Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Desak Pembenahan Lingkungan di Kawasan Industri Pulogadung

Kompas.com, 18 Juni 2025, 16:04 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kawasan industri tidak boleh lagi buta dalam pengendalian limbah dan pencemaran udara.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, saat memimpin verifikasi lapangan di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, yang berlangsung pada 16–20 Juni 2025.

Pulogadung merupakan kawasan industri tertua dan terluas di Indonesia, dihuni sekitar 370 tenant industri. Namun, pengawasan lingkungannya lemah.

Berdasarkan data terakhir, cuma 39 tenant berpartisipasi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan (PROPER) 2024–2025. Dari jumlah itu, enam tenant mendapat peringkat Merah dan satu tenant bahkan ditangguhkan karena pelanggaran berat.

“Kawasan industri bukan hanya motor ekonomi, tetapi juga episentrum risiko lingkungan. Jika limbah industri dan pencemaran tidak ditangani serius, masyarakat akan menjadi pihak yang paling terdampak,” kata Hanif dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Murah tapi Mematikan: Pembakaran Plastik Tanpa Kontrol Hasilkan Dioksin dan Furan

Untuk membenahi kondisi tersebut, KLH/BPLH mewajibkan tujuh tindakan sistemik yang harus segera diterapkan oleh pengelola kawasan dan seluruh tenant, yaitu:

  1. Pengoperasian Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Otomatis (SPARING) yang terhubung ke Sistem Informasi Pelaporan Persetujuan Lingkungan Elektronik (SIMPEL);
  2. Pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) atau alat pemantau emisi cerobong secara real-time;
  3. Penyediaan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) di dalam kawasan;
  4. Publikasi berkala data lingkungan melalui laman resmi dan papan informasi kawasan;
  5. Penunjukan penanggung jawab operasional lingkungan hidup bersertifikat di setiap tenant;
  6. Pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan disertai audit lingkungan berkala;
  7. Pelaporan rutin kinerja lingkungan kepada KLH/BPLH dan pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar memenuhi aturan, tapi soal menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tegas Hanif.

Lebih lanjut, KLH/BPLH juga mendorong penghijauan kawasan dengan menambah ruang terbuka hijau minimal 10 persen dari total luas lahan dan menanam pohon penyerap emisi secara berkala. Cerobong asap industri wajib terpantau sistem yang andal dan transparan.

Untuk mengurangi pencemaran udara akibat pembakaran batu bara, Hanif menegaskan pentingnya transisi energi. “Kami tidak ingin lagi ada pembakaran batu bara di kawasan ini. Industri harus segera beralih ke bahan bakar yang lebih bersih seperti gas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pengurangan polusi debu dari kendaraan industri, dengan mendorong percepatan penggunaan truk listrik dan penyemprotan rutin jalan kawasan, terutama saat musim kemarau.

Selain itu, dalam upaya mencegah pencemaran air, pengelolaan limbah cair industri diwajibkan melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpusat, disertai pra-pengolahan di masing-masing tenant.

Baca juga: Langkah Strategis MMP Wujudkan Industri Nikel yang Tangguh dan Berkelanjutan

Adapun, KLH/BPLH menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan akan dikenai sanksi tegas. Sanksi administratif mencakup teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan usaha.

Untuk pelanggaran berat yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sanksi perdata dan pidana akan diterapkan.

“Sanksi pidana bukan jalan terakhir. Bila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat, kami akan bertindak,” tegas Hanif.

Disisi lain, KLH/BPLH juga meminta pengelola kawasan membentuk forum komunikasi lingkungan yang inklusif dan aktif, serta membuka akses data kualitas udara dan air kepada masyarakat.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU
Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU
LSM/Figur
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
Swasta
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Pemerintah
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
Pemerintah
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
LSM/Figur
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Pemerintah
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Pemerintah
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Pemerintah
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Pemerintah
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
BUMN
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Pemerintah
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Pemerintah
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Pemerintah
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau