KOMPAS.com - Indonesia dan Australia sepakat bekerja sama dalam pertukaran informasi aset kripto atau cryptocurrency untuk perpajakan.
Kesepakatan tersebut terjalin dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang diteken Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Australian Taxation Office (ATO) di Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Senin (22/4/2023).
Kesepakatan ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset kripto yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca juga: KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah
Kerja sama tersebut memungkinkan otoritas pajak dari Australia dan Indonesia untuk berbagi data dan informasi terkait aset-aset kripto dengan lebih baik.
Selain itu, kesepakatan tersebut dapat menjadi sarasan bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan, MoU ini mencerminkan perlunya otoritas pajak menjadi inovatif dan kolaboratif untuk mengimbangi perubahan global yang cepat di bidang teknologi keuangan.
Dia menambahkan, meski aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetaplah penting.
Baca juga: Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit
"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di bidang-bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan," kata Mekar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Sementara itu, Asisten Komisioner ATO Belinda Darling menekankan, kesepakatan tersebut dibangun atas hubungan yang kuat antara DJP dan ATO.
Dia menuturkan, kemitraan antara DJP dan ATO telah terjalin selama hampir 20 tahun.
"Saat ini fokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara serta meningkatkan kolaborasi kita dalam menghadapi tantangan global yang kompleks," ucap Darling.
ATO dan DJP telah berkolaborasi dalam berbagai prioritas, termasuk modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak melalui penyediaan asisten pajak virtual serta penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital.
ATO dan DJP terus bermitra terkait pajak internasional dan reformasi yang lebih luas.
Darling menyampaikan, kesepakatan terbaru ini menggarisbawahi komitmen bersama antara Indonesia dan Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi lanskap keuangan yang terus berkembang.
Selain itu, memastikan kerangka perpajakan yang adil dan berkelanjutan di era digital.
Baca juga: Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya