Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Soroti Dampak Naiknya Air Laut Terhadap Kehidupan Masyarakat Pesisir

Kompas.com, 4 Juni 2025, 07:22 WIB
Eriana Widya Astuti,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laely Nurhidayah, mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukannya bersama timnya, wilayah pesisir utara dari Jakarta hingga Surabaya terdampak signifikan oleh perubahan iklim yang menyebabkan naiknya permukaan air laut.

Dampaknya, masyarakat pesisir mengalami berbagai kerugian yang bersifat langsung maupun jangka panjang.

Dalam acara diseminasi hasil penelitian bertajuk “Forced Labor And Climate Change Focus On Women And Children” pada Selasa (3/6/2025), Laely menyebutkan bahwa salah satu kerugian terbesar adalah hilangnya tempat tinggal akibat terendamnya rumah dan tanah warga.

“Masalah iklim ini sudah nyata terjadi di Pekalongan dan Demak, sehingga banyak masyarakat pesisir yang terpaksa melakukan migrasi,” ujar Laely.

Baca juga: Hutan Mangrove Lebih Kuat dari Dugaan, Tahan Badai akibat Perubahan Iklim

Di Pekalongan, misalnya, warga Simonet di Desa Semut telah mengalami penurunan tanah sejak tahun 2020. Mereka pun harus pindah dan menempati hunian sementara di tanah milik desa (tanah bengkok) hingga tahun 2024.

Sementara di Demak, sejumlah wilayah pinggiran sudah tenggelam sejak 2005. Warga dari Rejosari dan Senik terdampak langsung, dan pada 2022, daerah Mondoliko di Desa Bedono juga mulai tenggelam. Saat ini, beberapa warga Rejosari direlokasi ke tepi sungai di Desa Gemulak.

Namun, lokasi relokasi tersebut masih menyimpan kerentanan. Menurut Laely, lahan di tepi sungai dan area irigasi yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) rawan banjir dan tidak memiliki kepastian status kepemilikan. Warga hanya diperbolehkan tinggal sementara.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah daerah mencoba mengambil peran. Di Demak, misalnya, warga Mondoliko mendapat bantuan material senilai 50 juta rupiah per rumah tangga. Kepala Desa Bedono juga turut membantu pengadaan lahan dan memfasilitasi proses pembayaran yang lebih fleksibel.

“Tetapi masyarakat mengatakan bahwa itu belum cukup untuk membangun rumah di tempat yang baru,” ujar Laely.

Perlindungan Nihil

Meski migrasi karena dampak iklim sudah terjadi secara nyata, Laely menyoroti belum adanya perlindungan konkret dari pemerintah pusat terhadap masyarakat terdampak. Tidak ada skema resmi atau regulasi yang menjamin hak atas tempat tinggal pengganti bagi mereka yang terdampak naiknya permukaan air laut.

“Kelemahan regulasi memperlambat penanganan dan menyulitkan kelompok rentan, seperti orang tua, perempuan, dan anak-anak,” tegasnya.

Laely juga mengingatkan bahwa isu ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan bersifat global. Saat ini, kerangka hukum internasional yang membahas relokasi karena perubahan iklim masih tersebar di berbagai dokumen.

Baca juga: Perubahan Iklim Bikin Anggur Cepat Matang, Punya Gula Lebih Tinggi

Salah satunya adalah Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) dan Kerangka Adaptasi Cancun 2010, yang mendorong pemahaman dan kerja sama dalam menghadapi perpindahan akibat iklim.

Beberapa negara di Asia Pasifik seperti Fiji dan Tuvalu telah menerapkan regulasi tersebut dalam hukum nasional mereka. Sayangnya, Indonesia belum memiliki aturan khusus mengenai relokasi akibat perubahan iklim.

Saat ini, perlindungan terhadap migrasi paksa di Indonesia hanya tersirat dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999. UU ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang layak dan sehat. Pasal 9 ayat (2) menambahkan bahwa setiap orang berhak atas ketenangan, keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan fisik dan mental.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ancaman Laut Dunia, Praktik Illegal Fishing Makin Marak Meski Terus Ditekan
Ancaman Laut Dunia, Praktik Illegal Fishing Makin Marak Meski Terus Ditekan
Pemerintah
Microsoft Pangkas Pembelian Kredit Karbon hingga 80 Persen, Prioritaskan AI
Microsoft Pangkas Pembelian Kredit Karbon hingga 80 Persen, Prioritaskan AI
Pemerintah
Berbagai Tambang Batu Bara RI dengan Kapasitas 760 Juta Ton Berakhir Izinnya hingga 2035
Berbagai Tambang Batu Bara RI dengan Kapasitas 760 Juta Ton Berakhir Izinnya hingga 2035
LSM/Figur
Pemulihan Kawasan Bromo Pasca-Kebakaran Perlu Pertimbangkan Karakter Ekosistem
Pemulihan Kawasan Bromo Pasca-Kebakaran Perlu Pertimbangkan Karakter Ekosistem
LSM/Figur
Pipa Baja Galvanis Spindo Perkuat Jaringan Air Bersih Kubangsari Tasikmalaya
Pipa Baja Galvanis Spindo Perkuat Jaringan Air Bersih Kubangsari Tasikmalaya
BrandzView
135.793 Fasilitas Kesehatan Belum Laporkan Limbah B3, Pakar Ingatkan Risiko Pencemaran Air
135.793 Fasilitas Kesehatan Belum Laporkan Limbah B3, Pakar Ingatkan Risiko Pencemaran Air
LSM/Figur
Ancaman El Niño Buat Pelaku Bisnis Kian Cemas
Ancaman El Niño Buat Pelaku Bisnis Kian Cemas
Pemerintah
Astra Terima Kunjungan Menteri Pariwisata di Desa Sejahtera Astra Kemiren, Perkuat Wisata Berbasis Budaya
Astra Terima Kunjungan Menteri Pariwisata di Desa Sejahtera Astra Kemiren, Perkuat Wisata Berbasis Budaya
Desa Sejahtera Astra
Kemenhut: Ancaman Karhutla di Kawasan Bromo Belum Selesai Meski Api Sudah Terkendali
Kemenhut: Ancaman Karhutla di Kawasan Bromo Belum Selesai Meski Api Sudah Terkendali
Pemerintah
Mengapa Kita Selalu Terlambat Menghadapi Bencana?
Mengapa Kita Selalu Terlambat Menghadapi Bencana?
Pemerintah
Limbah Jagung dan Daun Pepaya Diolah Jadi Penangkal Nyamuk Malaria
Limbah Jagung dan Daun Pepaya Diolah Jadi Penangkal Nyamuk Malaria
LSM/Figur
Bukan Sekadar Teknologi Canggih, Inilah 'Fondasi Tak Kasatmata' Keselamatan PLTN
Bukan Sekadar Teknologi Canggih, Inilah 'Fondasi Tak Kasatmata' Keselamatan PLTN
LSM/Figur
Kepedulian Lingkungan Perusahaan Berdampak Positif pada Performa Finansial
Kepedulian Lingkungan Perusahaan Berdampak Positif pada Performa Finansial
Pemerintah
Perusahaan Global Terancam Tagihan Karbon Sebesar Rp24.908 Triliun
Perusahaan Global Terancam Tagihan Karbon Sebesar Rp24.908 Triliun
Pemerintah
Poliester Daur Ulang Dinilai Gagal Atasi Masalah Sampah Tekstil Global
Poliester Daur Ulang Dinilai Gagal Atasi Masalah Sampah Tekstil Global
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau