang.
Pendekatan tersebut sejalan dengan pentingnya menempatkan hutan sebagai modal alam, bukan semata-mata sebagai sumber komoditas. Dengan mengetahui nilai ekologis suatu kawasan, kebijakan pemanfaatan lahan maupun restorasi dapat diarahkan pada kawasan yang memberikan manfaat paling besar bagi lingkungan dan masyarakat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya