"Legislatif agar melakukan percepatan dalam pembentukan undang-undang yang memiliki hubungan dengan perubahan iklim dengan memuat prinsip-prinsip dan asas keadilan iklim," tulis fatwa MUI.
Selain itu, DPR juga diminta agar mempertimbangkan faktor perubahan iklim dalam setiap undang-undang yang sedang atau akan dibahas.
Baca juga: Penutupan PLTU Terakhir Inggris Tonggak Penting Ambisi Iklim
Selain legislatif, MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah (pemda) agar memperhatikan dan mencegah dampak kerusakan lingkungan dan krisis iklim saat menerima investasi.
"Pemerintah daerah (juga) harus melakukan pendidikan penyadaran perubahan iklim kepada seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah," tulis fatwa tersebut.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan perencanaan tata ruang yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Rekomendasi MUI juga ditujukan kepada para pengusaha agar selalu menaati ketentuan izin secara benar, termasuk ketentuan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Baca juga: Akan Banyak “Pengungsi Iklim” di Berbagai Wilayah di Dunia
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya