Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi, Presiden Dinyatakan Lawan Hukum dalam Kasus Polusi Jakarta

Kompas.com, 19 November 2023, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (LHK) terkait kasus polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Atas putusan tersebut, pemerintah dinyatakan tetap melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.

“Amar putusan: tolak kasasi I & II,” tulis putusan dari perkara kasasi nomor 2560 K/PDT/2023, sebagaimana dilansir dari situs web Informasi Perkara MA.

Baca juga: Polusi Udara Tingkatkan Risiko Radang Paru, Ini Upaya Kurangi Dampaknya

Perkara kasasi tersebut diputus pada 13 November 2023 oleh Hakim Agung Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis dengan dua anggota Panji Widagdo dan Lucas Prakoso.

Merespons putusan MA tersebut, Koalisi IBUKOTA mendesak pemerintah yang menjadi tergugat melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang sudah dijatuhkan sejak 16 September 2021.

Para tergugat dalam perkara tersebut terdiri atas Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Direktur LBH Jakarta Citra Referandum, yang menjadi kuasa hukum Koalisi IBUKOTA, mengapresiasi putusan hakim MA yang menolak upaya kasasi dari pemerintah.

Baca juga: Kelompok Rentan Diimbau Tak Keluar Rumah saat Polusi Udara Memburuk

“Tindakan menempuh upaya kasasi dan tidak mau menjalankan putusan pengadilan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak atas udara bersih,” tulis Citra dikutp dari situs web Greenpeace Indonesia.

Dia menuturkan, pencemaran udara masih terus berlanjut dan menyebabkan warga terdampak secara ekonomi dan sosial secara luas.

“Kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya serta segera perbaiki kualitas udara dengan menjalankan putusan pengadilan dengan melibatkan publik,” ucap Citra.

Salah satu penggugat yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA, Elisa Sutanudjaja, menyampaikan sudah terlalu banyak korban dan kerugian akibat pencemaran udara.

Baca juga: Resmikan Collection Center Terbaru, POPSEA Komitmen Melawan Polusi Plastik

“Bahkan masa depan anak-cucu kita terancam jika tidak ada perubahan mendasar. Cukup, pemerintah. Segera patuhi perintah pengadilan dan berubah secara fundamental,” tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi IBUKOTA melayangkan gugatan kepada pemerintah pada 4 Juli 2019.

Setelah menjalani proses pengadilan yang panjang selama lebih dari dua tahun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus kemenangan Koalisi IBUKOTA pada 16 September 2021.

Namun, para tergugat (kecuali Gubernur DKI Jakarta) mengajukan banding pada 30 September 2021.

Baca juga: Cara Menanam Lidah Mertua, Tanaman Hias Penyerap Polusi Udara

Banding ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi pada 17 Oktober 2022, menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Akan tetapi, lagi-lagi pemerintah enggan menjalankan putusan pengadilan. Secara terpisah, Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memilih untuk mengajukan kasasi.

Menteri LHK mengajukan kasasi pada 13 Januari 2023, sedangkan Presiden mengajukan kasasi pada 20 Januari 2023.

Baca juga: Urbanisasi Tingkatkan Polusi Udara, Tata Ruang Mainkan Peran Penting

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Limbah Jagung dan Daun Pepaya Diolah Jadi Penangkal Nyamuk Malaria
Limbah Jagung dan Daun Pepaya Diolah Jadi Penangkal Nyamuk Malaria
LSM/Figur
Bukan Sekadar Teknologi Canggih, Inilah 'Fondasi Tak Kasatmata' Keselamatan PLTN
Bukan Sekadar Teknologi Canggih, Inilah 'Fondasi Tak Kasatmata' Keselamatan PLTN
LSM/Figur
Kepedulian Lingkungan Perusahaan Berdampak Positif pada Performa Finansial
Kepedulian Lingkungan Perusahaan Berdampak Positif pada Performa Finansial
Pemerintah
Perusahaan Global Terancam Tagihan Karbon Sebesar Rp24.908 Triliun
Perusahaan Global Terancam Tagihan Karbon Sebesar Rp24.908 Triliun
Pemerintah
Poliester Daur Ulang Dinilai Gagal Atasi Masalah Sampah Tekstil Global
Poliester Daur Ulang Dinilai Gagal Atasi Masalah Sampah Tekstil Global
Pemerintah
Gelombang Panas Melanda, Pasokan Energi Surya Uni Eropa Naik 17 Persen
Gelombang Panas Melanda, Pasokan Energi Surya Uni Eropa Naik 17 Persen
Pemerintah
Emisi NOx Industri Nikel di Sulawesi-Maluku Lampaui Sumber Polusi Jabodetabek
Emisi NOx Industri Nikel di Sulawesi-Maluku Lampaui Sumber Polusi Jabodetabek
LSM/Figur
Studi Sebut Kekeringan Mengubah Pola Penyebaran Penyakit Menular
Studi Sebut Kekeringan Mengubah Pola Penyebaran Penyakit Menular
Pemerintah
Penyedia Fasilitas Kesehatan Belum Laporkan Pengelolaan 130.199 Ton Limbah B3 ke KLH
Penyedia Fasilitas Kesehatan Belum Laporkan Pengelolaan 130.199 Ton Limbah B3 ke KLH
Pemerintah
Ayam Hutan Indonesia Terancam Kehilangan Kemurnian Genetik akibat Perburuan dan Persilangan
Ayam Hutan Indonesia Terancam Kehilangan Kemurnian Genetik akibat Perburuan dan Persilangan
LSM/Figur
Karhutla Global Musnahkan 4 Juta Hektar Hutan Tropis Lindung
Karhutla Global Musnahkan 4 Juta Hektar Hutan Tropis Lindung
Pemerintah
IPB University Tutup SAMI 2026, Kolaborasi untuk Agrifood Berkelanjutan jadi Fokus
IPB University Tutup SAMI 2026, Kolaborasi untuk Agrifood Berkelanjutan jadi Fokus
Pemerintah
70 persen Perusahaan Global Stop Beli Mobil Dinas Berbahan Bakar Fosil
70 persen Perusahaan Global Stop Beli Mobil Dinas Berbahan Bakar Fosil
Pemerintah
Dampak El Niño: 50 Juta Orang Terancam Kelaparan Akut dalam Waktu Dekat
Dampak El Niño: 50 Juta Orang Terancam Kelaparan Akut dalam Waktu Dekat
Pemerintah
Isu Kesehatan PBB: Ibu Masih Kurang Dukungan untuk  Menyusui
Isu Kesehatan PBB: Ibu Masih Kurang Dukungan untuk Menyusui
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau