Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 4 Oktober 2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Anggota DPR RI periode 2024–2029 Muhammad Kholid menilai legislator yang baru dilantik harus memperjuangkan keberadaan undang-undang (UU) mengenai krisis iklim.

Dia menuturkan, selama ini Indonesia masih belum memiliki payung hukum besar berupa UU mengenai krisis iklim.

"Salah satu yang perlu diperjuangkan adalah disahkannya UU terkait krisis iklim," kata Kholid sebagaimana dilansir Antara, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Perencanaan Kebijakan Harus Pahami Perubahan Iklim Regional

Menurut dia, keberadaan UU tersebut penting untuk memastikan penegakan keadilan ekologi.

Sehingga generasi mendatang dapat merasakan hidup di negara dengan lingkungan yang asri dan berkelanjutan.

"Kita ingin menegakkan keadilan antar-generasi, apa itu keadilan untuk bagaimana nanti generasi mendatang mereka bisa menikmati lingkungan hidup yang asri, yang berkelanjutan. Dengan demikian, ekologi ini harus kita jaga, nanti harus tercermin dalam satu UU," ucapnya.

Sebelumnya, Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menyerukan agar pemerintah Indonesia memperlihatkan komitmen yang semakin serius untuk keadilan iklim.

ARUKI yang merupakan aliansi 34 organisasi masyarakat sipil itu turut mendorong kehadiran aturan perundang-undangan yang menjamin keadilan dan keselamatan rakyat dari krisis iklim.

Baca juga: Indonesia Pimpin Kerjasama Selatan-Selatan, Percepat Aksi Iklim

Aliansi tersebut turut meminta pemerintah baru untuk semakin banyak memperlihatkan langkah konkret Indonesia mengurangi ketergantungan pada industri ekstraktif dan beralih ke model pembangunan yang lebih berkelanjutan.

ARUKI juga mendorong agar pemerintah baru terus proaktif untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan dan regulasi demi mewujudkan keadilan iklim selain juga segera adanya pembahasan rancangan UU tentang keadilan iklim.

Direktur Yayasan PIKUL Torry Kuswardono sekaligus Dinamisator ARUKI menilai Indonesia perlu memiliki satu regulasi yang lebih tinggi dan bisa memayungi semua sektor melampaui sekat-sekat sektoral dan birokrasi.

"Momentum ini sangat penting untuk dimanfaatkan, mengingat dampak krisis iklim yang semakin meluas dan mengorbankan kehidupan rakyat Indonesia, terutama mereka yang sangat bergantung pada daya dukung dan daya tampung lingkungan," ujar Tommy.

Dia menuturkan, keadilan iklim bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak demi melindungi masa depan bumi dan rakyat Indonesia.

Baca juga: Kota-kota di Dunia Tidak Siap Hadapi Dampak Perubahan Iklim

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, awal tahun ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta DPR RI untuk segera membentuk UU terkait pencegahan krisis iklim.

Hal itu tertuang dalam rekomendasi Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang dipublikasikan pada Jumat, 24 Februari 2024.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
LSM/Figur
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Pemerintah
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Pemerintah
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Pemerintah
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Pemerintah
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
BUMN
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Pemerintah
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Pemerintah
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Pemerintah
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
Pemerintah
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Pemerintah
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Pemerintah
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau