Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia-Indonesia Kerja Sama Pajak Kripto, Deteksi Aset Kedua Negara

Kompas.com, 24 April 2024, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia dan Australia sepakat bekerja sama dalam pertukaran informasi aset kripto atau cryptocurrency untuk perpajakan.

Kesepakatan tersebut terjalin dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang diteken Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Australian Taxation Office (ATO) di Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Senin (22/4/2023).

Kesepakatan ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset kripto yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca juga: KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Kerja sama tersebut memungkinkan otoritas pajak dari Australia dan Indonesia untuk berbagi data dan informasi terkait aset-aset kripto dengan lebih baik.

Selain itu, kesepakatan tersebut dapat menjadi sarasan bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan, MoU ini mencerminkan perlunya otoritas pajak menjadi inovatif dan kolaboratif untuk mengimbangi perubahan global yang cepat di bidang teknologi keuangan.

Dia menambahkan, meski aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetaplah penting.

Baca juga: Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di bidang-bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan," kata Mekar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Sementara itu, Asisten Komisioner ATO Belinda Darling menekankan, kesepakatan tersebut dibangun atas hubungan yang kuat antara DJP dan ATO.

Dia menuturkan, kemitraan antara DJP dan ATO telah terjalin selama hampir 20 tahun.

"Saat ini fokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara serta meningkatkan kolaborasi kita dalam menghadapi tantangan global yang kompleks," ucap Darling.

Baca juga: PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

ATO dan DJP telah berkolaborasi dalam berbagai prioritas, termasuk modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak melalui penyediaan asisten pajak virtual serta penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital.

ATO dan DJP terus bermitra terkait pajak internasional dan reformasi yang lebih luas.

Darling menyampaikan, kesepakatan terbaru ini menggarisbawahi komitmen bersama antara Indonesia dan Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi lanskap keuangan yang terus berkembang.

Selain itu, memastikan kerangka perpajakan yang adil dan berkelanjutan di era digital.

Baca juga: Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau