Dikenal juga sebagai kesepakatan Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ), perjanjian yang mencakup dua pertiga wilayah lautan dunia ini menetapkan sedikitnya 30 persen perairan internasional sebagai kawasan laut yang dilindungi.
Kesepakatan ini juga mencakup langkah-langkah untuk memperkuat aturan hukum konservasi laut global, terutama terkait pengelolaan perikanan, penggunaan sumber daya laut, serta keanekaragaman genetik laut.
Baca juga: Dampak El Nino, Lautan Global Alami Rekor Suhu Panas 100 Hari Berturut
Lebih dari 80 negara telah meratifikasi perjanjian BBNJ ini, dan 90 negara lebih lainnya telah menyatakan dukungan secara prinsip.
Meski demikian, masalah pendanaan masih menjadi hambatan utama dalam mengubah komitmen ini menjadi aksi nyata di lapangan.
Laporan tersebut memperkirakan bahwa untuk mencapai target perlindungan alam global dibutuhkan dana sekitar 100 hingga 180 miliar dolar AS per tahun, sementara anggaran yang dialokasikan saat ini baru sekitar 24 miliar dolar AS.
Kekurangan dana ini sangat parah pada sektor lautan, yang membutuhkan sekitar 16 miliar dolar AS per tahun tetapi saat ini baru menerima alokasi sekitar 1,8 miliar dolar AS.
"Kesenjangan dana perlindungan laut kini menjadi tantangan utama dalam mewujudkan target 30×30," ungkap Lance Morgan, Presiden Marine Conservation Institute.
"Pemerintah harus mempercepat aksi di perairan nasional masing-masing, sekaligus memanfaatkan peluang Perjanjian Laut Lepas untuk melindungi ekosistem laut terpenting di luar batas wilayah negara," tambahnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya