Salah satu temuan utama laporan ini adalah bahwa Biaya Sosial Karbon (Social Cost of Carbon atau SCC) yaitu ukuran kerugian ekonomi akibat setiap tambahan satu ton emisi CO2 selama ini diperkirakan jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Namun riset terbaru menunjukkan bahwa potensi kerugian ekonomi global pada tahun 2100 melonjak drastis, dari yang awalnya diperkirakan hanya sekitar 11persen menjadi sekitar 40 persen dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dunia jika suhu rata-rata global dihitung secara penuh.
Studi lain menemukan bahwa perhitungan dengan model iklim yang lebih realistis bisa membuat perkiraan biaya kerusakan karbon membengkak hingga empat kali lipat.
Salah satu model menghitung bahwa pada tahun 2025, biaya kerusakan akibat emisi CO2 berada di angka sekitar 194 dolar AS (sekitar Rp3 juta) per ton jika ada kebijakan iklim yang ketat. Angka ini bisa melonjak hingga 437 dolar AS (sekitar Rp6,8 juta) per ton jika dunia tetap menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa penanganan.
Di saat yang sama, kemajuan ilmu pengetahuan kini mampu menghubungkan emisi dari pihak tertentu secara langsung dengan dampak kerusakan iklim yang terjadi. Laporan tersebut mencatat bahwa emisi dari perusahaan-perusahaan raksasa penghasil bahan bakar fosil dan semen (Carbon Majors) menyumbang sekitar 24 persen hingga 37 persen dari total kenaikan air laut saat ini, berdasarkan aktivitas mereka sejak tahun 1854 hingga 2020.
Riset ini juga menghubungkan perusahaan-perusahaan besar ini dengan sekitar 50 persen peningkatan intensitas gelombang panas ekstrem sejak era pra-industri.
Selain itu, laporan ini menemukan bahwa 10 persen kelompok orang terkaya di dunia menyumbang emisi yang memicu cuaca panas ekstrem tujuh kali lebih banyak daripada rata-rata orang biasa. Namun, dampak terburuknya justru paling banyak menimpa masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah tropis.
“Ilmu pengetahuan kini berkembang dari sekadar bilang 'perubahan iklim sedang terjadi' menjadi 'pencemar ini bertanggung jawab atas kerusakan ini',” tegas Timothy Naish, Ketua WCRP.
“Hal ini mengubah arah pembicaraan mengenai pertanggungjawaban hukum, ganti rugi, dan siapa yang seharusnya membayar kerusakan yang terjadi saat ini,” paparnya lagi.
Laporan ini juga menyoroti keterkaitan yang makin erat antara kebijakan iklim dan perdagangan internasional.
Kebijakan seperti pajak karbon atas barang impor (Carbon Border Adjustment Mechanism atau CBAM) memang bisa mencegah perpindahan industri kotor dan mendorong produksi yang lebih bersih. Namun, aturan ini berisiko memberatkan negara-negara berkembang karena biaya penyesuaian yang sangat mahal bagi para eksportir mereka.
Laporan ini menyarankan agar negara-negara penerap pajak karbon tersebut memperhitungkan dampaknya terhadap lapangan kerja dan kemampuan ekonomi negara berkembang.
Sebagian dari pendapatan pajak karbon tersebut juga sebaiknya disalurkan kembali ke negara-negara terdampak untuk membantu mereka mengukur emisi, membangun energi bersih, dan memperbarui industri mereka.
Baca juga: Ancaman Nyata Kenaikan Air Laut, Ribuan Orang Berpotensi Jadi Pengungsi
Selain itu, konflik dan ketidakstabilan geopolitik dunia menjadi ancaman besar bagi transisi energi yang adil. Meski krisis energi terkadang memicu beberapa negara untuk mempercepat investasi energi terbarukan di dalam negeri, secara umum risiko geopolitik justru menghambat transisi energi global.
Hal ini terjadi karena konflik menyebabkan harga pasar naik-turun, mengganggu pasokan bahan mentah penting, dan mengalihkan fokus pemerintah ke urusan keamanan militer darurat.
Laporan ini juga menyoroti adanya pergeseran taktik dari pihak-pihak yang menghambat aksi iklim. Jika dulu mereka secara terang-terangan menolak teori sains, kini mereka beralih ke taktik menunda-nunda, memperlemah aturan, greenwashing, menawarkan solusi yang menyesatkan, hingga menyebarkan informasi bohong di dunia digital. Upaya-upaya ini dapat menggagalkan pembuatan kebijakan iklim yang efektif, meskipun bukti ilmiah dan solusi teknologinya sudah makin jelas.
Laporan kemudian menyimpulkan bahwa kesempatan untuk bertindak kini makin sempit, tetapi belum sepenuhnya tertutup. Beberapa saran penting untuk diplomasi iklim meliputi memperkuat target penurunan emisi untuk tahun 2035, meningkatkan pendanaan iklim dari target 300 miliar dolar AS per tahun menjadi setidaknya 1,3 triliun dolar AS pada tahun 2035.
Selain itu juga menjalankan mekanisme adaptasi dan transisi energi yang adil serta mengatasi dampak ketimpangan ekonomi akibat aturan pajak karbon dalam perdagangan internasional.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya