Menurut BRWA, keterlibatan masyarakat tidak cukup hanya melalui konsultasi administratif setelah kebijakan dirumuskan.
BRWA mendorong agar penetapan Areal Preservasi yang berkaitan dengan wilayah adat setidaknya mencakup identifikasi keberadaan dan karakteristik masyarakat adat, pengakuan terhadap wilayah dan tata kelola adat, pemberian informasi mengenai dampak kebijakan konservasi, serta pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Dalam perkara yang sama, pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa Areal Preservasi dan Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) memiliki tujuan konservasi yang sejalan, tetapi mekanisme pengakuannya berbeda.
Baca juga: Menteri Nusron Tegaskan Tanah Adat Tak Bisa Diambil Alih Negara Walau Tak Dikelola
Pemerintah menyebut Areal Preservasi dapat diusulkan masyarakat maupun pemerintah, sedangkan OECM menggunakan mekanisme sukarela atau inisiatif masyarakat.
Sementara itu, dalam sidang 28 September 2026, DPR menyatakan ketentuan Areal Preservasi dalam UU 32/2024 tidak bertentangan dengan UUD 1945. DPR juga menyatakan pelibatan masyarakat adat merupakan bagian penting dalam konservasi melalui pengetahuan tradisional dan tata kelola masyarakat.
Dengan demikian, posisi BRWA dalam Amicus Curiae merupakan salah satu pandangan dalam proses pengujian UU 32/2024 yang masih berlangsung di MK. MK belum memberikan putusan akhir atas perkara tersebut.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya