JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan ekosistem karbon biru di Indonesia masih menghadapi persoalan koordinasi karena kewenangan wilayah pesisir tersebar di sejumlah kementerian/lembaga.
Direktur Mobilisasi Pengendalian Perubahan Iklim Irawan Asaad mengatakan, pengelolaan wilayah pesisir melibatkan banyak kepentingan sektoral sehingga koordinasi antarlembaga menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan karbon biru.
"Urusan pesisir ini rata-rata sulit karena banyak sekali kepentingan bermain. Banyak sekali kementerian yang berpikir berfokus di situ," ujar Irawan dalam acara "Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru 2026–2045", Senin (21/9/2026).
Baca juga: Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Menurut dia, forum lintas kementerian dan lembaga yang diinisiasi Kementerian PPN/Bappenas dapat menjadi salah satu mekanisme untuk mempertemukan berbagai kepentingan tersebut.
Indonesia memiliki ekosistem yang berpotensi menyimpan karbon biru, antara lain mangrove, padang lamun, serta rawa asin dan rawa payau. Namun, Irawan menilai data mengenai luasan sejumlah ekosistem tersebut masih belum memadai.
Ia bahkan menilai potensi padang lamun Indonesia kemungkinan lebih besar daripada data yang selama ini digunakan.
"Saya berpikir, rata-rata pinggir pantai ada lamunnya. Sebagai orang pesisir saya melihat itu underestimate potensi lamun kita," kata Irawan.
Menurut Irawan, persoalan data menjadi salah satu hambatan dalam pengelolaan karbon biru.
Data luasan mangrove, misalnya, tersebar di sejumlah institusi, mulai dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah hingga perguruan tinggi.
Kondisi serupa terjadi pada data padang lamun. Irawan mengatakan, pengelolaan karbon biru membutuhkan pembaruan data yang lebih kuat agar potensi ekosistem pesisir dapat dipetakan dengan lebih akurat.
"Data lamun pun seperti itu. Ada banyak sekali, tapi saya sangat pesimis jika kita masih merujuk Alongi 2011. Data lamun itu sangat jauh barangkali, karena data yang kita miliki masih sangat rendah," ujarnya.
Selain data dan koordinasi, pendanaan menjadi tantangan lain. Upaya konservasi, rehabilitasi, dan restorasi ekosistem pesisir membutuhkan pembiayaan yang besar, sementara laju kerusakan ekosistem masih berlangsung.
Baca juga: KLH: Potensi Ekonomi Karbon Bantu Industri Nikel Lakukan Dekarbonisasi
Irawan menyebut laju konversi mangrove di Indonesia mencapai sekitar 19.000 hektar per tahun.
Karena itu, menurut dia, pengembangan karbon biru membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra lainnya.
"Perkuat kolaborasinya, perkuat ilmiahnya, karena pastinya ini berbasis science-based, perkuat sinkronisasi dari iklimnya dan dengan tata ruang infrastruktur," katanya.
Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Leonardo A.A. Teguh Sambodo mengatakan, peta jalan karbon biru disusun antara lain untuk menyinkronkan kewenangan dan perencanaan pengelolaan ekosistem pesisir.
Dalam kerangka tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berperan sebagai focal point atau penanggung jawab nasional secara umum.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan memiliki peran dalam pengelolaan ekosistem mangrove yang berada di kawasan hutan. Kementerian Kelautan dan Perikanan menangani ekosistem karbon biru di luar kawasan hutan, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta padang lamun.
Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan terhadap kawasan yang berada dalam yurisdiksinya.
Bappenas berperan mengintegrasikan berbagai kepentingan dan data tersebut ke dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang nasional.
"Kami di Bappenas mendukung dari ketiga kementerian dan juga pemerintah daerah untuk melengkapi ekosistem, terutama dari sisi perencanaannya, agar lebih terintegrasi," ujar Teguh seusai acara.
Persoalan koordinasi tersebut sebelumnya juga disoroti Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) Riza Suarga.
Menurut Riza, pengembangan karbon biru menghadapi tantangan tata kelola karena kewenangan pengelolaan mangrove tersebar di sejumlah institusi.
Baca juga: Microsoft Pangkas Pembelian Kredit Karbon hingga 80 Persen, Prioritaskan AI
Untuk kawasan hutan, kewenangan berada di Kementerian Kehutanan, sementara kawasan areal penggunaan lain melibatkan Kementerian ATR/BPN dan wilayah tertentu juga menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kondisi tersebut, menurut Riza, dapat menyulitkan pelaku pasar dalam memahami proses perizinan dan koordinasi antarlembaga.
"Market itu sebenarnya ingin yang sederhana, jelas siapa koordinatornya, siapa yang menjadi 'wasit'," ujar Riza dalam webinar Beyond the Green Hype, Jumat (10/4/2026).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya