Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Guna Lahan Tumpang Tindih Hambat Investasi Perdagangan Karbon di Indonesia

Kompas.com, 26 Agustus 2026, 10:52 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketidakpastian tata guna lahan dan tata guna kawasan masih menjadi salah satu kendala utama pengembangan investasi hijau dan perdagangan karbon di Indonesia.

Tumpang tindih perizinan serta perbedaan peta antarkementerian dan lembaga membuat pelaku usaha menghadapi ketidakpastian ketika menentukan lokasi dan mengembangkan proyek perdagangan karbon.

Task Force Biodiversity Credit Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rio Christiawan mengatakan, kepastian tata guna lahan penting karena perdagangan karbon memberikan insentif terhadap upaya pemulihan lahan yang terdegradasi.

Baca juga: Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan

"Kita memang perlu meningkatkan kepastian terkait tata guna lahan karena konsepnya perdagangan karbon ini memberikan insentif atas lahan yang terdegradasi. Semakin degraded land, maka kreditnya semakin tinggi," ujar Rio di Jakarta, Senin (23/8/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut membuat status dan tata guna lahan menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan sebuah proyek perdagangan karbon.

Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai status lahan sebelum melakukan investasi, termasuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan perizinan atau penggunaan kawasan lainnya.

Persoalan tersebut masih ditemukan pada kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beririsan dengan wilayah pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit.

Bahkan, menurut Rio, tumpang tindih peta terkadang terjadi antarinstansi atau kementerian yang sama karena menggunakan basis data atau peta yang berbeda.

"Yang satu di daerah, KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), yang lain di pusat. Tapi kan induknya sama-sama BPKH, (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) tukar menukar kawasan BPKH. Yang satu peta BPKH, yang satu peta kementerian. Dua-duanya induknya sama. Lalu, ketika itu diklarifikasi itu membutuhkan waktu yang cukup lama," katanya.

Kebijakan satu peta

Rio mengatakan, kebijakan satu peta (One Map Policy) dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi ketidakpastian tata guna lahan dan tata guna kawasan.

Indonesia sebelumnya telah memiliki Peraturan Presiden mengenai percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta. Namun, menurut Rio, implementasinya belum berjalan optimal di tingkat kementerian dan lembaga.

Perubahan status suatu lahan atau kawasan juga dapat menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha. Status kawasan dapat berubah, antara lain dari Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), hingga Area Penggunaan Lain (APL).

Padahal, status kawasan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan nilai kredit karbon yang dapat dihasilkan.

Rio mengatakan, salah satu persoalan dalam penerapan kebijakan satu peta adalah perubahan peta indikatif kawasan hutan yang diterbitkan kementerian dari waktu ke waktu.

"Mungkin salah satu yang bisa disiapkan ya, kebijakan satu peta itu, karena kawasan hutan itu ditentukan berdasarkan peta indikatif yang dikeluarkan oleh kementerian setiap tahunnya. Nah, peta indikatif itu kan kemudian berubah-ubah," tuturnya.

Baca juga: Terlalu Fokus Kurangi Emisi Berisiko Ancam Biodiversitas, Kok Bisa?

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Indonesia Siapkan RPP Pengelolaan Sumber Daya Genetik, Kehancuran Ekonomi Jadi Konsekuensi Kerusakan Alam
Indonesia Siapkan RPP Pengelolaan Sumber Daya Genetik, Kehancuran Ekonomi Jadi Konsekuensi Kerusakan Alam
Pemerintah
Dampak Cuaca Panas, Pekerja Perempuan Pekerja Informal Rugi Rp1.009 Triliun Per Tahun
Dampak Cuaca Panas, Pekerja Perempuan Pekerja Informal Rugi Rp1.009 Triliun Per Tahun
LSM/Figur
Merangkul Masyarakat Adat, Garda Terdepan Pencegahan Karhutla
Merangkul Masyarakat Adat, Garda Terdepan Pencegahan Karhutla
LSM/Figur
Tata Guna Lahan Tumpang Tindih Hambat Investasi Perdagangan Karbon di Indonesia
Tata Guna Lahan Tumpang Tindih Hambat Investasi Perdagangan Karbon di Indonesia
Pemerintah
Penyusutan Air Sungai Eropa Ancam Jalur Logistik, Perusahaan Pelayaran Cari Solusi
Penyusutan Air Sungai Eropa Ancam Jalur Logistik, Perusahaan Pelayaran Cari Solusi
Pemerintah
10 Persen Orang Terkaya Picu Kerugian Lingkungan Rp101 Kuadriliun Tiap Tahun
10 Persen Orang Terkaya Picu Kerugian Lingkungan Rp101 Kuadriliun Tiap Tahun
Pemerintah
Uji Gagasan di Desa Binaan Bakti BCA, Gen Z Belajar Beradaptasi dan Mendengar Warga
Uji Gagasan di Desa Binaan Bakti BCA, Gen Z Belajar Beradaptasi dan Mendengar Warga
Swasta
Suhu Gurun Makin Ekstrem, Unta Mulai Kesulitan Bertahan Hidup
Suhu Gurun Makin Ekstrem, Unta Mulai Kesulitan Bertahan Hidup
Pemerintah
Kemendagri Dorong Pembenahan Tata Kelola Desa untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Kemendagri Dorong Pembenahan Tata Kelola Desa untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Pemerintah
Suhu Laut Naik, Kemampuan Padang Lamun Menyimpan Karbon Alami Merosot
Suhu Laut Naik, Kemampuan Padang Lamun Menyimpan Karbon Alami Merosot
Pemerintah
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Pemerintah
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
LSM/Figur
Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Pemerintah
Cara Mengenalkan Alam Tentukan Respons Anak Terhadap Lingkungan
Cara Mengenalkan Alam Tentukan Respons Anak Terhadap Lingkungan
Pemerintah
Konservasi Spesies Indonesia Tak Cukup Andalkan Data, Perlu Kolaborasi Lintas Pihak
Konservasi Spesies Indonesia Tak Cukup Andalkan Data, Perlu Kolaborasi Lintas Pihak
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau