Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Kasus serupa terjadi di Kalimantan Tengah. Komunitas Dayak kehilangan ribuan hektar tanah ulayat akibat izin tambang batu bara. Janji kesejahteraan yang dibawa perusahaan nyatanya hanya menyisakan kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi.
Di Papua, cerita lebih getir lagi. Tanah adat yang kaya hutan dan mineral menjadi sasaran proyek tambang skala internasional.
Masyarakat adat Papua sering menghadapi intimidasi, bahkan kriminalisasi, ketika memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka.
Di sisi lain, hutan adat yang menjadi penopang hidup masyarakat sekaligus paru-paru dunia terus terancam oleh investasi ekstraktif.
Pertanyaannya, pembangunan untuk siapa? Apakah untuk rakyat banyak, atau hanya demi kepentingan segelintir kelompok?
Negara sebenarnya memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat adat. Sayangnya, keberpihakan negara sering kabur.
Di satu sisi, pemerintah pusat maupun daerah berbicara tentang pengakuan masyarakat adat, bahkan membentuk Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang tak kunjung disahkan lebih dari satu dekade.
Di sisi lain, pemerintah justru gencar mengeluarkan izin usaha pertambangan, perkebunan, dan konsesi lain yang menggerus tanah ulayat.
Ambiguitas ini terlihat jelas dalam praktik hukum. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 35/PUU-X/2012 sebenarnya telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Baca juga: Mengembalikan Keadilan di Tanah Batak
Namun, putusan penting ini sering diabaikan. Di lapangan, aparat dan pemerintah masih menganggap hutan adat bagian dari “hutan negara” yang bisa diberikan kepada investor.
Tidak jarang pula, masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi dengan tuduhan merusak atau mengganggu investasi. Mereka yang seharusnya dilindungi malah ditempatkan sebagai pihak yang melawan hukum.
Marginalisasi masyarakat adat tidak hanya soal tanah. Ia meluas pada aspek sosial, ekonomi, dan budaya.
Banyak komunitas adat yang terpaksa menjadi buruh di atas tanah leluhurnya sendiri, sementara akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sangat terbatas.
Lebih ironis lagi, kearifan lokal mereka dalam menjaga alam justru diabaikan. Padahal, di tengah krisis iklim global, cara hidup masyarakat adat terbukti jauh lebih ramah lingkungan.
Contoh nyata dapat dilihat pada masyarakat adat Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan yang menjaga hutan adat mereka tetap lestari, atau masyarakat Baduy di Banten yang mempertahankan pola hidup berkelanjutan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya