Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 15:39 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar produk industri yang telah memiliki sertifikat industri hijau mendapat prioritas dalam proyek pengadaan pemerintah.

Usulan ini ditujukan untuk mendorong pasar bagi industri yang telah berinvestasi pada teknologi rendah emisi.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan, pemerintah selama ini belum dapat memberikan fasilitasi insentif fiskal bagi industri yang melakukan investasi hijau.

Baca juga: Dorong Industri Hijau, Pabrik Farmasi Ini Pasang PLTS Atap Guna Tekan Emisi Karbon

Karena itu, prioritas dalam pengadaan pemerintah diharapkan menjadi salah satu bentuk dukungan bagi produk ramah lingkungan.

“Besar harapan kami bagi industri-industri yang menghasilkan green product, dalam hal ini yang sudah mempunyai sertifikat industri hijau, untuk bisa mendapatkan privilege pada saat ada proyek-proyek pemerintah,” ujar Emmy dalam peluncuran studi Industrial Decarbonization Outlook 2027 di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Emmy, pelaku industri juga perlu melihat investasi dekarbonisasi sebagai upaya menekan biaya operasional dalam jangka panjang, bukan semata-mata pengeluaran tambahan untuk memenuhi target penurunan emisi gas rumah kaca.

“Kalau kita bicara terkait dekarbonisasi, itu adalah bagaimana kita bisa menyampaikan kepada industri bahwa ini adalah cost saving, bukan cost center,” katanya.

Harga dan verifikasi produk jadi tantangan

Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Aris Supriyanto mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 telah mengatur kewajiban pengadaan barang dan jasa berkelanjutan (Sustainable Public Procurement/SPP).

LKPP saat ini menyusun peraturan turunan dan pedoman teknis untuk membantu pejabat pengadaan menerapkan prinsip pengadaan berkelanjutan, termasuk dalam penyusunan dokumen tender hijau.

Namun, penerapannya masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah harga produk hijau yang dinilai relatif lebih tinggi dibandingkan produk konvensional.

Baca juga: Celios: WEF Jadi Momentum Strategis Tarik Investasi Hijau ke RI

Selisih harga tersebut dapat membuat pejabat pengadaan khawatir ketika proses pembelian diperiksa oleh auditor yang berfokus pada harga pembelian terendah.

Padahal, menurut Aris, pengadaan memiliki metode evaluasi yang memungkinkan pemerintah mempertimbangkan nilai dan biaya produk secara lebih menyeluruh, antara lain Evaluasi Sistem Nilai dan Total Cost of Ownership (TCO).

Melalui metode TCO, penilaian tidak hanya mempertimbangkan harga pembelian awal, tetapi juga biaya selama masa penggunaan produk. Dengan demikian, produk yang lebih mahal saat dibeli dapat dipertimbangkan apabila memberikan penghematan biaya jangka panjang.

LKPP juga mendorong penerapan pengadaan berkelanjutan secara bertahap, dimulai dari sektor material konstruksi yang dinilai relatif siap, seperti semen dan besi.

Cegah klaim hijau menyesatkan

Selain persoalan harga, LKPP menyoroti validitas klaim ramah lingkungan pada produk yang ditawarkan melalui Katalog Elektronik. Pemerintah perlu memastikan produk yang mengklaim diri sebagai produk hijau benar-benar memenuhi standar dan memiliki sertifikasi yang dapat diverifikasi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Pemerintah
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
Pemerintah
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Pemerintah
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
LSM/Figur
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Pemerintah
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Pemerintah
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
LSM/Figur
Mobil Listrik Murah Bermunculan, Penjualan EV di Eropa Tembus 1,6 Juta Unit
Mobil Listrik Murah Bermunculan, Penjualan EV di Eropa Tembus 1,6 Juta Unit
Pemerintah
92 Persen Sampah di Sungai Berakhir di Pantai, Tertinggi Jakarta dan Bali
92 Persen Sampah di Sungai Berakhir di Pantai, Tertinggi Jakarta dan Bali
LSM/Figur
Dorong Hilirisasi, Bappenas Luncurkan Peta Jalan Pembangunan Rumput Laut Terintegrasi 2026–2030
Dorong Hilirisasi, Bappenas Luncurkan Peta Jalan Pembangunan Rumput Laut Terintegrasi 2026–2030
Pemerintah
Asap Karhutla Indonesia Bikin Singapura Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
Asap Karhutla Indonesia Bikin Singapura Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
Pemerintah
Perdagangan Global Tembus Rp 560 Kuadriliun di Tengah Berbagai Konflik
Perdagangan Global Tembus Rp 560 Kuadriliun di Tengah Berbagai Konflik
Pemerintah
Ancaman Nyata Perubahan Iklim, Sejumlah Spot Selancar Dunia Terancam Rusak
Ancaman Nyata Perubahan Iklim, Sejumlah Spot Selancar Dunia Terancam Rusak
Pemerintah
AHY: Jangan Sampai Talenta dan Pakar Teknologi Kabur dari Indonesia
AHY: Jangan Sampai Talenta dan Pakar Teknologi Kabur dari Indonesia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau