Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Siapkan Aturan Larangan Greenwashing, Laporan Keberlanjutan Wajib Diverifikasi

Kompas.com, 31 Agustus 2026, 09:19 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terbaru yang akan secara eksplisit melarang praktik greenwashing di sektor keuangan.

Aturan tersebut disiapkan untuk menggantikan POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Manajer Direktorat Keuangan Berkelanjutan OJK Retnia Wulandari mengatakan, RPOJK tersebut akan mengatur larangan bagi pelaku usaha sektor keuangan memberikan informasi, data, atau dokumen terkait keberlanjutan yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan.

"Jadi apabila ada intensi untuk greenwashing di laporan keberlanjutan ini kami coba tangkis dengan adanya peraturan terkait dengan greenwashing ini," ujar Retnia dalam webinar Kupas Tuntas Laporan IFRS S1-S2, Sabtu (29/8/2026).

Baca juga: Koneksi Politisi Bikin Perusahaan yang Lakukan Greenwashing Lolos Sorotan

Menurut Retnia, ketentuan tersebut menjadi penting karena laporan keberlanjutan tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pelengkap, tetapi juga menjadi sarana perusahaan menyampaikan informasi mengenai kinerja dan komitmen keberlanjutan kepada publik maupun investor.

RPOJK tersebut ditargetkan terbit pada akhir triwulan III 2026.

Mengacu aturan sektoral

Retnia menjelaskan, OJK tidak akan membangun ketentuan mengenai *greenwashing* dari nol.

Larangan tersebut akan diselaraskan dengan ketentuan hukum sektoral yang sudah berlaku, termasuk aturan mengenai integritas pelaporan keuangan di sektor perbankan serta ketentuan mengenai pemberian informasi palsu atau menyesatkan di sektor pasar modal.

Dengan demikian, apabila ditemukan informasi keberlanjutan yang palsu atau menyesatkan dan memenuhi unsur greenwashing, sanksinya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor terkait.

"Sebenarnya, ini juga mengacu ke ketentuan sektoral yang sudah ada. Nah, apabila ada pemberian informasi palsu dan menyesatkan yang kaitannya dengan greenwashing nanti akan diterapkan sanksi terkait hal tersebut mengacu kepada undang-undang yang berlaku di sektoral tersebut," tutur Retnia.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut sekaligus menjadi upaya OJK memastikan informasi keberlanjutan yang disampaikan pelaku usaha sektor keuangan dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi, nantinya kami juga melakukan pencegahan terhadap *greenwashing* ini dengan menerapkan sanksi terkait dengan *greenwashing* dan indikator bahwa pelaku usaha sektor keuangan dilarang memberikan informasi data atau dokumen secara tidak benar, palsu, atau menyesatkan begitu," ucapnya.

Verifikasi laporan wajib dilakukan

Selain larangan greenwashing, RPOJK baru akan mengubah mekanisme verifikasi laporan keberlanjutan.

Dalam POJK Nomor 51 Tahun 2017, verifikasi laporan keberlanjutan oleh pihak ketiga masih bersifat sukarela. Adapun dalam aturan baru, OJK akan mewajibkan laporan keberlanjutan diverifikasi oleh pihak ketiga independen sesuai standar yang berlaku.

OJK juga berkoordinasi dengan Pusat Pengembangan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan untuk mengatur profesi verifikator serta standar yang digunakan.

Baca juga: Greenwashing Bisa Jadi Kesalahan Strategi Komunikasi ESG, Mengapa?

"Untuk POJK ini tidak akan mengatur secara lebih detail. Kami mewajibkan aspek verifikasinya saja dan pengungkapan terkait dengan laporan verifikasinya, serta mengatur untuk POJK-nya itu adalah memiliki izin yang ada, kemudian terdaftar pada OJK secara aktif sesuai dengan POJK Profesi Penunjang," ujar Retnia.

Kewajiban verifikasi tersebut akan diterapkan secara bertahap.

Untuk perusahaan dalam Kelompok 1 yang mulai menerapkan standar pelaporan pada periode data 2027, kewajiban verifikasi laporan keberlanjutan akan berlaku paling lambat dua tahun setelah penerapan, yakni pada 2029.

Aspek yang wajib diverifikasi antara lain tata kelola, perhitungan emisi gas rumah kaca (GRK), serta portofolio pembiayaan berdasarkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).

TKBI cegah klaim hijau yang tidak jelas

Penggunaan TKBI juga menjadi bagian penting dalam upaya OJK mencegah greenwashing.

Retnia mengatakan, salah satu persoalan dalam praktik keberlanjutan adalah belum seragamnya dasar untuk menentukan apakah suatu aktivitas ekonomi dapat dikategorikan sebagai aktivitas "hijau".

Karena itu, TKBI akan digunakan sebagai acuan dalam mengklasifikasikan aktivitas ekonomi dan portofolio keberlanjutan yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan.

Dengan adanya kriteria yang lebih terukur, klaim keberlanjutan perusahaan diharapkan tidak hanya didasarkan pada pernyataan internal, tetapi dapat diuji berdasarkan kriteria dan metodologi yang jelas.

RPOJK baru tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Penerapan standar pelaporan keberlanjutan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kelompok entitas.

Karena itu, OJK meminta pelaku usaha sektor keuangan mulai mempersiapkan diri, terutama dari sisi tata kelola dan akuntabilitas pelaporan keberlanjutan.

Retnia mengatakan, direksi, dewan komisaris, dan unit kerja terkait perlu memiliki peran serta tanggung jawab yang jelas dalam pengawasan pelaporan keberlanjutan.

Selain itu, aspek keberlanjutan perlu diintegrasikan ke dalam proses bisnis dan strategi perusahaan, bukan hanya ditempatkan sebagai fungsi pelaporan.

Perusahaan juga didorong membangun kerja sama lintas fungsi melalui cross-functional working group serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.

"Karena nantinya di POJK yang baru, informasi terkait keuangan berkelanjutan yang dilaporkan ini akan kami diolah dan disajikan, kami secara paralel membangun sistemnya, sehingga dapat memperkuat ekosistem terkait dengan keuangan berkelanjutan," ucap Retnia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dari Biopori hingga Maggot, Warga Surabaya Bangun Ekosistem Kampung Ramah Lingkungan
Dari Biopori hingga Maggot, Warga Surabaya Bangun Ekosistem Kampung Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Limbah Cairan Perasan Rumput Laut Diolah Jadi Kemasan Pintar Dukung Keamanan Pangan
Limbah Cairan Perasan Rumput Laut Diolah Jadi Kemasan Pintar Dukung Keamanan Pangan
LSM/Figur
AI Masuk Dunia Pendidikan, UNESCO Dorong Penguatan Kompetensi Guru
AI Masuk Dunia Pendidikan, UNESCO Dorong Penguatan Kompetensi Guru
LSM/Figur
Banjir Bandang Berulang di Sumatera, Pakar Minta Tata Ruang Diubah
Banjir Bandang Berulang di Sumatera, Pakar Minta Tata Ruang Diubah
LSM/Figur
Agrinas Palma-IPB University Kembangkan Bioetanol Singkong, Sorgum, dan Jagung Dukung E20
Agrinas Palma-IPB University Kembangkan Bioetanol Singkong, Sorgum, dan Jagung Dukung E20
BUMN
Rasa Makanan Tentukan Keberhasilan Program Makanan Sekolah Ramah Lingkungan
Rasa Makanan Tentukan Keberhasilan Program Makanan Sekolah Ramah Lingkungan
Pemerintah
Dari Bambu hingga PLTMH, Peserta Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI Belajar Jaga Lingkungan di Kawasan Ekowisata Boon Pring
Dari Bambu hingga PLTMH, Peserta Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI Belajar Jaga Lingkungan di Kawasan Ekowisata Boon Pring
LSM/Figur
ASEAN Didorong Selaraskan Harga Karbon agar Tak Kehilangan Potensi Pendapatan
ASEAN Didorong Selaraskan Harga Karbon agar Tak Kehilangan Potensi Pendapatan
Pemerintah
UNDP: 160 Juta Orang Terancam Terjebak Krisis Berkepanjangan
UNDP: 160 Juta Orang Terancam Terjebak Krisis Berkepanjangan
Pemerintah
WHO: Angka Harapan Hidup Global Mendekati Tingkat Sebelum Pandemi
WHO: Angka Harapan Hidup Global Mendekati Tingkat Sebelum Pandemi
Pemerintah
Makanan Busuk Lepaskan Gas Rumah Kaca 5 Kali Lebih Banyak Dibanding Pesawat
Makanan Busuk Lepaskan Gas Rumah Kaca 5 Kali Lebih Banyak Dibanding Pesawat
Pemerintah
Potensi Pendapatan dari Pengelolaan Sampah Organik di Jabar Capai 64 M Per Tahun
Potensi Pendapatan dari Pengelolaan Sampah Organik di Jabar Capai 64 M Per Tahun
LSM/Figur
IPB Sulap Limbah Mata Ikan Tuna Jadi Camilan Fungsional
IPB Sulap Limbah Mata Ikan Tuna Jadi Camilan Fungsional
LSM/Figur
PwC: Tingkat Kemahiran AI Memicu Kesenjangan Baru di Dunia Kerja
PwC: Tingkat Kemahiran AI Memicu Kesenjangan Baru di Dunia Kerja
Pemerintah
Ketika AI 'Haus' Air Bersih, Catatan Pengingat dari Data Center Jatiluhur
Ketika AI "Haus" Air Bersih, Catatan Pengingat dari Data Center Jatiluhur
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau