KOMPAS.com - Pemerintah daerah (Pemda) perlu memperkuat anggaran dan sistem pengelolaan sampah agar penanganannya tidak hanya mengandalkan pengangkutan dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan, KLH/BPLH memberikan panduan agar pemerintah daerah mengalokasikan sekitar 3 persen anggaran untuk pengelolaan sampah.
Namun, besaran anggaran tersebut tetap perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
“Kita perlu mendorong lebih banyak daerah untuk menyusun *roadmap* dan meningkatkan anggaran pengelolaan sampah. Kalau bisa, kita (Pemda) juga berkolaborasi (dengan berbagai pihak) untuk memperluas kampanye pemilahan sampah dari sumber,” ujar Diaz di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Baca juga: Desain Konstruksi Alat Pengomposan Tentukan Jejak Metana Pengolahan Sampah Organik di Luar TPA
Menurut Diaz, penguatan anggaran dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki kapasitas untuk membangun sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan, termasuk pengelolaan sampah dari sumber.
KLH/BPLH juga mendorong pemerintah daerah menyusun *roadmap* pengelolaan sampah organik dengan target seluruh sampah terkelola pada 2029.
Diaz mengatakan, setiap daerah memiliki persoalan dan kapasitas yang berbeda sehingga pendekatan pengelolaan sampah tidak dapat diseragamkan.
“Roadmap ini akan menunjukkan perbedaan cara masing-masing daerah mengelola sampah dan menyelesaikan persoalannya,” kata dia.
Menurut dia, roadmap tersebut dapat menjadi acuan pemerintah daerah untuk menentukan langkah, kebutuhan, serta dukungan yang diperlukan dalam membangun sistem pengelolaan sampah.
Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan roadmap tersebut sebagai bagian dari upaya mencapai target pengelolaan sampah nasional pada 2029.
Diaz mengatakan, pemilahan sampah dari sumber menjadi salah satu kunci dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif.
Hal ini berkaitan dengan besarnya proporsi sampah organik dalam timbulan sampah di Indonesia. Ia menyebut, sampah organik mencapai 53,7 persen dari total timbulan sampah, dengan sekitar 40 persen di antaranya merupakan sisa pangan.
Karena itu, pengelolaan sampah organik perlu menjadi bagian utama dalam penanganan sampah dan membutuhkan kerja sama lintas sektor serta tingkat pemerintahan.
“Tantangan sampah organik tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian, satu kota, atau satu teknologi. Ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor, lintas tingkat pemerintahan, dan lintas negara,” tutur Diaz.
Sejumlah daerah, kata Diaz, telah menunjukkan praktik pengelolaan sampah organik di tingkat lokal.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya