Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH: Hary Tanoesoedibjo Minta Penundaan Pemeriksaan Terkait KEK Lido

Kompas.com, 18 Maret 2025, 14:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum memeriksa Hary Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa Hary melayangkan surat penundaan pemeriksaan terhadap dirinya.

“Sudah kami layangkan undangan panggilan, tetapi beliau (Hary Tanoe) masih menunda. Melayangkan surat penundaan, sudah kami panggil,” ujar Rizal saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Dia menyampaikan, sejauh ini sudah ada 16 saksi yang diperiksa pada kasus KEK PT MNC Land. Saksi itu terdiri dari pelapor, dinas, serta manajemen perusahaan. Total, KLH bakal memeriksa 36 saksi untuk menetapkan tersangka.

“Kami berharap (pemeriksaan) sampai tanggal 21 selesai. Tetapi, kemarin ada beberapa pihak yang sudah kami kirimkan surat undangan pemeriksaan, mereka sudah membalas untuk minta pengunduran waktu,” jelas Rizal.

Ia menegaskan, pengunduran waktu pemeriksaan disetujui jika ada alasan yang jelas. Penyidik pun tak segan menyirimkan surat panggilan kedua bagi saksi.

Baca juga: Proyek KEK Lido Bisa Picu Pencemaran Air dan Udara  

Berdasarkan pendalaman, ujar Rizal, terjadi pencemaran di KEK Lido. KLH juga sudah mengambil sampel di beberapa titik area. Namun, ia mengaku masih menunggu hasil laboratorium.

“Ahli ini masih bekerja karena perlu waktu untuk hasil uji lab. Saya juga penginnya cepat, tetapi kami sangat bergantung sama hasil lab,” ucap dia.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dikenakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya berupa penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.  

Diberitakan sebelumnya, Rizal membeberkan perusahaan melanggar sejumlah aturan terkait lingkungan. Kata dia, pengelola tidak mengubah dokumen persetujuan lingkungan dari kepemilikan sebelumnya, yakni PT Lido Nirwana Parahyangan.

"Padahal, ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus menunjukkan yang baru. (PT MNC Land) tidak memperbaruinya sesuai dengan perubahan kegiatan di KEK Lido," ucap Rizal dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).

"Kemudian, dokumen amdal kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi eksisting sesuai dengan perubahan master plan," tambah dia.

Selain itu, pengelola dinilai tak menetapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk tenant KEK, tidak mengkaji limpasan dan perubahan air, ataupun limbah yang mengalir ke Danau Lido.

Baca juga: Hary Tanoe Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus KEK Lido

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau