Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Ancam Pidanakan Pengelola Properti yang Picu Kerusakan Lingkungan

Kompas.com, 18 Maret 2025, 18:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan tak segan mengenakan sanksi pidana kepada pengelola properti di kawasan Bogor jika terbukti merusak lingkungan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan, saat ini pihaknya telah memberikan sanksi administratif terhadap delapan perusahaan yang berdiri di hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung.

Perusahan tersebut merupakan unit Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2-Unit Agrowisata Gunung Mas.

"Saat ini kami menggunakan sistem multidoors, yaitu sanksi administrasi, sengketa lingkungan hidup ataupun perdata, dan juga pidana," ujar Rizal dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Rizal menyebutkan, ada sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PTPN. Pertama, pengelola mengabaikan peringatan dari pemerintah daerah untuk menghentikan pembangunan.

"Karena ada pengabaian dari PTPN akhirnya mulailah pembangunan. Ada 33 KSO dan beberapa yang sudah melakukan pembangunan secara masif sehingga memengaruhi lingkungan yang ada di area puncak," jelas Rizal.

Pelanggaran lainnya, PTPN memperlebar area wisata yang semula 16 hektare menjadi 39 hektare. Lalu, menambah kegiatan agrowisata yang sebelumnya sembilan menjadi 13 jenis kegiatan.

Dugaan pelanggaran selanjutnya, PTPN tidak melakukan pemantauan erosi tanah, pemantauan badan air, serta tidak mencantumkan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap enam bulan.

Baca juga: Pengelolaan Sampah Baru 39 Persen, KLH Targetkan Tuntas 2029  

“Jika terbukti ada pelanggaran serius, kami akan merekomendasikan pembongkaran fasilitas dan pemulihan lahan terdampak,” papar Rizal.

Sebagai langkah awal, delapan perusahaan di hulu DAS Ciliwung, termasuk PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, PT Jelajah Handal Lintasan, serta PT Perkebunan Nusantara I dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan, dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah.

Mereka wajib membongkar mandiri propertinya dan memulihkan lingkungan.

Sedangkan, enam perusahaan di Sentul, yaitu PT Sentul City Tbk, PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club, PT Mulia Colliman International, serta Summarecon Bogor yang dikelola PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, dan PT Gunung Srimala Permai, akan menghadapi penegakan hukum pidana dan gugatan atas kerugian lingkungan hidup.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH, Dodi Kurniawan, menyampaikan, pihaknya telah mengidentifikasi pencemaran maupun perusakan lingkungan di Hibics Fantasy Puncak milik PT Jaswita dan Eiger Adventure Land.

Investigasi yang melibatkan para ahli dari berbagai bidang mengungkap, pembangunan fasilitas wisata di area ini berkontribusi pada kerusakan lingkungan.

"Salah satu kasus mencolok adalah perubahan tutupan lahan di Hibics Fantasy Puncak yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya," tutur Dodi.

"Awalnya merupakan perkebunan teh, lahan ini kini berubah menjadi bangunan permanen yang mengurangi daya resapan air dan meningkatkan debit runoff saat hujan," imbuh dia.

Baca juga: KLH: Hary Tanoesoedibjo Minta Penundaan Pemeriksaan terkait KEK Lido  

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Pemerintah
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
LSM/Figur
Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Pemerintah
Cara Mengenalkan Alam Tentukan Respons Anak Terhadap Lingkungan
Cara Mengenalkan Alam Tentukan Respons Anak Terhadap Lingkungan
Pemerintah
Konservasi Spesies Indonesia Tak Cukup Andalkan Data, Perlu Kolaborasi Lintas Pihak
Konservasi Spesies Indonesia Tak Cukup Andalkan Data, Perlu Kolaborasi Lintas Pihak
LSM/Figur
Harga Gandum Terancam Naik 3 Kali Lipat Akibat Perubahan Iklim
Harga Gandum Terancam Naik 3 Kali Lipat Akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
Perempuan Timur Indonesia dalam Transisi Energi
Perempuan Timur Indonesia dalam Transisi Energi
Pemerintah
Pertemanan Perempuan di Kantor Berkontribusi pada Stabilitas Perusahaan
Pertemanan Perempuan di Kantor Berkontribusi pada Stabilitas Perusahaan
Pemerintah
Minyak Sawit dari Lahan Bekas Karhutla 2026 Berisiko Tak Bisa Masuk Pasar Eropa
Minyak Sawit dari Lahan Bekas Karhutla 2026 Berisiko Tak Bisa Masuk Pasar Eropa
LSM/Figur
Super El Nino Berpotensi Ubah Pola Cuaca Ekstrem di 12 Kota Besar Asia
Super El Nino Berpotensi Ubah Pola Cuaca Ekstrem di 12 Kota Besar Asia
Pemerintah
Sektor Agribisnis Terancam Rugi Rp112,9 Triliun Akibat Biaya Air Tersembunyi
Sektor Agribisnis Terancam Rugi Rp112,9 Triliun Akibat Biaya Air Tersembunyi
Pemerintah
Cetak Rekor, El Niño Saat Ini Resmi Jadi Yang Terkuat dalam Sejarah
Cetak Rekor, El Niño Saat Ini Resmi Jadi Yang Terkuat dalam Sejarah
Pemerintah
Tekan Risiko Kebakaran Gambut, Sinergi Lintas Sektor di Cengal Diperkuat
Tekan Risiko Kebakaran Gambut, Sinergi Lintas Sektor di Cengal Diperkuat
Pemerintah
Pulihkan Pelayanan Pascabencana Sumatera, Kemendagri Konsolidasi Satu Data Desa
Pulihkan Pelayanan Pascabencana Sumatera, Kemendagri Konsolidasi Satu Data Desa
Pemerintah
APBN Harus Punya Alokasi Khusus Pemulihan dan Penanggulangan Bencana Iklim
APBN Harus Punya Alokasi Khusus Pemulihan dan Penanggulangan Bencana Iklim
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau