JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja ekspor Indonesia berisiko terdampak penerapan kebijakan perdagangan internasional berkelanjutan, seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dan European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Indonesia perlu segera memperkuat sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (*Measurement, Reporting, and Verification*/MRV) emisi gas rumah kaca (GRK), terutama pada sektor manufaktur.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional Mochamad Firman Hidayat mengatakan, nilai ekspor Indonesia yang berpotensi terdampak jika CBAM diterapkan secara global mencapai 33,3 miliar dollar AS atau sekitar Rp 599,49 triliun.
Baca juga: Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Perlu Pertimbangkan Satwa yang Ada
Saat ini, CBAM baru diberlakukan di Uni Eropa. Nilai ekspor Indonesia ke kawasan tersebut yang terdampak diperkirakan mencapai 2,32 miliar dollar AS atau sekitar Rp 42,15 triliun, setara 11,9 persen.
Kendati demikian, Firman menilai dampak CBAM terhadap ekspor Indonesia ke Uni Eropa saat ini belum terlalu besar.
Tantangan yang lebih berat justru datang dari EUDR, dengan perkiraan dampak mencapai 6,9 miliar dollar AS atau sekitar Rp 125,35 triliun, setara 35,5 persen dari ekspor Indonesia ke Uni Eropa.
CBAM menyasar sektor industri berat, seperti semen, besi, dan baja. Sementara itu, EUDR menyasar sejumlah komoditas pertanian, termasuk kelapa sawit, kakao, kopi, dan karet.
Menurut Firman, penguatan sistem MRV emisi GRK di sektor industri dapat menjadi langkah cepat atau quick win untuk menghadapi CBAM. Langkah tersebut juga penting untuk mengantisipasi kemungkinan perluasan penerapan kebijakan ke negara lain, termasuk Inggris pada 2027.
Ia menyebut, melalui perhitungan emisi yang lebih akurat dan penyesuaian di tingkat pabrik, angka emisi GRK yang tercatat dalam neraca perdagangan Uni Eropa berpotensi ditekan hingga 90 persen.
“Nah, kami harus coba carilah quick win seperti ini gitu kan, yang mungkin kadang-kadang sebenarnya enggak banyak effort yang dibutuhkan untuk mencapainya,” ujar Firman di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Firman mengakui, kebijakan perdagangan internasional berkelanjutan berpotensi memengaruhi kinerja ekspor Indonesia secara signifikan. Karena itu, pemerintah perlu segera beradaptasi terhadap kemungkinan perluasan kebijakan serupa di luar Uni Eropa.
Dalam jangka pendek, perusahaan-perusahaan di Indonesia juga perlu mempertimbangkan diversifikasi pasar ekspor. Langkah ini dapat menjadi alternatif apabila komoditas tertentu menghadapi hambatan untuk masuk ke pasar Uni Eropa.
“Tentu kalau usul saya sih ya diversifikasi. Mungkin enggak, gitu kan? Kalau misalkan CPO (minyak kelapa sawit) kita nanti akan enggak bisa masuk ke pasar EU gitu kan, ada enggak diversifikasi ke pasar negara lain? Itu langkah jangka pendeknya. Tetapi ya ke depan persyaratan-persyaratan yang meminta untuk lebih sustainable ya harus kita bisa sesuaikan gitu kan,” tutur Firman.
Baca juga: Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Perlu Pertimbangkan Satwa yang Ada
Selain itu, Firman menyoroti nilai emisi bawaan (default value) yang ditetapkan Uni Eropa. Menurut dia, nilai emisi bawaan untuk produk asal Indonesia relatif lebih tinggi, bahkan mencapai dua hingga tiga kali lipat dibandingkan negara-negara setara di kawasan.
Ia menduga, kesenjangan data dalam perdagangan internasional menjadi salah satu faktor yang menyebabkan jejak emisi produk Indonesia dihitung lebih tinggi.
“Kita juga masih bertanya-tanya sebenarnya kenapa mereka memberikan angka ini dibandingkan dengan Indonesia, tetapi salah satu dugaannya adalah karena kita memberikan gap *default value* untuk beberapa perdagangan gitu ya, sehingga emisinya dianggap, dihitung lebih tinggi gitu,” ucapnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya