Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Kehutanan: Perubahannya Harus Fundamental, Lebih Inklusif

Kompas.com, 10 Juni 2025, 18:03 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forest Watch Indonesia (FWI) menilai, rencana Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (RUUK) harus menjadi momentum perubahan paradigma kolonial dalam pengelolaan hutan di Indonesia.

Juru Kampanye FWI, Anggi Putra Prayoga, mengatakan UU Kehutanan perlu diubah total. Sebab, sudah tak relevan dengan tantangan kerusakan hutan yang rata-rata mencapai 689.000 hektare per tahun.

Melalui RUU tersebut, pemerintah juga didesak melakukan tata kelola hutan dengan memberi pengakuan penuh atas hak-hak masyarakat adat maupun penduduk lokal sebagai penjaga hutan yang sah.

"Jika tidak (diubah), Indonesia terancam gagal mencapai target pengurangan emisi di sektor FOLU,” ungkap Anggi dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: 3 Kali Masuk Prolegnas, RUU Masyarakat Adat Tetap Macet Sejak 2009

Dia menyampaikan, ada tiga pijakan utama pengubahan RUUK. Pertama, pentingnya mengubah paradigma kolonial yang tidak adil dalam memaknai hak menguasai negara.

Anggi berpandangan, klaim Kementerian Kehutanan atas 106 juta hektare wilayah daratan dan perairan ke dalam bentuk kawasan hutan milik negara merupakan penetapan sepihak.

Pasalnya, dalam anotasi Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45 tahun 2011, terdapat empat proses pengukuhan kawasan hutan yakni penunjukan, penata batasan, pemetaan, dan penetapan.

“Pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan Kementerian Kehutanan cacat dalam proses penata batasan kawasan. Kawasan hutannya legal tetapi tidak mendapatkan legitimasi dari masyarakat adat dan lokal di tapak," kata Anggi.

"Bahkan anomali penetapan kawasan hutan melonjak 20 kali lipat dalam setahun terakhir, yang biasa rata-rata per tahunnya hanya 500.000 hektare,” imbuh dia.

Baca juga: Mandek 15 Tahun, Bahas Segera RUU Kehutanan demi Hak Masyarakat Adat

Selain itu, Revisi UU Kehutanan harus mampu menolak berbagai bentuk kamuflase pembangunan berkelanjutan.

Terakhir, RUUK secara tegas harus mengakomodasi maupun mengimplementasikan Putusan MK Nomor 34, 35, 45, dan 95 yang menjunjung tinggi hak masyarakat adat.

“RUUK harus dikawal ketat agar narasi hijau tidak terus dipakai untuk mengabaikan hak ulayat dan merampas ruang hidup masyarakat,” tutur perwakilan Walhi Jambi, Oscar Anugrah.

Kepala LPPM Universitas Mataram, Andi Chairil Ichsan, mengungkapkan RUUK bukan sekadar dokumen hukum tetapi cerminan memahami ulang makna hutan, memperbaiki struktur tata kelola, dan memastikan kekuasaan atas hutan tidak lagi dimonopoli.

Hutan juga dibagi secara adil dan transparan demi masa depan sosial ekologis yang berkeadilan.

Baca juga: Masyarakat Sipil Dorong RUU Kehutanan Berpihak Perlindungan Rimba dan Masyarakat Adat

Pengakuan hak masyarakat dan tata kelola hutan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel perlu menjadi roh UU Kehutanan yang baru termasuk pada tahap pengukuhan, perizinan, pengawasan, serta penegakan hukumnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Pemerintah
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
Swasta
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Pemerintah
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pemerintah
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
LSM/Figur
'Cage Free Eggs', Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
"Cage Free Eggs", Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
LSM/Figur
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
LSM/Figur
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
LSM/Figur
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Pemerintah
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Pemerintah
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
Pemerintah
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Pemerintah
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
LSM/Figur
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
LSM/Figur
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau