KOMPAS.com - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengadopsi deklarasi pertamanya tentang kenaikan muka air laut.
Deklarasi ini menegaskan, negara-negara yang terancam oleh luapan lautan tidak akan otomatis kehilangan statusnya sebagai negara berdaulat jika wilayah daratannya tenggelam.
Deklarasi setebal empat halaman ini disahkan pada 24 September 2026 dalam pertemuan tingkat tinggi di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York. Dokumen ini juga menyerukan tindakan yang lebih kuat untuk melindungi masyarakat pesisir yang rentan.
Melansir Down to Earth, Senin (28/9/2026) ini adalah pertama kalinya negara-negara anggota PBB, termasuk Amerika Serikat, menyepakati deklarasi bersama untuk mengatasi ancaman kenaikan air laut.
Kesepakatan ini sangat penting bagi Negara-Negara Berkembang Kepulauan Kecil (Small Island Developing States) dan negara-negara pesisir rendah, yang menghadapi ancaman besar terhadap wilayah, infrastruktur, dan mata pencaharian mereka seiring meningkatnya suhu global.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, rata-rata permukaan air laut global naik sebesar 5,9 milimeter pada tahun 2024, mencapai rekor tertinggi yang utamanya dipicu oleh pemanasan suhu lautan yang luar biasa.
Baca juga: PBB Peringatkan Kenaikan Permukaan Air Laut Jadi Ancaman Nyata Bagi HAM
Permukaan air laut tetap berada di dekat rekor tertinggi tersebut pada tahun 2025, menyusul lonjakan tajam yang terjadi antara tahun 2023 dan 2024.
Laporan tersebut menyebutkan, laju kenaikan air laut diperkirakan akan makin cepat hingga tahun 2050 akibat dampak pemanasan global yang sudah terlanjur terkunci di dalam sistem iklim bumi.
Negara kepulauan dan kejelasan status bernegara
Salah satu ketentuan utama dalam deklarasi ini mengatur tentang status hukum negara-negara kepulauan yang wilayahnya terancam oleh kenaikan air laut.
Negara-negara seperti Tuvalu dan Kepulauan Marshall menghadapi ancaman tenggelam yang sangat parah di abad mendatang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apa yang akan terjadi pada suatu negara berdaulat jika wilayah daratannya tidak lagi bisa ditinggali atau hilang di bawah permukaan laut.
Deklarasi ini menegaskan bahwa hilangnya wilayah daratan secara fisik atau perubahan garis pantai akibat kenaikan air laut tidak akan secara otomatis mencabut status keberadaan negara tersebut.
Artinya, pengakuan atas keberadaan suatu negara di mata hukum internasional tidak lagi bergantung pada apakah daratannya masih berada di atas permukaan air atau tidak.
Deklarasi ini juga mengakui perjuangan negara-negara berkembang kepulauan kecil, yang telah menyuarakan kekhawatiran tentang kenaikan air laut selama lebih dari tiga dekade.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya