KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang mengadopsi standar International Financial Reporting Standards (IFRS) S1 (General Requirements) dan IFRS S2 (Climate-related Disclosures) pada akhir triwulan III 2026.
Regulasi baru tersebut akan menggantikan POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Manajer Direktorat Keuangan Berkelanjutan OJK Retnia Wulandari mengatakan, standar baru tersebut akan memperluas perspektif dalam laporan keberlanjutan.
Baca juga: Studi: Emisi GRK dari Sawah Hampir Dua Kali Lipat sejak 1960-an
Selama ini, POJK 51/2017 lebih menekankan bagaimana aktivitas perusahaan memberikan dampak terhadap lingkungan atau pendekatan inside-out.
Sementara itu, IFRS S1-S2 memperkenalkan pendekatan outside-in, yakni melihat bagaimana risiko dan peluang keberlanjutan, khususnya perubahan iklim, dapat memengaruhi kondisi keuangan dan kinerja perusahaan.
"Kami juga mengakomodir beberapa perkembangan yang terjadi di kawasan, sehingga apa yang diungkapkan nantinya kami harap ini menjadi suatu regulasi yang menghasilkan laporan keberlanjutan yang dapat diperbandingkan baik dari skala nasional maupun internasional karena memang sudah mengikuti standar pengungkapan keberlanjutan yang berkembang," ujar Retnia dalam webinar "Kupas Tuntas Laporan IFRS S1-S2", Sabtu (29/8/2026).
Menurut Retnia, kedua pendekatan tersebut nantinya akan digabungkan dalam RPOJK. Dengan demikian, laporan keberlanjutan perusahaan diharapkan dapat memenuhi standar internasional sekaligus tetap mengakomodasi kebutuhan regulasi di Indonesia.
Selain mengadopsi IFRS S1-S2, RPOJK juga akan mewajibkan penggunaan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) sebagai standar klasifikasi portofolio.
Klasifikasi tersebut akan digunakan oleh kelompok entitas dalam penyampaian Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan laporan keberlanjutan.
Ketentuan ini menggantikan penggunaan Kategori Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) yang sebelumnya mengacu pada POJK Nomor 60 Tahun 2017.
Menurut Retnia, TKBI memiliki cakupan yang lebih komprehensif, mulai dari sektor energi, transportasi, real estate, konstruksi, penyimpanan, hingga kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (Forestry and Other Land Use/FOLU).
Baca juga: Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Penggunaan TKBI ditujukan untuk memastikan klaim "hijau" atau "berkelanjutan" atas suatu proyek maupun pembiayaan didasarkan pada kriteria teknis yang seragam.
Dengan demikian, penilaian terhadap aset dan aktivitas yang diklaim berkelanjutan diharapkan menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan ambiguitas.
Perubahan lain yang akan dibawa dalam RPOJK adalah kewajiban melakukan verifikasi laporan keberlanjutan oleh pihak ketiga yang independen.
Ketentuan tersebut berbeda dengan POJK yang berlaku saat ini, yang masih memberikan pilihan atau bersifat sukarela (voluntary) dalam penggunaan jasa verifikasi independen.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya