KOMPAS.com - Studi menunjukkan tekanan regulasi pemerintah dan tuntutan pembeli internasional untuk produk rendah emisi gas rumah kaca (GRK) tidak berkolerasi secara signifikan dengan niat perusahaan untuk berpartisipasi ke dalam pasar karbon.
Temuan variabel institutional pressures diperoleh dari analisis hasil survei daring menggunakan platform Qualtrics pada akhir 2022 - awal tahun 2023, dengan 150 perusahaan sektor berbasis lahan yang memenuhi kualifikasi (qualified) sebagai sampel responden.
"Jadi tekanan dari pemerintah, pembeli, atau stakeholder belum tentu secara langsung membuat perusahaan masuk ke dalam pasar karbon," ujar peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Iis Alviya dalam Carbon Market untuk Ekonomi Hijau; Memperkuat Kebijakan, Tata Kelola, dan Partisipasi, Kamis (24/9/2026).
Temuan lain pada variabel trust in facilitating factors, seperti sistem pemerintah dan regulasi, menunjukkan hasil yang anomali, dengan hasil berkorelasi negatif dengan niat perusahaan untuk berpartisipasi ke dalam pasar karbon. Padahal, secara teoretis, tingginya rasa percaya terhadap fasilitas pendukung semestinya berbanding lurus dengan niat perusahaan untuk berpartisipasi ke dalam pasar karbon.
Ketika perusahaan percaya bahwa sistem pemerintah dirancang dengan baik, tidak serta-merta direspons manajemen perusahaan secara strategis melalui memasukkan wacana karbon ke dalam kebijakan perusahaan. Perusahaan menerapkan strategi wait and see dengan tidak secara otomatis kepercayaan tersebut berlanjut ke eksekusi.
"Perusahaan dapat memiliki kepercayaan terhadap mekanisme dukungan pemerintah, tetapi pada saat yang sama masih menghadapi ketidakpastian mengenai profitabilitas pasar, itu kan masih harganya pun masih fluktuatif, segala macam, pasar yang masih belum jelas dan kriteria yang sangat tinggi. Lalu, pengaturan regulasinya yang sangat dinamis, mudah berubah," tutur Iis mengurai alasan keengganan swasta.
Bahkan, perusahaan berskala kecil khususnya akan kesulitan mengikuti ritme regulasi yang sering berubah dan berbiaya mahal. Saat studi ini berlangsung, kondisi pasar karbon Indonesia masih dalam tahap inisiasi. Dinamika kebijakan tampak jelas dari perubahan payung hukum yang mencerminkan betapa dinamis dan mudah berubahnya aturan main tersebut dalam kurun waktu yang singkat. Misalnya, Perpres 98 Tahun 2021 telah direvisi menjadi Perpres 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi GRK Nasional.
Tanpa ditopang oleh regulasi yang operasional dan pasar yang kredibel, membangun rasa percaya saja tidak cukup untuk mengajak perusahaan berpartisipasi ke dalam perdagangan karbon.
Niat perusahaan berpartisipasi ke dalam pasar karbon lebih berkorelasi dengan persepsi manfaat. Jadi, perusahaan perlu melihat bahwa perdagangan karbon memberikan nilai bisnis (business value), bukan hanya sebagai kewajiban lingkungan. Perusahaan harus yakin bahwa partisipasi ke dalam pasar karbon akan meningkatkan profitabilitas, mengelola risiko pendapatan, memenuhi persyaratan pemerintah, dan membantu adopsi teknologi baru.
Sebaliknya, niat berpartisipasi akan menurun seiring dengan semakin besar tantangan yang dirasakan perusahaan, seperti kurangnya pekerja terampil (skilled workers), ketidakjelasan harga, fluktuasi pasar, sampai tingginya biaya pembangunan proyek karbon.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya