JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan penetapan saham berbasis hijau atau IDX Green Equity Designation untuk memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia.
Melalui skema tersebut, BEI telah menetapkan tiga saham dengan status berbasis hijau, yakni PT Hero Global Investment Tbk (HGII) dan PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) sebagai Saham Hijau (Green Equity) serta PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) sebagai Saham Hijau Transisi (Green Equity Transition).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pengembangan penetapan saham berbasis hijau dilakukan untuk memberikan informasi yang lebih terukur dan kredibel kepada investor mengenai kontribusi perusahaan terhadap ekonomi hijau dan transisi rendah karbon.
Baca juga: Koneksi Politisi Bikin Perusahaan yang Lakukan Greenwashing Lolos Sorotan
"Perkembangan ini menunjukkan semakin kuatnya arah keberlanjutan di pasar modal, sekaligus pentingnya mekanisme yang membantu investor mengidentifikasi dan menilai komitmen perusahaan secara objektif," ujar Jeffrey dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan dalam rangka Peluncuran dan Sosialisasi Penetapan Saham Berbasis Hijau BEI, Jumat (28/8/2026).
Menurut Jeffrey, kebutuhan terhadap informasi keberlanjutan semakin penting seiring meningkatnya perhatian investor terhadap aspek *Environmental, Social, and Governance* (ESG).
Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 83 persen perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keberlanjutan tahun 2025.
Namun, baru sekitar 15 persen laporan tersebut yang disertai verifikasi dan validasi dari pihak ketiga atau assurance independen untuk memastikan keakuratan data ESG yang disajikan perusahaan.
Sementara itu, sekitar 62,5 persen perusahaan yang masuk dalam IDX ESG Leaders telah memiliki target net zero emission (NZE).
Jeffrey menjelaskan, IDX Green Equity Designation dikembangkan dengan merujuk pada Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kerangka tersebut juga mengacu pada taksonomi rujukan lainnya dan praktik internasional, termasuk Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges.
Sebagai landasan pelaksanaan, BEI telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi yang berlaku efektif sejak 31 Juli 2026.
Penetapan saham berbasis hijau tersebut didukung lima pilar utama, yakni Revenue and Investment, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure.
Kelima pilar tersebut digunakan untuk memastikan status yang diberikan kepada perusahaan bukan sekadar label, tetapi didukung indikator yang dapat diukur melalui keterbukaan informasi, asesmen berkala, serta review independen.
Penetapan tersebut juga akan dievaluasi setiap tahun agar tetap mencerminkan perkembangan aktivitas dan kinerja perusahaan.
Jeffrey berharap, keberadaan IDX Green Equity Designation dapat meningkatkan visibilitas perusahaan tercatat sekaligus membuka akses pendanaan yang lebih luas.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya