Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2023, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar International Conference on Interreligious Studies, Sciences, and Technology (ICONIST) 2023.

Forum ini bertajuk “Religion (still) Matters: Navigating the Relevance of Religion Across the Issue of Environment, Renewable Technology, Artificial Intelligence and Social Inclusion” yang berlangsung pada 6-7 November di Discovery Hotel, Ancol, Jakarta.

Ketua Panitia ICONIST Amelia Fauzia mengatakan, peningkatan permasalahan lingkungan yang mendera dunia saat ini, mulai dari masalah pemanasan global, krisis energi hingga pencemaran lingkungan melatari forum ICONIST 2013.

"Ini merupakan forum pertemuan para akademisi, peneliti dan elemen masyarakat sipil untuk mendiskusikan langkah-langkah penting dan strategis bagaimana menyelesaikan berbagai permasalahan lingkungan,” ungkap  Amelia, melalui siaran pers, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Transisi Energi Harus Berbasis Keberlanjutan dan Pelibatan Warga Lokal

Salah satu peneliti, Fathudin Kalimas, dalam paparannya menjelaskan pentingnya pengentasan persoalan lingkungan dengan pendekatan multi pihak (pentahelix), di mana unsur pemerintah, akademisi, peneliti, pelaku usaha dan elemen masyarakat sipil berkolaborasi dan berkomitmen melakukan langkah-langkah strategis pengentasan masalah-masalah lingkungan.

Dalam paparan makalahnya yang berjudul Empowering Technological Advancements Through Enabling Regulations, Fathudin menjelaskan potret geliat kesadaran industri yang belakangan makin meningkat untuk melakukan pengembangan inovasi produk-produk eco-friendly atau ramah lingkungan.

Ramah lingkungan berarti tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu keseimbangan di dalamnya. Produk ramah lingkungan berkaitan erat dengan elemen ekonomi dan ekologi sekaligus.

Menurutnya, konsep ramah lingkungan ini sangat baik untuk diterapkan demi menjaga keberlangsungan lingkungan untuk generasi berikutnya.

"Keuntungan dari pengembangan inovasi produk ramah lingkungan antara lain untuk menjaga sumber daya alam, mengurangi emisi, menghemat energi, mengurangi limbah, mengurangi pencemaran lingkungan, dan termasuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” jelas Fathudin.

Baca juga: Kedepankan Aspek Keberlanjutan, Sido Muncul Raih Penghargaan Bintang CSR Indonesia BESAR

Banyak pendekatan tentang bagaimana menghadirkan inovasi produk berkelanjutan yang salah satunya adalah bagaimana cara mengurangi dampak negatif produk itu sendiri.

Berbagai langkah yang sudah dilakukan industri sudah semestinya disambut dengan kebijakan pemerintah yang mengakomodasi produk-produk yang berorientasi pada pengurangan bahaya (harm reduction).

Langkah-langkah pengurangan dampak buruk terhadap lingkungan saat ini misalnya dilakukan oleh industri hasil tembakau, yang kini sudah mulai bergeliat dengan tawaran inovasi produk yang dianggap lebih ramah bagi kesehatan dan lingkungan yakni produk tembakau alternatif.

Kehadiran produk tembakau alternatif seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, dan kantong nikotin merupakan deretan produk inovatif yang berorientasi pada pengurangan prevalensi merokok.

"Di beberapa negara seperti Inggris, Jepang, dan Swedia, produk tembakau alternatif dianggap sebagai jenis inovasi untuk mengurangi prevalensi merokok,” tambahnya.

Fathudin juga mengungkapkan profil rendah risiko produk tembakau alternatif semestinya juga berpotensi bagi pengurangan pencemaran lingkungan.

Baca juga: Dukung Keberlanjutan Lingkungan, Kementerian PUPR Dorong Daur Ulang Air, Sampah, dan Energi di Rest Area Jalan Tol

Produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik misalnya, di samping tidak mengandung TAR yang dianggap berbahaya, produk ini hanya melepaskan uap ke udara, tidak mengeluarkan asap sehingga dianggap lebih aman dan tidak mencemari kualitas udara.

Fathudin melanjutkan, profil risiko yang lebih rendah pada produk tembakau alternatif sudah semestinya didukung dengan kebijakan-kebijakan yang selaras dengan UU Kesehatan yang baru disahkan tahun ini.

Pasal 149 ayat 4 Undang-Undang (UU) Kesehatan menegaskan produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga perlu mendukung industri yang turut serta mengambil peran dan terlibat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia melalui pengembangan inovasi.

Hal ini mengingat, derajat Kesehatan merupakan syarat bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), agar lebih produktif, berdaya saing untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca juga: Dorong Hilirisasi dan Isu Keberlanjutan, AII Pertemukan Inventor dan Industri

Konferensi internasional ICONIST 2023 menghadirkan peneliti dari 16 negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, Australia, dan Eropa. Seperti dari negara, Malaysia, Tiongkok, Mesir, Pakistan, Irak, India, Sudan, Amerika Serikat, Australia, Britania Raya, Norwegia, Bangladesh, Qatar, dan Filipina.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com