DENPASAR, KOMPAS.com - Skema extended producer responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas di Indonesia dinilai masih membutuhkan kerangka aturan yang lebih jelas, terutama terkait pembagian peran, mekanisme pembiayaan, dan pengawasan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini sedang merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen untuk memperjelas pelaksanaan EPR.
Pelaku industri menilai aturan tersebut perlu memberikan kerangka kerja yang memungkinkan produsen, producer responsibility organization (PRO), bank sampah, hingga sektor informal bekerja dalam satu ekosistem pengelolaan sampah.
Baca juga: Mobil Sampah di Mekarsari Depok Rusak, DLHK Belum Bisa Pastikan Kapan Diganti
Director of Government Affairs, Corporate Communications and Sustainability PepsiCo Indonesia Gabrielle Angriani Johny mengatakan, regulasi EPR juga perlu mengatur mekanisme kerja sama, penghitungan biaya, serta transparansi pengelolaan dana.
“Kami butuh regulasi yang jelas dan juga transparan. Yang bisa mengatur framework untuk bagaimana caranya kami bersama semua pihak menjalankan fungsinya masing-masing, baik dari produsen, PRO, bank sampah, bahkan dari sektor informal,” ujar Gabrielle di Taman Kota Sewaka Dharma, Kota Denpasar, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, aturan tersebut juga perlu memperjelas mekanisme *EPR fee*, termasuk bagaimana dana dikumpulkan, dikelola, dan diawasi.
“Kalau ada EPR fee-nya seperti apa, skemanya seperti apa? Harus ada regulasi dan aturan yang jelas cara kerjasamanya,” katanya.
Gabrielle mengatakan, kejelasan mekanisme EPR diperlukan agar target pengurangan sampah oleh produsen dapat diterapkan secara terukur.
Berdasarkan Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, target akhir pengurangan sampah oleh produsen ditetapkan sebesar 30 persen pada 2029 dari total timbulan sampah kemasan pada tahun berjalan.
Menurut Gabrielle, pencapaian target tersebut perlu dibagi ke dalam tahapan yang jelas sehingga pelaksanaan EPR dapat dipantau.
Ia juga berharap KLH terus melibatkan pelaku industri dalam penyusunan kebijakan agar target yang ditetapkan dapat diterapkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Harus ada juga pengaturan bagaimana pengelolaan EPR ini bisa transparan, termasuk dananya dan lain sebagainya. Bagaimana transparansinya dan siapa yang mengawasi? Itu harus jelas,” tutur Gabrielle.
Baca juga: Sampah Menumpuk Sepekan Lebih di Mekarsari Depok, Pedagang: Pembeli Kabur karena Bau
Menurut dia, kejelasan tersebut dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaan EPR benar-benar berkontribusi terhadap pengurangan sampah.
Di tingkat implementasi, PepsiCo Indonesia menilai pengelolaan sampah kemasan juga menghadapi tantangan, terutama untuk kemasan *multi-layer plastic* (MPL) yang sulit didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi terbatas setelah digunakan.
Untuk menangani persoalan tersebut, PepsiCo Indonesia bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO) dan Bali Waste Cycle (BWC).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya