KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terbaru yang akan secara eksplisit melarang praktik greenwashing di sektor keuangan.
Aturan tersebut disiapkan untuk menggantikan POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Manajer Direktorat Keuangan Berkelanjutan OJK Retnia Wulandari mengatakan, RPOJK tersebut akan mengatur larangan bagi pelaku usaha sektor keuangan memberikan informasi, data, atau dokumen terkait keberlanjutan yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan.
"Jadi apabila ada intensi untuk greenwashing di laporan keberlanjutan ini kami coba tangkis dengan adanya peraturan terkait dengan greenwashing ini," ujar Retnia dalam webinar Kupas Tuntas Laporan IFRS S1-S2, Sabtu (29/8/2026).
Baca juga: Koneksi Politisi Bikin Perusahaan yang Lakukan Greenwashing Lolos Sorotan
Menurut Retnia, ketentuan tersebut menjadi penting karena laporan keberlanjutan tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pelengkap, tetapi juga menjadi sarana perusahaan menyampaikan informasi mengenai kinerja dan komitmen keberlanjutan kepada publik maupun investor.
RPOJK tersebut ditargetkan terbit pada akhir triwulan III 2026.
Retnia menjelaskan, OJK tidak akan membangun ketentuan mengenai *greenwashing* dari nol.
Larangan tersebut akan diselaraskan dengan ketentuan hukum sektoral yang sudah berlaku, termasuk aturan mengenai integritas pelaporan keuangan di sektor perbankan serta ketentuan mengenai pemberian informasi palsu atau menyesatkan di sektor pasar modal.
Dengan demikian, apabila ditemukan informasi keberlanjutan yang palsu atau menyesatkan dan memenuhi unsur greenwashing, sanksinya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor terkait.
"Sebenarnya, ini juga mengacu ke ketentuan sektoral yang sudah ada. Nah, apabila ada pemberian informasi palsu dan menyesatkan yang kaitannya dengan greenwashing nanti akan diterapkan sanksi terkait hal tersebut mengacu kepada undang-undang yang berlaku di sektoral tersebut," tutur Retnia.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut sekaligus menjadi upaya OJK memastikan informasi keberlanjutan yang disampaikan pelaku usaha sektor keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi, nantinya kami juga melakukan pencegahan terhadap *greenwashing* ini dengan menerapkan sanksi terkait dengan *greenwashing* dan indikator bahwa pelaku usaha sektor keuangan dilarang memberikan informasi data atau dokumen secara tidak benar, palsu, atau menyesatkan begitu," ucapnya.
Selain larangan greenwashing, RPOJK baru akan mengubah mekanisme verifikasi laporan keberlanjutan.
Dalam POJK Nomor 51 Tahun 2017, verifikasi laporan keberlanjutan oleh pihak ketiga masih bersifat sukarela. Adapun dalam aturan baru, OJK akan mewajibkan laporan keberlanjutan diverifikasi oleh pihak ketiga independen sesuai standar yang berlaku.
OJK juga berkoordinasi dengan Pusat Pengembangan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan untuk mengatur profesi verifikator serta standar yang digunakan.
Baca juga: Greenwashing Bisa Jadi Kesalahan Strategi Komunikasi ESG, Mengapa?
"Untuk POJK ini tidak akan mengatur secara lebih detail. Kami mewajibkan aspek verifikasinya saja dan pengungkapan terkait dengan laporan verifikasinya, serta mengatur untuk POJK-nya itu adalah memiliki izin yang ada, kemudian terdaftar pada OJK secara aktif sesuai dengan POJK Profesi Penunjang," ujar Retnia.
Kewajiban verifikasi tersebut akan diterapkan secara bertahap.
Untuk perusahaan dalam Kelompok 1 yang mulai menerapkan standar pelaporan pada periode data 2027, kewajiban verifikasi laporan keberlanjutan akan berlaku paling lambat dua tahun setelah penerapan, yakni pada 2029.
Aspek yang wajib diverifikasi antara lain tata kelola, perhitungan emisi gas rumah kaca (GRK), serta portofolio pembiayaan berdasarkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Penggunaan TKBI juga menjadi bagian penting dalam upaya OJK mencegah greenwashing.
Retnia mengatakan, salah satu persoalan dalam praktik keberlanjutan adalah belum seragamnya dasar untuk menentukan apakah suatu aktivitas ekonomi dapat dikategorikan sebagai aktivitas "hijau".
Karena itu, TKBI akan digunakan sebagai acuan dalam mengklasifikasikan aktivitas ekonomi dan portofolio keberlanjutan yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan.
Dengan adanya kriteria yang lebih terukur, klaim keberlanjutan perusahaan diharapkan tidak hanya didasarkan pada pernyataan internal, tetapi dapat diuji berdasarkan kriteria dan metodologi yang jelas.
RPOJK baru tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Penerapan standar pelaporan keberlanjutan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kelompok entitas.
Karena itu, OJK meminta pelaku usaha sektor keuangan mulai mempersiapkan diri, terutama dari sisi tata kelola dan akuntabilitas pelaporan keberlanjutan.
Retnia mengatakan, direksi, dewan komisaris, dan unit kerja terkait perlu memiliki peran serta tanggung jawab yang jelas dalam pengawasan pelaporan keberlanjutan.
Selain itu, aspek keberlanjutan perlu diintegrasikan ke dalam proses bisnis dan strategi perusahaan, bukan hanya ditempatkan sebagai fungsi pelaporan.
Perusahaan juga didorong membangun kerja sama lintas fungsi melalui cross-functional working group serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
"Karena nantinya di POJK yang baru, informasi terkait keuangan berkelanjutan yang dilaporkan ini akan kami diolah dan disajikan, kami secara paralel membangun sistemnya, sehingga dapat memperkuat ekosistem terkait dengan keuangan berkelanjutan," ucap Retnia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya