JAKARTA, KOMPAS.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan penetapan saham berbasis hijau atau IDX Green Equity Designation untuk memberikan identifikasi yang lebih jelas terhadap perusahaan tercatat yang berkontribusi pada dekarbonisasi dan pengembangan ekonomi hijau di Indonesia.
Peluncuran IDX Green Equity Designation dilakukan pada Jumat (28/8/2026). Inisiatif ini dirancang untuk menjembatani Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang dikembangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan akses perusahaan terhadap pendanaan di pasar modal.
Senior Manager of Indices and Environmental, Social, and Governance (ESG) Business Development BEI Rony Suniyanto Djojomartono mengatakan, penetapan label hijau dapat meningkatkan visibilitas emiten yang menjalankan aktivitas operasional rendah karbon di mata investor domestik maupun global.
Baca juga: Investasi Hijau Tumbuh, EBUS Berkelanjutan Capai Rp 85,15 Triliun
"Bursa melihat tren global di mana Green Designation menjadi sarana untuk meningkatkan visibilitas emiten yang aktivitas usahanya mendukung aspek ekonomi hijau, baik melalui taksonomi yang dikembangkan OJK maupun dalam proses transisi dekarbonisasi ke depan," ujar Rony dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan dalam rangka Peluncuran dan Sosialisasi Penetapan Saham Berbasis Hijau BEI, Jumat (28/8/2026).
Menurut Rony, kebutuhan terhadap instrumen semacam ini tidak terlepas dari besarnya kebutuhan modal untuk mencapai target net zero emission (NZE).
Karena itu, BEI berupaya memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan melalui berbagai instrumen yang telah tersedia, seperti *Green Bond*, *Social Bond*, serta indeks berbasis ESG, termasuk ESG Leaders dan SRI-KEHATI.
Indonesia menjadi negara kelima di dunia dan kedua di Asia setelah Malaysia yang menerapkan sistem label hijau di bursa saham.
Dalam penerapannya, BEI membagi *Green Equity Designation* ke dalam dua kategori, yakni Green Designation dan Green Transition Designation.
Pembagian tersebut dimaksudkan untuk membedakan perusahaan yang kegiatan usahanya sudah memenuhi kriteria ekonomi hijau dengan perusahaan yang masih berada dalam proses transisi menuju kegiatan usaha rendah karbon.
Kategori pertama adalah Green Designation. Label ini diberikan kepada emiten yang memiliki pendapatan lebih dari 50 persen dari aktivitas yang dikategorikan sebagai aktivitas hijau berdasarkan TKBI.
Rony menjelaskan, BEI menggunakan pendapatan sebagai salah satu indikator utama untuk melihat eksposur perusahaan terhadap aktivitas ekonomi yang dikategorikan hijau dalam taksonomi.
"Jadi, di taksonomi kan dia akan ada jenis aktivitas apa saja gitu ya, yang ada aktivitas hijau, ada aktivitas yang masuk ke kategori transisi nantinya. Nah, nanti bursa akan melihat visibilitasnya menggunakan pendapatan atau eksposur. Nanti bursa akan menggunakan pendapatan sebagai fokus utamanya," tutur Rony.
Selain komposisi pendapatan, emiten juga harus memenuhi prinsip Do No Significant Harm (DNSH).
Baca juga: IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
Prinsip tersebut memastikan aktivitas yang dikategorikan hijau tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap aspek lingkungan lainnya, termasuk keanekaragaman hayati.
Kategori kedua adalah Green Transition Designation. Kategori ini ditujukan bagi perusahaan di sektor-sektor yang memiliki intensitas karbon tinggi, seperti energi, konstruksi, transportasi, dan manufaktur, tetapi sedang melakukan transformasi untuk mengurangi emisi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya